Disorientasi Kebijakan Publik

MAKAN SIANG GRATIS. Rencana kebijakan tentang makan siang gratis berpotensi terjadinya disorientasi kebijakan publik. Berpotensi untuk menjadi pusaran mark up anggaran, dan yang paling dikhawatirkan adalah minimnya out come dari kebijakan tersebut.

 

------

PEDOMAN KARYA

Selasa, 17 September 2024

 

Disorientasi Kebijakan Publik

 

Oleh: Usman Lonta

(Anggota DPRD Sulsel / PAN)

 

Thomas R. Dye memberikan definisi tentang kebijakan publik. Beliau mengatakan bahwa kebijakan publik adalah apa yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh pemerintah.

Pandangan Dye tentang kebijakan publik menekankan pada pilihan pemerintah terhadap apa yang menjadi program prioritas bagi pemerintah. Program prioritas tersebut dituangkan dalam rencana kerja pemerintah.

Dalam menyusun rencana kerja pemerintah, lazimnya didasarkan pada problem atau masalah real yang dihadapi oleh masyarakat atau kelompok masyarakat.

Rumusan rencana kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah akan menjadi Program tahunan pada tahun anggaran berjalan. Dalam pandangan Thomas R Dye, inilah yang disebut kebijakan publik.

Menurut Chief J.O. Udoji, kebijakan publik bertujuan mewujudkan ketertiban dalam masyarakat, melindungi hak-hak masyarakat, mewujudkan ketenteraman dan kedamaian dalam masyarakat, dan terakhir adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Muara dari kebijakan publik adalah terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, tanpa tekanan sehingga melahirkan kedamaian dalam masyarakat. Juga hilangnya kecemasan dan rasa takut, baik rasa takut yang disebabkan oleh ancaman kelaparan maupun rasa takut atas ancaman yang bersifat psikis, yakni ketakutan menyampaikan pikiran yang berbeda dengan penguasa.

Untuk mengurai ancaman rasa takut dan lapar disebut kebijakan yang pro poor dan pro job. Beberapa tahun yang lalu, pemerintah merumuskan kebijakan penganggaran yang berorientasi pada pengentasan kemiskinan dan menekan angka pengangguran.

Rumusan kebijakan tersebut disebut pro poor dan pro job. Kebijakan ini diperuntukkan guna menekan angka kemiskinan dan menekan angka pengangguran. 

Ketika itu Gubernur Sulawesi Selatan mengajukan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penanggulangan kemiskinan. Dalam Ranperda tersebut diatur bahwa koordinator penanggulangan kemiskinan daerah dipimpin oleh wakil gubernur. Hanya Peraturan Daerah ini yang secara afersif memberikan tugas kepada wakil gubernur sebagai koordinator penanggulangan kemiskinan. Semua SKPD berkewajiban mengorientasikan programnya dalam penanggulangan kemiskinan dan menekan angka pengangguran.

Salah satu yang menarik untuk menjadi kajian dalam membuat paper policy atau semacam naskah akademik dalam menyusun kebijakan penanggulangan kemiskinan pada pemerintahan mendatang adalah pemetaan keluarga miskin. Pemetaan keluarga miskin berguna untuk memandu kebijakan publik agar tidak terjadi disorientasi kebijakan.

Kebijakan pemberian sembako, makan siang gratis, tidak akan pernah mengentaskan kemiskinan. Orang-orang bijak berpesan; “Jangan berikan ikan kepada seseorang tapi berikanlah pancing”. Pancing adalah metafor soft skill dan pendidikan untuk menempuh kehidupan yang lebih layak.

Kebijakan publik sejatinya berorientasi pada meningkatnya pengetahuan dan keterampilan masyarakat, khususnya masyarakat yang rentan terhadap kemiskinan.

Afirmatif action di Indonesia, belum menyentuh secara sempurna buat masyarakat yang kurang mampu. Afirmatif action baru menyentuh keterlibatan perempuan dalam bidang politik. Padahal di negara-negara lain afirmatif action diarahkan kepada masyarakat yang rentan terhadap diskriminasi, misalnya orang yang tidak mampu (miskin) dan kelompok minoritas.

Sepengetahuan saya belum ada kebijakan yang memberikan kuota bagi orang yang tidak mampu pada universitas papan atas di Indonesia, padahal afirmatif action semacam ini akan berdampak pada tumbuhnya kelas menengah yang terdidik.

Bukankah Pembukaan UUD 45 mengamanahkan kepada pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa?

Jika pertanyaan ini benar, maka saatnya kebijakan publik berorientasi pada kelompok yang tidak mampu atau orang miskin. Caranya adalah menyiapkan kuota minimal satu orang bagi setiap keluarga miskin untuk dididik di perguruan tinggi papan atas di Indonesia.

Menurut saya, kebijakan pemberian makan siang gratis bagi siswa tidak akan menurunkan angka kemiskinan. Dalam budaya kita di Sulawesi Selatan, ada sekelompok masyarakat yang merasa malu jika anaknya diberi makan oleh orang lain di luar rumah.

Prinsip yang dipegang teguhnya adalah para orang tua melahirkan anak-anaknya karena beliau sanggup untuk memberinya makan. Makan siang sewajarnya menjadi urusan tersier yang diurus masing-masing keluarga. Negara fokus mengurus sesuai yang diamanahkan oleh Pembukaan UUD 45, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Makan siang gratis untuk seluruh siswa di Indonesia belum tentu menjadi kebutuhan seluruh siswa. Bagi orang tua siswa yang berkecukupan, mungkin beranggapan bahwa makan siang gratis adalah upaya penghinaan negara terhadap keluarganya. Bagi orang miskin, boleh jadi kebutuhannya bukan makan siang tapi kelanjutan pendidikan setelah menyelesaikan studinya pada jenjang pendidikan yang ditempuh saat ini.

Oleh karena itu, rencana kebijakan tentang makan siang gratis berpotensi terjadinya disorientasi kebijakan publik. Berpotensi untuk menjadi pusaran mark up anggaran, dan yang paling dikhawatirkan adalah minimnya out come dari kebijakan tersebut.

Harapan publik pada pemerintahan baru adalah adanya perubahan orientasi kebijakan yang akhir-akhir ini mengalami disorientasi, dari orientasi melayani lembaga pemerintahan, menuju orientasi pada pelayanan publik. 

Perubahan orientasi kebijakan yang akan menuntun mereka mencapai tujuan hidup manusia yaitu kebahagiaan. Afirmatif policy merupakan jalan tol bagi masyarakat yang rentan terhadap berbagai macam problem kehidupan. Rentan terhadap kemiskinan, rentan terhadap perlakuan tidak adil, rentan terhadap akses pendidikan, dan lain sebagainya.

Perubahan orientasi kebijakan publik adalah perubahan yang diarahkan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan publik. Mereka mengharapkan agar para pembuat dan pelaksana kebijakan; eksekutuf, legislatif dan yudikatif bahu membahu menetapkan kebijakan yang bermakna bagi kehidupan para petani, buruh, nelayan, dan UMKM.

Wallahu a'lam bishshawab

 

Bali, 17 September 2024

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama