LAMPAUI TARGET. “Capaian-capaian kami dalam satu tahun anggran, yakni tahun 2016, melampaui target, termasuk capaian penerbitan Kartu Keluarga (KK) dari target 20.000 KK, tetapi realisasinya meningkat menjadi 22.699 KK atau 113,50 persen.”
-- Hj Faridah SH MSi -- (Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Takalar)
-----
Jumat, 10 Februari 2017
KTP Takalar Meningkat,
Akte Kelahiran Menurun
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA). Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar, pada tahun 2016 menargetkan
menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 15.000 lembar, tetapi
realisasinya meningkat menjadi 18.363 lembar atau meningkat 122,42 persen.
Di sisi lain, Akte Kelahiran yang semula
ditargetkan 17.000 lembar, realisasinya justru menurun menjadi 11.375 lembar
akte atau hanya 66,91 persen.
“Capaian-capaian kami dalam satu tahun
anggran, yakni tahun 2016, melampaui target, termasuk capaian penerbitan Kartu
Keluarga (KK) dari target 20.000 KK, tetapi realisasinya meningkat menjadi
22.699 KK atau 113,50 persen,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Takalar, Hj Faridah SH MSi, kepada “Pedoman Karya”, di
ruang kerjanya, Selasa, 07 Februari 2017.
Dia menjelaskan, Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil dalam kesehariannya, merupakan instansi yang melaksanakan tugas
pelayanan publik kepada masyarakat melalui pencatatan peristiwa kependudukan
dan peristiwa penting lainnya.
Pencatatan peristiwa, katanya, meliputi
pindah, datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal
tetap yang mempengaruhi penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu
Tanda Penduduk (KTP).
“Sedangkan peristiwa penting meliputi
kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,
perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan,” tutur Faridah.
Tugas pelayanan publik tersebut, lanjutnya,
mengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain itu, ada juga Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah beberapa kali, Peraturan Pemerintah
Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2007, ditambah beberapa Peratuaran Daerah (Perda) antara lain Perda Nomor
08 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Takalar.
Farida menambahkan, bicara tugas dan fungsi
Dinas Admistrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelum perubahan
kelembagaan seperti sekarang ini, Dinas Dukcapil mengemban tugas dan fungsi meliputi
perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,
penyelenggaraan urusan pelayanan publik di bidang kependudukan dan pencatatan
sipil, pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang sosial meliputi bidang tenaga
kerja dan transmigrasi kependudukan dan catatan sipil, serta pelaksanaan tugas
lain atau tugas tambahan yang diberikan oleh Buapati Takalar.
“Maksudnya pelaksanaan tugas fungsi kami
mempunyai kerangka berpikir dan kerangka strategi untuk digunakan sebagai
instrumen pengukuran efisiensi dan efektivitas kinerja pegawai dalam lingkup
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sebagai pedoman pengambilan keputusan
Kepala Dinas dalam pelaksanaan program dan kegiatan secara efisien, efektif,
sistematis, dan berkelanjutan. Juga sebagai penjabaran visi dan misi Kepala
Daerah di Kabupaten Takalar,” papar Faridah. (Hasdar Sikki/win)