Urgensi Partai Oposisi Pemerintah


"Sekarang, PDIP sebagai partai berkuasa tidak seharusnya risih dan alergi keberadaan partai Gerindra dan PKS, yang memosisikan diri sebagai partai oposisi pemerintah. Apa yang disampaikan oleh kedua partai tersebut hanya mengganti peran PDIP yang pernah dimainkan di masa lalu sebagai penyeimbang untuk meluruskan kebijakan yang dinilai keliru pula."

- Syamsuddin Radjab -
(Dosen UIN Alauddin Makassar)





---------


PEDOMAN KARYA
Senin, 13 Agustus 2018


Urgensi Partai Oposisi Pemerintah


Oleh: Syamsuddin Radjab
(Alumnus Program Doktor Ilmu Hukum Unpad; Staf Pengajar HTN UIN Alauddin Makassar)


Dalam sistem politik dan ketatanegaraan kita, memang tidak dikenal istilah partai oposisi. Tetapi secara substansi dan fungsional, peran oposisi banyak dipraktikkan oleh partai politik di luar pemerintahan sejak zaman Soekarno hingga era Jokowi saat ini.

Oposisi merupakan bagian dari artikulasi politik yang berfungsi sebagai kontrol dalam pengambilan kebijakan politik pemerintah, apakah kebijakan tersebut untuk kepentingan rakyat atau sebaliknya untuk penguasa semata dan kroninya.

Selama periode demokrasi terpimpin (1959-1965) Soekarno, Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) merupakan partai oposisi yang bersuara lantang, karena menganggap Soekarno telah bertindak sewenang-wenang mengangkat anggota parlemen sendiri sebagai kepala negara yang tidak sesuai dengan jiwa UUD 1945.

Masyumi dan PSI akhirnya dibubarkan oleh Soekarno dan para tokohnya ditangkap dan dipenjarakan seperti Mohammad Natsir, Syafruddin Prawiranegara, Prawoto Mangkusasmita, Muhammad Roem, Kasman Singodimedjo, Sutan Syahrir, Anak Agung Gde Agung, dan lain-lain.

Mereka juga dituduh terlibat dalam pemberontakan PRRI/Permesta, tapi yang terpenting mereka menentang Soekarno karena mengarah ke otoritarian sebagai pemimpin besar revolusi dan pemaksaan konsep Nasakom (Nasionalis, Agama, dan Komunis). Sikap Soekarno ini pula yang menyebabkan dwitunggal Soekarno-Hatta pecah yang menyebabkan Hatta mundur sebagai Wakil Presiden.

Di bawah rezim otoriter Soeharto, partai oposisi menghilang walau kerap disuarakan oknum-oknum politisi pemberani di parlemen, seperti Sri Bintang Pamungkas dari PPP yang berani menolak laporan pertanggungjawaban Soeharto 1993 dan kemudian ia di-recall dari keanggotaan DPR RI. Melalui regulasi dan fusi partai, Soeharto menciptakan hegemoni kekuasaan (power hegemony) dari pemimpin otoriter-totaliter menuju diktator-antagonis.

Soeharto menggunakan militer sebagai pilar utama kekuasaan sentralistik dengan dua strategi. Strategi pertama, menciptakan politik yang bebas dari konflik idiologis dan berdasarkan konsensus. Hal ini mendorong pemerintah membatasi politik kepartaian, membatasi gerak partai politik dan badan-badan perwakilan, serta menerapkan politik konsensus bahkan melalui intimidasi dan kooptasi menentukan pimpinan partai politik.

Strategi kedua, membatasi partisipasi majemuk masyarakat atau partisipasi populis harus terutama diarahkan kepada pelaksanaan pembangunan (developmentalism) yang dianut oleh elit politik melalui tafsir tunggal Pancasila dan UUD 1945.

PDIP Partai Oposisi

Di akhir kekuasaan Soeharto, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hadir sebagai partai oposisi satu-satunya yang berjuang teguh demi kepentingan rakyat wong cilik. Dan buahnya diterima sebagai pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) pertama di era reformasi 1999 dengan meraih kursi 153 dari 462 kursi yang diperebutkan atau 33.12 % dari 48 partai peserta pemilu.

Peran yang sama dimainkan PDIP ketika Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) terpilih sebagai Presiden pada pemilu 2004 dan 2009, dan Partai Demokrat sebagai partai penguasa. Peran strategis sebagai partai politik oposisi pemerintah, PDIP kembali menuai buah manis dengan memenangkan Pemilu 2014 dan mendudukkan kadernya, Joko Widodo atau Jokowi, sebagai Presiden ke-7 Indonesia.

Sebagai partai oposisi selama 10 tahun sejak 2004-2009 dan 2009-2014, PDIP melancarkan kritik tajam dan keras atas kebijakan yang diambil oleh pemerintahan SBY baik saat berpasangan dengan Jusuf Kalla (JK) maupun dengan Boediono.

PDIP misalnya, sangat keras mengkritik SBY karena dinilai keliru, melanggar UU dan merugikan masyarakat. Mulai soal kenaikan BBM, BLT, kualitas penegakan hukum, pemberantasan korupsi, penghapusan tenaga kerja outsourcing dan lain-lain. Bahkan SBY dikritik kebijakannya seperti permainan yoyo, permainan anak-anak yang hanya berputar-putar.

Kehadiran PDIP sebagai oposisi pemerintah sangat memberi manfaat bagi kepentingan masyarakat dan meluruskan kebijakan keliru untuk diperbaiki. Salah satu kritik PDIP yang berhasil adalah upaya membongkar kasus Hambalang yang kemudian menyeret pimpinan Partai Demokrat dalam pusaran korupsi dan telah dipidana di penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sekarang, PDIP sebagai partai berkuasa tidak seharusnya risih dan alergi keberadaan partai Gerindra dan PKS, yang memosisikan diri sebagai partai oposisi pemerintah. Apa yang disampaikan oleh kedua partai tersebut hanya mengganti peran PDIP yang pernah dimainkan di masa lalu sebagai penyeimbang untuk meluruskan kebijakan yang dinilai keliru pula.

Suatu hal yang wajar, ketika harga BBM naik secara sembunyi-sembunyi, impor beras di tengah panen raya petani, impor garam, investasi pembangunan infrastruktur yang tidak berdampak luas kepada masyarakat, perilaku pejabat koruptif yang belum bisa ditekan dan bahkan membuka karpet merah pekerja asing sementara jutaan warga menganggur tanpa pekerjaan.

Makna Positif

Oposisi baik dalam bentuk personal maupun komunal (pressure group) atau dalam bentuk partai politik sebagai kelompok penyeimbang kekuatan (balance of power). Dari pemerintah yang berkuasa, ada kecenderungan bahwa penguasa akan melanggengkan kekuasaannya dan membuat kebijakan sesuka hati bila tidak ada kelompok masyarakat atau partai politik yang mengoreksinya.

Dalam konteks negara yang dibangun di atas paradigma kontrak sosial (Social Contract), maka kepala negara dalam menentukan kebijakan-kebijakan publik harus sesuai dengan keinginan dan kepentingan rakyat sebagai mitra kontrak dalam menjalankan pemerintahan. Dan partai politik merupakan perwujudan agregasi aspirasi masyarakat berhadapan dengan pemerintah.

Indonesia sebagai negara yang menganut Social Contract dalam pelaksanaan pemerintahan hendaknya memosisikan rakyat secara sejajar yang diwujudkan dalam bentuk representasi di parlemen dengan bersama-sama membuat keputusan dalam berbagai urusan kepentingan politik.

Tindakan kepala negara atau pemerintahan yang otoriter-represif dalam pengambilan keputusan akan melahirkan kelompok dari masyarakat atau partai politik oposisi menjadi Counter Policy dengan keputusan pemerintah. Dan inilah yang melahirkan partai oposisi ditengah konfigurasi politik nasional yang dinamis.

Sayangnya, oposisi sering dianggap sebagai musuh dan diberi stigma negatif oleh pemerintahan yang otoriter. Partai oposisi tidak mendapat ruang gerak yang layak bahkan negara mengharamkan keberadaannya. Hanya pemerintahan diktator yang melarang munculnya partai oposisi yang perannya sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Peran penting partai oposisi setidaknya ada lima hal yakni pertama, oposisi sebagai check and balance sebagai pemerhati dan pengontrol perilaku dan kinerja negara (pemerintah). Secara budaya, protes rakyat terhadap raja yang dilakukan dengan cara Pepe, berjemur di tengah terik matahari, telah ada ratusan tahun yang lalu di kalangan masyarakat Jawa.

Kedua, oposisi berperan sebagai counter player, yang tidak bisa diremehkan atau dilecehkan oleh pemerintah, karena oposisi merupakan penyeimbang opini publik yang melakukan kritik secara konsepsional, kuat dalam visi dan strategik untuk memperjuangkan aspirasi konstituennya. Disinilah kelompok oposisi menurut Herbert Feith harus kuat dan solid.

Ketiga, oposisi berperan sebagai sparing partner pemerintah, untuk menentukan kebijakan-kebijakan sosial-politik agar tetap pada rel pemihakan terhadap rakyat. Ini penting agar pemerintah tidak berlaku diskriminatif.

Keempat, oposisi berperan sebagai advocatus diaboli-devils advocate  yang memainkan peran sebagai setan yang menyelamatkan masyarakat, justru dengan mengganggu terus menerus. Dalam peran tersebut oposisi mengemukakan titik kelemahan dari suatu kebijakan pemerintah sehingga apabila kebijaksanaan itu diterapkan, segala hal yang dapat mengakibatkan efek samping yang merugikan sudah lebih dulu ditekan seminimal mungkin.

Kelima, kehadiran oposisi berkaitan dengan masalah accountability atau pertanggung jawaban akan lebih diperhatikan oleh pemerintah. Tidak semua hal akan diterima begitu saja, seakan-akan dengan sendirinya jelas atau beres dalam pelaksanaannya. Kehadiran oposisi membuat pemerintah harus selalu menerangkan dan mempertanggung jawabkan mengapa suatu kebijakan diambil, apa dasarnya, apa pula tujuan dan urgensinya, serta dengan cara bagaimana kebijakan itu akan diterapkan.

Dari kelima peran oposisi yang dimainkan secara simultan oleh partai politik akan melahirkan pemerintahan yang partisipatif, terbuka dan akuntabel, agar melaksanakan roda pemerintahan yang benar-benar adil menuju masyarakat yang dicita-citakan, masyarakat adil dan makmur tanpa diskriminasi, dan mendapat perlakuan yang sama di depan hukum.

Jakarta, 13 Agustus 2018

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama