PP 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan Harus Direvisi


“Tidak mungkin kata Indonesia itu hilang dengan sendirinya dalam PP, tetapi tentu ada peran pihak yang berkepentingan.

- Dr Mas’ud Muhammadiyah -
(Wakil Rektor II Universitas Bosowa Makassar) 








-----

Ahad, 18 April 2021

 

 

Dosen Unibos Makassar: PP 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan Harus Direvisi

 

 

- Pelajaran Bahasa Indonesia Bisa Hilang

- Pelajaran Bahasa Asing Bisa Masuk Kurikulum Nasional

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Para pemerhati pendidikan, pemerhati bahasa Indonesia, dan Kementerian Pendidikan jangan tinggal diam, bahkan harus berupaya agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021, tentang Standar Nasional Pendidikan dapat direvisi.

“Jangan tinggal diam. PP Nomor 57 Tahun 2021 ini harus segera direvisi,” tandas Wakil Rektor II Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, Dr Mas’ud Muhammadiyah, kepada wartawan di Makassar, Ahad, 18 April 2021.

Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021, dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021. PP tersebut tidak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia.

“Peraturan ini mengatur tentang kurikulum nasional, baik pendididkan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi. Di dalamnya termuat salah satu kurikulum nasional pengajaran bahasa. PP sebelumnya memuat secara jelas tentang pengajaran kurikulum nasional tentang Bahasa Indonesia, namun PP No. 57 Tahun 2021, hanya disebutkan pengajaran bahasa,” papar Mas’ud.

PP Nomor 57 Tahun 2021 tersebut, katanya, bisa menjadi pintu masuk pengajaran bahasa asing, karena tidak disebutkan secara jelas Bahasa Indonesia.

Kehadiran PP Nomor 57 Tahun 2021, lanjutnya, tentu menjadi acuan Kementerian Pendidikan dan akan diturunkan lagi ke tingkat penyelenggara pendidikan untuk dilaksanakan. Penyelenggara pendidikan tentu akan melaksanakan sesuai dengan persepsi masing-masing karena tidak jelas bahasa apa yang diajarkan.

“Bukan tidak mungkin ada yang menjadikan bahasa asing, seperti Bahasa China sebagai kurikulum nasionalnya, karena memang tidak disebutkan bahasa apa?” tegas Mas’ud yang doktor bidang Bahasa Indonesia Jurnalistik dan mantan wartawan Harian Pedoman Rakyat.

Dia mengatakan, bahasa adalah produk budaya dan budaya adalah produk manusia. Jadi bahasa adalah cermin kebudayaan manusia.

“Jika bukan lagi Bahasa Indonesia yang diajarkan, maka dikhawatirkan peserta didik alias putra Indonesia tidak lagi mengenal akar budayanya. Dan tentu akan menganggu ketahanan nasional kita di masa depan,” tegas Mas’ud.

Ditanya kemungkinan hilangnya pelajaran atau mata kuliah Bahasa Indonesia dalam proses Kurikulum Nasional PP No 57 Tahun 2021 tersebut, dia mengatakan, bukan hilang tetapi dihilangkan.

“Tidak mungkin kata Indonesia itu hilang dengan sendirinya dalam PP, tetapi tentu ada peran pihak yang berkepentingan. Jangan mendadak lupa. Sebelumnya, Pasal 26 Peraturan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan bahwa setiap pemberi kerja TKA (Tenaga Kerja Asing) wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA. Namun, pelaksanaannya kemudian TKA tidak harus menguasai Bahasa Indonesia untuk menjadi TKA di Indonesia. Tidak beberapa lama kemudian masuklah ribuan TKA dari ras tertentu,” tutur Mas’ud.

Karena itulah, ia mengajak semua masyarakat pengguna seperti pemerhati pendidikan, pemerhati Bahasa Indonesia, dan Kementerian Pendidikan, agar tidak tinggal diam.

“PP Nomor 57 tentang Standar Nasional Pendidikan ini harus segera direvisi,” tandas Mas’ud sekali lagi. (win)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama