-------
Selasa, 14 Mei 2024
Akses Legal Indonesia Tawarkan
Layanan Perizinan Usaha di Makassar
MAKASSAR, (PEDOMAN
KARYA). Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi
tulang punggung perekonomian di Indonesia. Namun tantangan yang dihadapi saat
ini adalah proses pengurusan perizinan yang sering kali memakan waktu dan
menyulitkan para pelaku bisnis.
Melihat permasalahan yang
terjadi, Akses Legal Indonesia atau bisa juga disebut ALI hadir sebagai solusi
layanan perizinan usaha bagi pelaku UMKM.
Legal Manager Akses Legal
Indonesia, M Fahri Alamsyah SH, mengatakan, Akses Legal Indonesia membantu
percepatan perizinan usaha, seperti pendirian PT Perorangan, PT dan CV,
Sertifikasi Halal, serta jasa hukum lainnya yang dibutuhkan oleh UMKM yang
berada di Makassar.
“Akses Legal Indonesia
membantu para pelaku UMKM untuk melegalkan usahanya, mulai dari pendirian
usaha, hingga pengurusan ha dan juga pengurusan hukum jika pemilik usaha
membutuhkan,” ungkap Fachri.
Akses Legal Indonesia
berkomitmen mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha sehingga para
pelaku usaha UMKM dapat fokus pada pengembangan bisnis mereka.
“Kami berkomitmen mempermudah
para pelaku UMKM untuk pengurusan izin usaha, sehingga mereka dapat fokus
dengan pengembangan bisnisnya,” ujar Fachri.
Akses Legal Indonesia
memiliki beberapa tenaga konsultan ahli untuk membantu pengurusan izin-izin
yang dibutuhkan para pelaku UMKM, seperti sertifikat halal, perizinan PIRT,
BPOM dan pengurusan izin lainnya.
Seringkali para pelaku
UMKM kurang mendapatkan pengetahuan mengenai perizinan tersebut mulai dari
pengurusan hingga terbitnya surat izin/sertifikat halal produk mereka. Proses
yang biasanya rumit dan memakan waktu dapat dipermudah melalui asistensi ahli yang
memahami persyaratan dan prosedur pendirian perusahaan.
“Jasa layanan perizinan
usaha ini dapat membantu UMKM dalam memperoleh perizinan halal, PIRT dan
perizinan lainnya dengan proses yang terstruktur dan efektif,” tutur Fachri.
Manager Akses Legal
Indonesia, Hasnidar, menambahkan, para pelaku usaha UMKM yang telah
memanfaatkan jasa layanan perizinan usaha dari ALI sangat terbantu dari sisi
kemudahan dan kecepatan dalam proses yang disediakan oleh Akses Legal
Indonesia.
“Beberapa UMKM rekanan
kami mengungkapkan bahwa dengan adanya jasa ini, mereka dapat lebih fokus
mengembangkan bisnisnya tanpa harus khawatir tentang proses perizinan yang
memakan waktu dan menyita energi,” kata Hasnidar.
Selain itu Akses Legal
Indonesia juga melayani jasa pengurusan pajak mulai pembuatan NPWP hingga
mengurusi laporan pajak, baik itu perorangan maupun badan.
“Dengan hadirnya Akses
Legal Indonesia diharapkan dapat menjadi solusi lengkap, mudah dan cepat bagi
para pelaku UMKM ataupun para pemilik usaha, dan tak perlu lagi takut dan ragu
dalam pendirian usaha, perizinan hingga pelaporan pajak usahanya,” kata Hasnidar.
(dar)