PILKADA. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Takalar, Andi Darmawan Bintang (kedua dari kiri) memimpin Rapat Koordinasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dilaksanakan KORPRI Kabupaten Takalar, di Kantor Korpri, Jalan Kemakmuran, Takalar, Jumat, 16 Desember 2016. (ist)
----
Selasa,
20 Desember 2016
Dilema ASN Takalar
Hadapi Pilkada
TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Ada fenomena menarik yang berkembang di
kalangan aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pemilukada atau Pilkada). Di satu sisi, aturan negara menuntut mereka netral
dalam Pilkada, tetapi di sisi lain, mereka khawatir akan dimutasi kalau tidak
mendukung salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dilaksanakan KORPRI Kabupaten Takalar,
di Kantor Korpri, Jalan Kemakmuran, Takalar, Jumat, 16 Desember 2016.
Rapat Koordiasi yang dipimpin Pelaksana
Tugas (Plt) Bupati Takalar, Andi Darmawan Bintang, membahas tentang Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 (Pasal 4 angka 15) tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.
Andi Darmawan pada kesempatan tersebut
mengigatkan ASN agar betul-betul netral dan tidak memihak kepada salah satu
pasangan calon bupati/wakil bupati pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada
atau Pilkada) Takalar yang akan digelar pada 15 Februari 2017, karena akan
sanksi bagi ASN yang terbukti memihak kepada salah satu pasangan calon.
“Pertemuan ini diharapkan dapat
melahirkan satu persepsi bahwa ASN sebagai pengayom masyarakat, tidak terlibat
sama sekali dalam proses Pemilukada, dan tidak menimbulkan kecurigaan yang
dapat memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar,” tegas Darmawan.
Di akhir arahannya, Darmawan berharap
agar pengurus Korpri Takalar, dapat segera mensosialisasikan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 4 angka
15.
Sekda Takalar, Nirwan Nasrullah, selaku
Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Takalar, pada kesempatan yang sama juga mengemukakan
pentingnya netralitas ASN agar pelayanan publik tidak terganggu.
Rapat Koordinasi yang mengusung tema: “Sukseskan
Pilkada Takalar Netralitas ASN”, dihadiri para pengurus Korpri, serta perwakilan
ASN sebanyak 25 orang yang terdiri atas anggota Desk Pilkada dan SKPD Lingkup
Pemkab Takalar. (hasdar sikki/win)