Desentralisasi Korupsi


DESENTRALISASI KORUPSI, Termasuk pembagian perimbangan keuangan pusat dan daerah; dana bagi hasil, dana alokasi umum dan khusus serta gratifikasi fasilitasi investasi daerah. Dana hibah, dana darurat, dana penyesuaian, dana bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota dan dana bantuan keuangan provinsi atau dari Pemda lainnya. Kesemuanya merupakan desentralisasi korupsi yang berpeluang dimanfaatkan oleh kepala daerah. - Syamsuddin Radjab -





--------
PEDOMAN KARYA
Rabu, 28 Februari 2018


Desentralisasi Korupsi


Oleh: Syamsuddin Radjab
(Dosen HTN UIN Alauddin Makassar; Direktur Eksekutif Jenggala Center)

Seolah tanpa henti, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pemerintah daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra bersama Asrun calon Gubernur Sulawesi Tenggara usungan PAN, PDIP, PKS, Hanura dan Gerindra, pada Selasa malam (27/2/2018) dalam kasus suap dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih pada Rabu pagi (14/2/2018) terkait perizinan bersama tujuh orang lainnya dan langsung digelandang ke kantor KPK, Kuningan, Jakarta.
Bupati Subang sebelumnya, Ojang Sohandi, juga ditangkap KPK melalui OTT pada Senin (11/4/2016) karena menyuap jaksa Fahri Nurmallo, Ketua Tim Kejati Jawa Barat yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS 2014 agar diringankan hukumannya.
Sepanjang awal tahun 2018 ini, setidaknya, KPK telah menangkap tujuh kepala daerah, termasuk Imas, yakni Abdul Latif, Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (4/1/2018), Yahya Fuad, Bupati Kebumen, Jawa Tengah (23/1/2018), Marianus Sae, Bupati Ngada dan juga calon Gubernur NTT (11/2/2018), Rudi Erawan, Bupati Halmahera Timur, Maluku (12/2/2018), Zumi Zola, Gubernur Jambi, telah ditetapkan sebagai tersangka (2/2/2018), dan Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Jombang, Jawa Timur (3/2/2018).
Mereka ditangkap karena penerimaan suap, gratifikasi proyek, jual beli jabatan, uang ketok palu (APBD) dan lain-lain.
Demikian pula tahun 2017, KPK menangkap beberapa pejabat daerah seperti Ridwan Mukti, Gubernur Bengkulu (21/6/2017), Achmad Syafii, Bupati Bangkalan, Jawa Timur (2/8/2017), Siti Mashita, Wali Kota Tegal, Jawa Tengah (29/8/2017), OK Arya Zulkarnain, Bupati Batubara, Sumatera Utara (14/9/2017), Edy Rumpoko, Wali Kota Batu, Jawa Timur (17/9/2017), Tubagus Iman Ariyadi, Wali Kota Cilegon, Banten (22/9/2017), Rita Widyasari, Bupati Kutai Kertanegara (29/9/2017), dan Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk, Jawa Timur (25/10/2017).
Dalam laporan akhir tahun 2017, KPK merilis 12 kepala daerah terlibat korupsi, melibatkan pejabat pemerintahan daerah maupun pusat sebanyak 43 orang dari pejabat eselon 1 hingga eselon 4. Pihak swasta 27 kasus dan anggota DPRD maupun DPR sebanyak 20 kasus dengan dominasi kasus suap sebanyak 93 perkara, 15 perkara pengadaan barang dan jasa serta tindak pidana pencucian uang sebanyak 5 kasus. Sebanyak 19 perkara merupakan hasil OTT, dan 72 tersangka dari pelbagai kalangan; kepala daerah, penegak hukum dan anggota dewan.

Korupsi Berkelanjutan

Perilaku kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) merupakan warisan rezim korup Soeharto. Di era reformasi, korupsi tidak tumbang sebagaimana Soeharto yang rontok pada 21 Mei 1998. Watak dan karakter koruptif kemudian bermutasi dan berkelanjutan layaknya konsep pembangunan dari sustainability development menjadi sustainability corruption.
Korupsi bahkan dinilai sebagai budaya sehingga perlu dirawat dan dilestarikan, demikian kaum fatalisme mengganggapnya karena putus asa atas keadaan perilaku korupsi yang tidak dapat dicegah. KPK dianggap musuh bersama para pengggarong uang rakyat yang memegang kendali kekuasaan, dari pemegang kuasa legislatif, eksekutif hingga yudikatif.
Dulu, korupsi dimonopoli oleh pemerintah pusat dengan sistem sentralisasi yang terpusat ditangan satu orang, Soeharto. Para konco dan kawanannya juga melakukan hal sama tetapi harus mengdapat lampu hijau dari Cendana, dan hukum pun takluk tak berkutik.
Sekarang, polanya berubah dari sentralisasi menuju desentralsiasi seiring otonomi daerah yang menjadi tuntutan reformasi. Sejak UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah diganti menjadi UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) untuk mengatur dan mengurus kepentingan daerahnya sendiri termasuk sumber daya alamnya, korupsi pun akhirnya menjadi “kewenangan” kepala daerah.
Hingga saat ini, UU Pemda telah mengalami enam kali perubahan dari UU No. 22/1999 menjadi UU No. 32/2004, kemudian UU No. 23/2014, lali diubah menjadi Perpu No. 2/2014, dan ditetapkan menjadi UU No. 2/2015 dan terakhir diubah menjadi UU No. 9/2015 yang didalamnya memang membuka celah dan peluang korupsi baik pejabat pemerintah daerah, DPRD maupun pihak swasta/korporasi.
Peluang itu di antaranya kewenangan kepala daerah mengatur daerah otonom seperti izin eksplorasi sumber daya alam, jabatan kepala dinas sebagai pembina kepegawaian, penguasaan pelaksanaan pelbagai proyek disemua bidang selain urusan pemerintah pusat, pengadaan barang dan jasa, uang “ketuk palu” persetujuan DPRD terhadap pengesahan APBD.
Termasuk pembagian perimbangan keuangan pusat dan daerah; dana bagi hasil, dana alokasi umum dan khusus serta gratifikasi fasilitasi investasi daerah. Dana hibah, dana darurat, dana penyesuaian, dana bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota dan dana bantuan keuangan provinsi atau dari Pemda lainnya. Kesemuanya merupakan desentralisasi korupsi yang berpeluang dimanfaatkan oleh kepala daerah.

Kegagalan Perkaderan Parpol

Kepala daerah yang dipimpin oleh Gubernur, Bupati dan Walikota rata-rata kader partai politik atau harus didukung dan diajukan oleh partai selain calon independen yang kadang juga diisi oleh kader partai. Pengisian jabatan elected official dapat dikatakan semua berasal dari kader parpol, dari Presiden bahkan hingga kepala desa.
Begitu pentingnya kedudukan parpol dalam sistem ketatanegaraan kita sehingga disebutkan dalam Pasal 6A ayat (2) UUDN RI 1945, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Fungsi utama parpol sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e UU Parpol ditegaskan bahwa parpol berfungsi sebagai “rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender”.
Namun demikian, fungsi vital tersebut belum menyadarkan parpol bahwa mereka memiliki tugas mulia untuk melakukan perkaderan melalui pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat agar menajdi warga negara yang mengerti hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Fakta aksiomatik mahar politik dan jual beli rekomendasi termasuk terhadap kadernya sekalipun dalam pelbagai momentum pilkada dijadikan sebagai awal latihan korupsi dalam upaya menduduki jabatan publik pemerintahan. Kasus La Nyalla Mattalitti, Siswandi, Budi Heriyanto Dalimunthe, dan John Krisli merupakan contoh nyata betapa parpol menjadi pedidikan terbaik calon koruptor.
Maka tidak heran, jika banyak pimpinan kepala daerah yang ditangkap oleh KPK dan yang terbaru kasus OTT Adriatma dan Asrun kader PAN, juga Imas Aryumningsih kader Partai Golkar, karena kegagalan parpol dalam melakukan kaderisasi dalam menerapkan prinsip PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela) dan semua parpol telah menyumbangkan kadernya kedalam jeruji penjara agar dibina dengan baik dan sadar.
Perbuatan korupsi merupakan perbuatan tercela baik dari pendekatan etika berbangsa dan bernegara maupun agama dan yang pasti bertentangan dengan hukum dan merupakan tindak pidana yang sedang diperangi oleh pemerintahan Jokowi-JK.
Di sinilah kegagalan perkaderan parpol dalam menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila dan kesadaran hukum yang harus inheren dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama