-----
Ahad, 18 April 2021
Dosen
Unibos Makassar: PP 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan Harus
Direvisi
-
Pelajaran Bahasa Indonesia Bisa Hilang
-
Pelajaran Bahasa Asing Bisa Masuk Kurikulum Nasional
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Para pemerhati pendidikan, pemerhati
bahasa Indonesia, dan Kementerian Pendidikan jangan tinggal diam, bahkan harus
berupaya agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021, tentang Standar
Nasional Pendidikan dapat direvisi.
“Jangan tinggal diam. PP Nomor 57 Tahun 2021 ini
harus segera direvisi,” tandas Wakil Rektor II Universitas Bosowa (Unibos)
Makassar, Dr Mas’ud Muhammadiyah, kepada wartawan di Makassar, Ahad, 18 April
2021.
Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi)
menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021,
dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021. PP tersebut tidak
lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia.
“Peraturan ini mengatur tentang kurikulum nasional, baik
pendididkan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi. Di dalamnya termuat
salah satu kurikulum nasional pengajaran bahasa. PP sebelumnya memuat secara
jelas tentang pengajaran kurikulum nasional tentang Bahasa Indonesia, namun PP
No. 57 Tahun 2021, hanya disebutkan pengajaran bahasa,” papar Mas’ud.
PP Nomor 57 Tahun 2021 tersebut, katanya, bisa
menjadi pintu masuk pengajaran bahasa asing, karena tidak disebutkan secara
jelas Bahasa Indonesia.
Kehadiran PP Nomor 57 Tahun 2021, lanjutnya, tentu
menjadi acuan Kementerian Pendidikan dan akan diturunkan lagi ke tingkat
penyelenggara pendidikan untuk dilaksanakan. Penyelenggara pendidikan tentu
akan melaksanakan sesuai dengan persepsi masing-masing karena tidak jelas
bahasa apa yang diajarkan.
“Bukan tidak mungkin ada yang menjadikan bahasa asing,
seperti Bahasa China sebagai kurikulum nasionalnya, karena memang tidak
disebutkan bahasa apa?” tegas Mas’ud yang doktor bidang Bahasa Indonesia Jurnalistik
dan mantan wartawan Harian Pedoman Rakyat.
Dia mengatakan, bahasa adalah produk budaya dan
budaya adalah produk manusia. Jadi bahasa adalah cermin kebudayaan manusia.
“Jika bukan lagi Bahasa Indonesia yang diajarkan,
maka dikhawatirkan peserta didik alias putra Indonesia tidak lagi mengenal akar
budayanya. Dan tentu akan menganggu ketahanan nasional kita di masa depan,”
tegas Mas’ud.
Ditanya kemungkinan hilangnya pelajaran atau mata
kuliah Bahasa Indonesia dalam proses Kurikulum Nasional PP No 57 Tahun 2021
tersebut, dia mengatakan, bukan hilang tetapi dihilangkan.
“Tidak mungkin kata Indonesia itu hilang dengan
sendirinya dalam PP, tetapi tentu ada peran pihak yang berkepentingan. Jangan
mendadak lupa. Sebelumnya, Pasal 26 Peraturan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2018
menyatakan bahwa setiap pemberi kerja TKA (Tenaga Kerja Asing) wajib memfasilitasi
pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA. Namun, pelaksanaannya
kemudian TKA tidak harus menguasai Bahasa Indonesia untuk menjadi TKA di
Indonesia. Tidak beberapa lama kemudian masuklah ribuan TKA dari ras tertentu,”
tutur Mas’ud.
Karena itulah, ia mengajak semua masyarakat pengguna
seperti pemerhati pendidikan, pemerhati Bahasa Indonesia, dan Kementerian Pendidikan,
agar tidak tinggal diam.
“PP Nomor 57 tentang Standar Nasional Pendidikan ini
harus segera direvisi,” tandas Mas’ud sekali lagi. (win)