--------
Ahad, 14 November 2021
MUI
Sulsel: Pengantar Jenazah Wajib Hormati Pengguna Jalan
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Terdapat perintah Nabi Muhammad SAW untuk
menyegerakan pemakaman jenazah, sebagaimana dalam hadis, “Segerakanlah
(penguburan) jenazah.” (muttafaqun alaihi).
Namun perintah untuk
menyegerakan dalam hadis tersebut tidak boleh dilakukan dengan iring-iringan
jenazah yang disertai tindakan anarkis, seperti memukul kendaraan pengguna
jalan lainnya, mengibas-ngibaskan tongkat kayu, membuat kebisingan dengan suara
klakson dan knalpot secara terus-menerus, mengendarai motor secara ugal-ugalan
dan berbagai tindakan yang tidak menghormati pengguna jalan lainnya.
Hal tersebut bertentangan
dengan ajaran Islam karena menimbulkan mudharat atau membahayakan orang lain
dan dapat mengurangi kemuliaan si mayyit (orang mati).
“Maka kepada pengantar
jenazah, wajib menghormati pengguna jalan dan haram melakukan anarkis ketika
mengantar jenazah. Tidak menambah beban dosa jenazah dengan
melakukan tindakan yang tidak etis,” tegas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Provinsi Sulsel Prof AGH Najamuddin.
Penegasan tersebut
disampaikan AGH Najamuddin dalam Maklumat MUI Sulsel, Nomor: B-117/DP.P.XX1/XI
2021, tentang “Adab Mengantar Jenazah”, yang ditandatanganinya bersama Sekretaris
Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA.
AGH Najamuddin dalam
maklumat tersebut menjelaskan, ada beberapa hak jenazah yakni dimandikan,
dikafani, dishalati, dan menguburkannya.
“Apa yang menjadi hak
orang mati, bagi orang hidup hukumnya Fardu Kifayah, yaitu apabila sebagian
orang sudah melaksanakannya maka gugurlah kewajiban atas yang lainnya,” jelas
AGH Najamuddin.
Salah satu sunnah dalam
agama, lanjutnya, adalah mengantar jenazah ke pemakaman, sesuai dengan hadits
Nabi yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, “Barangsiapa yang mengantar
jenazah seorang muslim dengan keimanan dan mencari ridha Allah, menshalatinya
sampai usai menguburkannya, ia pulang membawa pahala dua qirath. Setiap girath
itu sama dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa yang menshalatinya lalu pulang
sebelum dimakamkan, dia pulang dengan membawa satu qirath. (HR Bukhari: 47).
Dalam hadits lain
Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang muslim meninggal dunia, iringilah
jenazahnya.” (HR. Muslim).
“Orang-orang yang
mengiringi jenazah harus memperhatikan adab-adab dalam mengiringi jenazah,”
kata AGH Najamuddin.
Dalam risalah berjudul
al-Adab fi al-Diin dalam Majmu'ah Rasail al-Imam al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah
At-Taufigiyyah, halaman 438), disebutkan, “Adab mengiringi jenazah, yakni
senantiasa khusyu'. menundukkan pandangan, tidak bercakap-cakap, mengamati
jenazah dengan mengambil pelajaran darinya, memikirkan pertanyaan kubur yang
harus dijawabnya, bertekad segera bertobat karena ingat segala amal perbuatan
semasa hidup akan dimintai pertanggungjawaban, berharap agar tidak termasuk
golongan yang akhir hidupnya buruk ketika maut datang menjemput.”
“Diimbau kepada para pengantar
agar mendoakan jenazah selama dalam perjalanan. Demikian pula setelah
dikuburkan, karena ketika itu jenazah dalam proses ditanya, maka perlu
penguatan atau tatsabbut dari doa-doa para pengantar dan permohonan ampun atau istigfar
untuknya,” kata AGH Najamuddin. (win)