Dilema ASN Takalar Hadapi Pilkada


PILKADA. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Takalar, Andi Darmawan Bintang (kedua dari kiri) memimpin Rapat Koordinasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dilaksanakan KORPRI Kabupaten Takalar, di Kantor Korpri, Jalan Kemakmuran, Takalar, Jumat, 16 Desember 2016. (ist)






----
Selasa, 20 Desember 2016


Dilema ASN Takalar Hadapi Pilkada


TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Ada fenomena menarik yang berkembang di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada atau Pilkada). Di satu sisi, aturan negara menuntut mereka netral dalam Pilkada, tetapi di sisi lain, mereka khawatir akan dimutasi kalau tidak mendukung salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dilaksanakan KORPRI Kabupaten Takalar, di Kantor Korpri, Jalan Kemakmuran, Takalar, Jumat, 16 Desember 2016.
Rapat Koordiasi yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Takalar, Andi Darmawan Bintang, membahas tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (Pasal 4 angka 15) tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.

Andi Darmawan pada kesempatan tersebut mengigatkan ASN agar betul-betul netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada atau Pilkada) Takalar yang akan digelar pada 15 Februari 2017, karena akan sanksi bagi ASN yang terbukti memihak kepada salah satu pasangan calon.
“Pertemuan ini diharapkan dapat melahirkan satu persepsi bahwa ASN sebagai pengayom masyarakat, tidak terlibat sama sekali dalam proses Pemilukada, dan tidak menimbulkan kecurigaan yang dapat memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar,” tegas Darmawan.
Di akhir arahannya, Darmawan berharap agar pengurus Korpri Takalar, dapat segera mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 4 angka 15.
Sekda Takalar, Nirwan Nasrullah, selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Takalar, pada kesempatan yang sama juga mengemukakan pentingnya netralitas ASN agar pelayanan publik tidak terganggu.

Rapat Koordinasi yang mengusung tema: “Sukseskan Pilkada Takalar Netralitas ASN”, dihadiri para pengurus Korpri, serta perwakilan ASN sebanyak 25 orang yang terdiri atas anggota Desk Pilkada dan SKPD Lingkup Pemkab Takalar. (hasdar sikki/win)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama