OJK Sulselbar Ingin Berkunjung ke Desa Binaan Unismuh Makassar

Rektor Unismuh Makassar Dr Abdul Rakhim Nanda (kedua dari kanan) memberikan sambutan pada pertemuan dengan Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar, Amiruddin Muhidu (kedua dari kiri), di Ruang Rapat Rektor Lantai 17 Menara Iqra Kampus Unismuh, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Rabu, 22 Januari 2025. (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)


------

Rabu, 22 Januari 2025

 

OJK Sulselbar Ingin Berkunjung ke Desa Binaan Unismuh Makassar

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Deputi Direktur Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar, Amiruddin Muhidu, mengatakan ingin berkunjung ke desa binaan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar.

Keinginan itu ia sampaikan dalam pertemuan dengan Rektor Unismuh Makassar Dr Abdul Rakhim Nanda, di Ruang Rapat Rektor Lantai 17 Menara Iqra Kampus Unismuh, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Rabu, 22 Januari 2025.

“Kalau pas agendanya bersamaan, kami bisa bersama-sama dengan lembaga keuangan berkunjung ke desa binaan Unismuh Makassar,” kata Amiruddin menanggapi pertanyaan dan ajakan yang disampaikan Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unismuh Agusdiwana Suarni SE MSi Ak.

Menjawab permintaan agar pihak OJK mengisi jam mengajar di kelas mahasiswa, ia mengatakan SDM yang dimiliki OJK agak terbatas, tetapi dirinya bersedia sekali-sekali mengisi kuliah di Unismuh Makassar.

“Kami boleh sekali-sekali mengajar di kelas, tapi kalau mengajar tetap mungkin agak sulit,” kata Amiruddin, seraya menambahkan bahwa Unismuh juga bisa membawa mahasiswa ke Kantor OJK Sulselbar untuk mendapatkan materi tentang otoritas jasa keuangan dan perbankan.

Namun ia menyampaikan bahwa OJK berkomitmen terus menjaga prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi OJK.

“Kami memberitahukan kepada seluruh stakeholders, rekanan, mitra kerja OJK agar tidak memberikan hadiah, bingkisan, parsel dalam bentuk apapaun kepada seluruh jajaran OJK. Kami dilarang menerima pemberian apapun. Kalau terpaksa kami menerima, maka kami harus melaporkan kepada KPK,” kata Amiruddin.

Pada pertemuan itu, Amiruddin Muhidu membawakan materi berjudul “Literasi dan Inklusi Keuangan” dengan memperkenalkan tentang keberadaan OJK sesuai UU Nomor 21 Tahun 2011, yang menandai lahirnya era baru dalam regulasi dan pengawasan jasa keuangan.

Sebelumnya, lanjut dia, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan, pasar modal dan IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) dilakukan oleh Bank Indonesia dan Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).

“Tugas dan fungsi OJK yaitu mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, serta melindungi kepentingan konsumen dan atau masyarakat,” papar Amiruddin.

 

Investasi Ilegal dan Pinjaman Online

 

OJK juga meminta agar semua pihak mewaspadai investasi ilegal dan pinjaman online ilegal. Karakteristik investasi ilegal, katanya, antara lain legalitas tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko (free risk), member get member, serta memanfaatkan tokoh masyarakat, publik figur dan tokoh agama untuk promosi dan menarik minat masyarakat untuk berinvestasi.

Tentan pinjaman online atau pinjol, Amiruddin mengatakan, yang paling banyak terlibat pinjaman online (Pinjol) yaitu dari kalangan guru dan dosen yaitu sebesar 42 persen.

“Termasuk di dalamnya dosen,” sebut Amiruddin sambil tersenyum.

Dalam data, setelah guru, pihak yang paling banyak terlibat pinjaman online yaitu korban PHK (pemutusan hubungan kerja) sebesar 21 persen, ibu rumah tangga sebesar 18 persen, karyawan sebesar 9 persen, pedagang sebesar 4 persen, pelajar sebesar 3 persen, tukang pangkas rambut sebesar 2 persen, dan ojek online sebesar 1 persen.

“Modus pinjaman online yaitu menawarkan melalui komunikasi pribadi seperti SMS atau WhatsApp (WA), menggunakan nama yang menyerupai fintech legal, dan menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat,” papar Amiruddin.

Dalam pertemuan dengan OJK Sulselbar, Rektor didampingi Wakil Rektor I Dr Burhanuddin yang bertindak sebagai moderator, Wakil Rektor II Prof Andi Sukri Syamsuri, Wakil Rektor IV Dr KH Mawardi Pewangi, Ketua LP3M, Ketua LP3AIK, Ketua LPKA, serta para Wakil Dekan I. (zak)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama