--------
PEDOMAN KARYA
Senin, 21 Juni 2021
Di
Balik Pers Indonesia Berduka (2)
Catatan
M Dahlan Abubakar
(Tokoh Pers versi Dewan
Pers)
Analisis
Berita Kritis
Terkait kasus pembunuhan
almarhum Marsal Harahap, sangat boleh jadi bersumber dari sejumlah berita
sensitif dan kritis yang diturunkan media daring yang dipimpin almarhum. Nama
media yang almarhum pimpin dan juga data uji kompetensinya, saya tidak temukan
di laman Dewan Pers.
Melihat begitu kerasnya
kejahatan kriminal terhadap almarhum tersebut, saya mencoba membuka laman media
yang dipimpin almarhum, lassernewstoday.com. Ada empat berita sensitif dan
kritis yang saya ambil secara acak dari sejumlah berita yang diturunkan media
almarhum.
Berita-berita tersebut,
pertama, pada tanggal 18 Juni 2021 (satu berita), kedua dan ketiga dimuat pada
tanggal 17 Juni 2021, dan keempat dimuat pada tanggal 16 Juni 2021.
Pada berita pertama,
media almarhum mengkritik peredaran pil ekstasi di sebuah taman hiburan malam
yang disebutkan lengkap namanya. Judul berita ini sangat bombastis karena
meminta pejabat Kapolresta setempat memberantas peredaran barang haram
tersebut. Dengan judul yang agak provokatif itu, berita diturunkan tanpa ada konfirmasi
dari pejabat Kapolresta. Berita bersumber dari seorang narasumber anonim.
Pada berita kedua,
berkaitan dengan pengangkatan tenaga ahli bupati setempat. Media menempatkan
akademisi dan praktisi hukum mengomentari berita tersebut tanpa ada konfirmasi
dari pihak bupati atau pemerintah daerah setempat.
Berita ketiga, berjudul
“Dinilai Tak Tertib Mengelola Pendapatan Retribusi TA 2000, Copot Kepala
UPTD...dstnya”. Sumber informasi berita
ini berasal dari seorang pengamat masalah anggaran dan Ombusman provinsi, juga
tanpa ada konfirmasi dari pemerintah setempat.
Judul berita tersebut
ternyata simpulan media berdasarkan keterangan narasumber-narasumber tersebut.
Semula saya menduga, kalimat judul berita itu merupakan tindakan bupati daerah
itu, tapi ternyata simpulan dari komentar para narasumber.
Berita keempat, “Diduga
terlibat ‘investasi bodong’ Rp 56 miliar GEMAPS Laporkan Oknum Anggota DPRD ...berinisial
..”
Berita ini berdasarkan
keterangan dari narasumber anggota LSM. Tanpa ada konfirmasi yang menjadi objek
berita, berita diturunkan. Media hanya menulis sudah mencoba menghubungi oknum
yang dimaksud melalui komunikasi WA tetapi tidak dijawab.
Begitu pun pesan minta
bertemu tidak direspons. Jelas, konfirmasi belum terjadi. Tidak ada upaya
bertemu dengan objek berita selain mengandalkan pesan WA yang tenru saja tak
bakal direspons objek yang – mungkin -- sudah terlanjur dongkol, bahkan marah.
Membaca empat berita ini,
saya hanya ingin mengatakan bahwa ada kelalaian dan tidak taat asas dalam
proses kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan media tersebut. Dari empat data
yang saya ambil secara acak sebagai berita kontrol dan kritis ditemukan adanya
ketidaktaatan asas yang dilakukan pekerja pers sebagaimana dituntut Kode Etik
Jurnalistik pasal 5.
Oleh sebab itu, untuk
mengungkap siapa pelaku pembunuhan terhadap Marsal Harahap harus diselisik
(bukan ditelisik sebagaimana selalu ditulis wartawan) secara komprehensif dari
berita-berita yang dimuat media almarhum, apalagi dari empat berita kritis yang
saya kutip tersebut diturunkan dalam beberapa hari menjelang almarhum ditembak.
Bukan cuma itu, ada satu
berita lain yang saya tidak kutip dan diturunkan media itu mengungkap
keterlibatan salah seorang oknum.
Saya tidak berpretensi
negatif bahwa gara-gara berita tersebutlah almarhum dihabisi, tetapi yang jelas
selalu ada kausalitas antara apa yang terjadi kemudian dengan persoalan yang
berhubungan dengan almarhum sebelumnya. (bersambung)
-------
Artikel Bagian 1:
Artikel Bagian 3: