Kronologi Laporan Polisi hingga Vonis Bebas Anggota PWI Sulsel


VONIS BEBAS. Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Sadir Kadir Sijaya (pemegang kartu PWI, nomor: 23-00-11226-03), telah divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 14 Desember 2016. Proses hukum ini berawal dari Laporan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel/mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh, ke Poltabes Makassar dengan tuduhan pencemaran nama baik (melalui obrolan grup tertutup di Facebook), pada Rabu, 2 Desember 2015.

 


--------

Kamis, 15 Desember 2016

 

 

Kronologi Laporan Polisi, Pemeriksaan, Penahanan, hingga Vonis Bebas Anggota PWI Sulsel

 

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Sadir Kadir Sijaya (pemegang kartu PWI, nomor: 23-00-11226-03), telah divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 14 Desember 2016.

Guna mengetahui proses dari awal, yakni sejak Sadir Kadir Sijaya dilaporkan ke polisi, pemeriksaan oleh penyidik Poltabes Makassar, penahanan, gugatan pra-peradilan, sidang-sidang, hingga akhirnya Sadir divonis bebas, berikut kami sajikan kronologinya.

Tanggal 2 Desember 2015. Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel/mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh, melaporkan anggota PWI Sulsel, S Kadir Sijaya, ke Poltabes Makassar dengan tuduhan pencemaran nama baik (melalui obrolan grup tertutup di Facebook), pada Rabu, 2 Desember 2015, dengan laporan polisi nomor: LP/2708/XII/2015/Polda Sulsel/Restrabes Makassar.

Tanggal 8 Desember 2015. Laporan Zugito mendapat perhatian dari penyidik Reskrim Polrestabes Makassar. Penyidik lalu memanggil Kadir untuk konfirmasi tanggal 8 Desember 2015. Kadir mematuhi panggilan tersebut.

Tanggal 8 Januari 2016. Penyidik kembali memanggil Kadir Sijaya, kali ini sebagai saksi dengan surat panggilan No. S/Pgl/59/1/2016/Reskrim. Kadir pun mematuhi panggilan ini. Kadir juga diperiksa berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/17.A/I/2016/Reskrim tanggal 8 Januari 2016.

Setelah itu, penyidik Reskrim kembali melayangkan surat panggilan kepada Kadir, kali ini sebagai tersangka dengan nomor surat S.Pgl/277/II/2016/Reskrim disertai surat penetapan peralihan status selaku tersangka dengan surat nomor STP/Asts/16/II/2016. Namun, panggilan ini tidak dapat dipenuhi Kadir karena dia mendapat tugas jurnalis di Kalimantan Utara.


Ditahan di Poltabes Makassar


Tanggal 23 Maret 2016. Penyidik Reskrim Poltabes Makassar melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Kadir Sijaya dengan surat nomor S/.PGL/277.a/III/2016/Reskrim.

Kali ini Kadir Sijaya sudah berada di Makassar karena memenuhi panggilan polisi. Hari itu, Kadir langsung diperiksa lebih kurang selama 8 jam (diperiksa mulai pukul 13.00 Wita hingga pukul 21.30 Wita).

Setelah itu, Kadir tidak sempat lagi pulang ke rumahnya karena pada hari itu, Rabu malam, 23 Maret 2016, dia langsung diberikan surat penangkapan No. SP.Kap/86/III/2016/Reskrim.

Saat menjalani pemeriksaan, Sadir didampingi beberapa pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, serta beberapa wartawan anggota PWI. Koordinator Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, Upi Asmaradana, juga menyempatkan diri datang ke Poltabes untuk memberi semangat kepada Sadir.

Sadir Kadir Sijaya dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena diduga mencemarkan nama baik Zulkifli Gani Ottoh melalui tulisannya (postingan atau komentar) di media sosial (grup tertutup yang sebagian besar anggota adalah pengurus dan anggota PWI Sulsel) Facebook.

Materi obrolan yang dilaporkan sebagai pencemaran nama baik yaitu menyangkut komersialisasi atau penyewaaan sebagian ruangan lantai satu Gedung PWI Sulsel (Jl AP Pettarani, No 31, Makassar) kepada Alfamart yang kemudian kini difungsikan sebagai minimarket Alfamart.


Menggugat Kapoltabes Makassar


Tanggal 11 April 2016. Sadir Kadir Sijaya menggugat Kapolrestabes Makassar (cq. Kasatreskrim Polrestabes Makassar) melalui Pengadilan Negeri Makassar, dan gugatan tersebut disidangkan melalui Sidang Praperadilan Senin, 11 April 2016, serta dilanjutkan pada Selasa (12 April) dan Rabu (13 April 2016).

Melalui pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, S Kadir Sijaya mem-Praperadilan-kan Kapolretrabes Makassar berdasarkan tiga hal, yakni (1) penangkapan dan penahanan yang tidak sah, (2) permohonan ganti kerugian, dan (3) penetapan tersangka yang tidak sah.

Pengajuan praperadilan ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 10, UU Nomor 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kadir juga memprotes bahwa seharusnya dirinya belum boleh dijadikan tersangka karena penyidik belum menghadirkan ahli forensik IT, ahli IT, Kominfo, ahli bahasa dan ahli budaya guna memeriksa barang bukti (print out) obrolan dan komentar di Medsos PWI tersebut. Polisi tidak boleh mengambil kesimpulan sendiri terhadap obrolan dan komentar di facebook tersebut.

Disesalkan oleh Kadir bahwa dirinya sangat kooperatif saat diperiksa selama 1 x 24 jam, tetapi mengapa dirinya langsung diberikan surat penahanan nomor SP.Han/57/III/2016/Reskrim.

Padahal, berdasarkan Pasal 43 ayat 6 UU ITE, kepolisian tidak boleh melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seseorang dalam kasus ITE apabila belum ada surat izin penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, dalam kasus Kadir Sijaya, berdasarkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.

Karena itulah, LBH Makassar selaku kuasa hukum S Kadir Sijaya menganggap bahwa penangkapan dan penahanan S Kadir Sijaya oleh Reskrim Polrestabes Makassar, batal demi hukum.

Kepada Hakim yang mengadili perkara praperadilan ini, Kadir Sijaya meminta agar penangkapan dan penahanan atas dirinya harus dianggap batal demi hukum. Kadir juga meminta ganti rugi sejak dirinya di tahan sampai dibebaskan, serta menuntut hakim menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.

 

Gugatan Pra-peradilan Ditolak

 

Tanggal, 18 April 2016. Gugatan praperadilan anggota PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Sulsel, S Kadir Sijaya, melalui kelompok pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, kepada Kapolri (cq. Kapolda Sulsel, cq. Kapolrestabes Makassar), atas penahanan dirinya di Rumah Tahanan Negara Polrestabes Makassar (sejak 23 Maret 2016), ditolak oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Sesaat setelah pembacaan penolakan gugatan praperadilan oleh hakim di Pengadilan Negeri Makassar, tangis Aswani (isteri S Kadir Sijaya) langsung pecah.

Beberapa wartawan yang mendampingi, juga ikut larut dalam kesedihan. Begitu pun dengan beberapa pengacara dari LBH Makassar.

Wartawan yang menghadiri sidang pembacaan putusan hakim tersebut antara lain Hasan Kuba (mantan Wakil Ketua PWI Sulsel), Usamah Kadir (mantan anggota Dewan Kehormatan PWI Provinsi Sulsel), Supriadi Syarifuddin (mantan Wakil Sekretaris PWI Sulsel), Muhammad Said Welikin (mantan ketua salah satu seksi PWI Sulsel), dan Upi Asmaradhana (Koordinator Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi).

 

Menulis dari Balik Jeruji

 

Saat berada di balik jeruji Rumah Tahanan Negara Poltabes Makassar, Sadir Kadir Sijaya mengungkapkan pikiran dan perasaannya melalui tulisan tangan di atas beberapa lembar kertas.

Surat curahan hati tersebut, oleh Sadir Kadir Sijaya diberi judul: “Tetesan Air Mata di Balik Jeruji Besi.”

“Mengurai kata kebenaran, berujung derita di balik terali besi, berderai air mata. Kokohnya tembok penjara, harusnya untuk orang yang benar-benar salah,” demikian kalimat pembuka surat S Kadir Sijaya.

Dia kemudian mempertanyakan mengapa dirinya berbaur dengan para pelaku (pengedar dan pengguna narkoba) narkoba, begal, jambret, penggelapan, pembunuhan, pemerkosa, dan perampok dalam satu ruangan.

Sadir mengaku dirinya mencari kebenaran karena tidak ingin ada kesewenang-wenangan dalam sebuah organisasi besar seperti PWI.

“Bagi diriku, untuk PWI, jangan pernah diragukan kesetiaanku terhadap organisasi yang berjalan sesuai anggaran dasarnya. Bagi pribadiku, rela mati syahid bersama kawan-kawan yang sejalan dengan kebenaran. Sampai saat ini, bagiku, masih kuanggap diriku benar, walau sudah mendekam dalam ganasnya kamar tahanan,” tulisnya.

Sadir Kadir Sijaya yang menjadi Anggota Biasa PWI sejak 1995, serta sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kelompok Madya, mengaku sudah banyak merasakan pahit-getirnya dunia kewartawanan dan sudah banyak menikmati asam-garamnya dunia pers.

Karena berada dalam tahanan, dirinya tak bisa menjadi kepala keluarga yang baik, tidak bisa mencari nafkah untuk menghidupi isteri dan anak-anaknya yang berjumlah enam orang.

“Saya hanya mampu memberikan air mata kepada isteri dan anak-anakku,” kata Sadir, seraya manambahkan bahwa mungkin inilah yang diharapkan oleh pelapor terhadap diri dan keluarganya.


Dibezuk Wartawan Senior



Tanggal 27 Maret 2016. Beberapa wartawan senior membesuk anggota PWI Sulsel, S Kadir Sijaya, yang telah dpindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Negara Poltabes Makasar ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar.

Wartawan senior yang membezuk Sadir, yaitu Burhanuddin Mampo (mantan Bendahara PWI Sulsel dan mantan Kepala Stasiun RRI Tual), Hasan Kuba (Pemred Tabloid Lintas/mantan Wakil Ketua PWI Sulsel Bidang Organisasi), Burhanuddin Amin (Pemred Tabloid Indonesia pos/mantan Wakil Ketua PWI Sulsel Bidang Pendidikan), Mahmud Sally (Pemimpin Redaksi Majalah Akselerasi), dan Razak Kasim (Pemred Majalah Corong Rakyat).

Para wartawan senior tersebut berkunjung sebagai bentuk solidaritas sebagai sesama wartawan, sekaligus memberi semangat agar Sadir Kadir Sijaya tabah dan tegar menerima cobaan yang menimpanya.

“Kami datang sebagai sesama wartawan,” kata Burhanuddin Mampo.

Kedatangan para wartawan senior itu disambut dengan senyuman dan tangisan oleh Sadir Kadir Sijaya.

“Saat kami berkunjung, rekan kami, adinda kami Kadir Sijaya tampak begitu gembira, menyalamai kami dan memeluk kami. Dia juga menangis terharu atas kedatangan kami. Dia bilang, kunjungan kami adalah kunjungan pertama dari para wartawan senior setelah dirinya dipindahkan dari Rutan Poltabes Makassar ke Rutan Kelas 1 Makassar,” ungkap Burhanuddin.

Selain mengungkapkan perasaannya, katanya, Kadir Sijaya juga berharap kasusnya dapat segera disidangkan dan dirinya dibebaskan dari segala tuntutan.

“Dia berharap kasusnya segera disidangkan dan kita semua berdoa semoga Kadir Sijaya dibebaskan dari segala tuntutan,” tandas Burhanuddin.


Unjuk Rasa di PN Makassar



Tanggal, 23 Juni 2016. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam “Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi Makassar” atau “Gema untuk Demokrasi Makassar”, meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Makassar, agar membebaskan Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atas nama Kadir Sijaya, dari segala tuntutan hukum.

Permintaan tersebut diungkapkan saat berunjukrasa di halaman Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 23 Juni 2016, sebelum dan saat berlangsungnya sidang kasus pencemaran nama baik terkait komersialisasi Gedung PWI Sulsel, dengan terdakwa Kadir Sijaya, yang diajukan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel / mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh.


Sidang Perdana



Tanggal 23 Juni 2016. Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel/mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh, saat tampil sebagai Saksi Pelapor dalam Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik dengan terdakwa anggota PWI/mantan pengurus PWI Sulsel, Sadir Kadir Sijaya, di Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam kesaksiannya, Zulkifli menyebut ada empat hal yang membuat dirinya sakit hati atas obrolan yang terjadi pada sebuah grup messenger Facebook (yang dibuat oleh anggota PWI Sulsel dan beranggotakan puluhan orang yang umumnya anggota PWI Sulsel).

“Saudara Saksi menyebut ada empat hal yang membuat Anda sakit hati dan akhirnya melaporkan terdakwa. Di antara empat hal tersebut, mana yang paling menyakitkan Anda sehingga Anda melaporkan terdakwa,” tanya pengacara.

“Karena ada kata menjual (Gedung PWI). Ini yang saya tidak bisa terima,” ungkap Zulkifli.

Ketika hakim mengatakan bahwa masalah ini sebenarnya masalah internal PWI Sulsel, karena pelapor (Zulkifli Gani Ottoh) adalah mantan Ketua PWI Sulsel, sedangkan yang dilapor dan kini jadi terdakwa (S Kadir Sijaya) adalah anggota/mantan pengurus PWI Sulsel, kemudian hakim menanyakan mengapa tidak diselesaikan secara internal, Zulkifli Gani Ottoh mengatakan, sebelum melapor ke polisi, dirinya sudah mengingatkan S Kadir Sijaya agar menghentikan “kicauannya” di grup messenger Facebook, terutama yang sifatnya “menyerang” dirinya.

“Melalui beberapa teman, saya minta agar Kadir Sijaya diingatkan dan menghentikan memposting hal-hal yang sifatnya menyerang saya, tetapi ternyata terdakwa tetap saja melakukannya, akhirnya saya laporkanlah hal tersebut ke polisi,” tutur Zulkifli.

 

Sidang Lanjutan

 

Tanggal 30 Maret 2016. Wakil Ketua PWI Sulsel, H Mappiar, tampil sebagai Saksi Pelapor II, pada sidang kedua (sidang lanjutan) kasus pencemaran nama baik terkait komersialisasi Gedung PWI Sulsel, dengan pelapor H Zulkifli Gani Ottoh (Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel), dan terdakwa Sadir Kadir Sijaya (anggota PWI Sulsel), di Pengadilan Negeri Makassar.

Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terkait komersialisasi Gedung PWI Sulsel tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh, selaku pelapor, serta beberapa pengurus PWI Sulsel dan sejumlah wartawan.


Divonis Bebas

 

Tanggal 14 Desember 2016. Setelah melalui beberapa kali persidangan selama beberapa bulan, Anggota PWI Sulsel, Sadir Kadir Sijaya, akhirnya divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

 “Alhamdulillah, alhamdulillah,” demikian ucapan yang terlontar dari mulut Sadir Kadir Sijaya, sesaat setelah dinyatakan bebas dari segala tuntutan.

Sambil mengangkat kedua tangannya dengan telapak terbuka, dia mengatakan: “Ya Allah, Engkau telah menunjukkan kebesaran-Mu. Alhamdulillah.”

Sidang pembacaan putusan hakim turut dihadiri Aswani (isteri Sadir Kadir Sijaya), wartawan senior/mantan Wakil Ketua PWI Sulsel, Hasan Kuba, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Haerul Karim, Bendahara PWI Kabupaten Takalar, Muhammad Said Welikin, serta beberapa wartawan yang menghadiri sidang pembacaan putusan pengadinan.

Koordinator Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Sulsel, Upi Asmaradhana, juga datang ke Pengadilan Negeri Makassar, sesaat setelah pembacaan putusan. (asnawin)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama