------
Rabu, 22 Januari 2025
OJK Sulselbar Ingin
Berkunjung ke Desa Binaan Unismuh Makassar
MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA).
Deputi Direktur Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan
Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar, Amiruddin Muhidu, mengatakan
ingin berkunjung ke desa binaan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar.
Keinginan itu ia
sampaikan dalam pertemuan dengan Rektor Unismuh Makassar Dr Abdul Rakhim Nanda,
di Ruang Rapat Rektor Lantai 17 Menara Iqra Kampus Unismuh, Jalan Sultan Alauddin,
Makassar, Rabu, 22 Januari 2025.
“Kalau pas
agendanya bersamaan, kami bisa bersama-sama dengan lembaga keuangan berkunjung
ke desa binaan Unismuh Makassar,” kata Amiruddin menanggapi pertanyaan dan
ajakan yang disampaikan Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unismuh
Agusdiwana Suarni SE MSi Ak.
Menjawab
permintaan agar pihak OJK mengisi jam mengajar di kelas mahasiswa, ia mengatakan
SDM yang dimiliki OJK agak terbatas, tetapi dirinya bersedia sekali-sekali mengisi
kuliah di Unismuh Makassar.
“Kami boleh sekali-sekali
mengajar di kelas, tapi kalau mengajar tetap mungkin agak sulit,” kata
Amiruddin, seraya menambahkan bahwa Unismuh juga bisa membawa mahasiswa ke
Kantor OJK Sulselbar untuk mendapatkan materi tentang otoritas jasa keuangan
dan perbankan.
Namun ia
menyampaikan bahwa OJK berkomitmen terus menjaga prinsip tata kelola yang baik
(good governance) dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi OJK.
“Kami
memberitahukan kepada seluruh stakeholders, rekanan, mitra kerja OJK agar tidak
memberikan hadiah, bingkisan, parsel dalam bentuk apapaun kepada seluruh
jajaran OJK. Kami dilarang menerima pemberian apapun. Kalau terpaksa kami menerima,
maka kami harus melaporkan kepada KPK,” kata Amiruddin.
Pada pertemuan
itu, Amiruddin Muhidu membawakan materi berjudul “Literasi dan Inklusi Keuangan”
dengan memperkenalkan tentang keberadaan OJK sesuai UU Nomor 21 Tahun 2011,
yang menandai lahirnya era baru dalam regulasi dan pengawasan jasa keuangan.
Sebelumnya, lanjut
dia, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan, pasar modal dan IKNB (Industri
Keuangan Non-Bank) dilakukan oleh Bank Indonesia dan Bapepam-LK (Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).
“Tugas dan fungsi
OJK yaitu mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, serta melindungi
kepentingan konsumen dan atau masyarakat,” papar Amiruddin.
Investasi Ilegal dan Pinjaman Online
OJK juga meminta agar semua pihak
mewaspadai investasi ilegal dan pinjaman online ilegal. Karakteristik investasi
ilegal, katanya, antara lain legalitas tidak jelas, keuntungan tidak wajar
dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko (free risk), member get member, serta
memanfaatkan tokoh masyarakat, publik figur dan tokoh agama untuk promosi dan menarik
minat masyarakat untuk berinvestasi.
Tentan pinjaman online atau pinjol,
Amiruddin mengatakan, yang paling banyak terlibat pinjaman online (Pinjol)
yaitu dari kalangan guru dan dosen yaitu sebesar 42 persen.
“Termasuk di dalamnya dosen,” sebut
Amiruddin sambil tersenyum.
Dalam data, setelah guru, pihak yang
paling banyak terlibat pinjaman online yaitu korban PHK (pemutusan hubungan
kerja) sebesar 21 persen, ibu rumah tangga sebesar 18 persen, karyawan sebesar
9 persen, pedagang sebesar 4 persen, pelajar sebesar 3 persen, tukang pangkas
rambut sebesar 2 persen, dan ojek online sebesar 1 persen.
“Modus pinjaman online yaitu menawarkan
melalui komunikasi pribadi seperti SMS atau WhatsApp (WA), menggunakan nama
yang menyerupai fintech legal, dan menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat,” papar
Amiruddin.
Dalam pertemuan dengan OJK Sulselbar,
Rektor didampingi Wakil Rektor I Dr Burhanuddin yang bertindak sebagai
moderator, Wakil Rektor II Prof Andi Sukri Syamsuri, Wakil Rektor IV Dr KH
Mawardi Pewangi, Ketua LP3M, Ketua LP3AIK, Ketua LPKA, serta para Wakil Dekan
I. (zak)