KTP Takalar Meningkat, Akte Kelahiran Menurun


LAMPAUI TARGET. “Capaian-capaian kami dalam satu tahun anggran, yakni tahun 2016, melampaui target, termasuk capaian penerbitan Kartu Keluarga (KK) dari target 20.000 KK, tetapi realisasinya meningkat menjadi 22.699 KK atau 113,50 persen.”
-- Hj Faridah SH MSi -- (Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Takalar)



 
-----
Jumat, 10 Februari 2017



KTP Takalar Meningkat, Akte Kelahiran Menurun


TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar, pada tahun 2016 menargetkan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 15.000 lembar, tetapi realisasinya meningkat menjadi 18.363 lembar atau meningkat 122,42 persen.
Di sisi lain, Akte Kelahiran yang semula ditargetkan 17.000 lembar, realisasinya justru menurun menjadi 11.375 lembar akte atau hanya 66,91 persen.
“Capaian-capaian kami dalam satu tahun anggran, yakni tahun 2016, melampaui target, termasuk capaian penerbitan Kartu Keluarga (KK) dari target 20.000 KK, tetapi realisasinya meningkat menjadi 22.699 KK atau 113,50 persen,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Takalar,  Hj Faridah SH MSi, kepada “Pedoman Karya”, di ruang kerjanya, Selasa, 07 Februari 2017.
Dia menjelaskan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam kesehariannya, merupakan instansi yang melaksanakan tugas pelayanan publik kepada masyarakat melalui pencatatan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya.
Pencatatan peristiwa, katanya, meliputi pindah, datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap yang mempengaruhi penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Sedangkan peristiwa penting meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan,” tutur Faridah.
Tugas pelayanan publik tersebut, lanjutnya, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah beberapa kali, Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, ditambah beberapa Peratuaran Daerah (Perda) antara lain Perda Nomor 08 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Takalar.
Farida menambahkan, bicara tugas dan fungsi Dinas Admistrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelum perubahan kelembagaan seperti sekarang ini, Dinas Dukcapil mengemban tugas dan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, penyelenggaraan urusan pelayanan publik di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang sosial meliputi bidang tenaga kerja dan transmigrasi kependudukan dan catatan sipil, serta pelaksanaan tugas lain atau tugas tambahan yang diberikan oleh Buapati Takalar.
“Maksudnya pelaksanaan tugas fungsi kami mempunyai kerangka berpikir dan kerangka strategi untuk digunakan sebagai instrumen pengukuran efisiensi dan efektivitas kinerja pegawai dalam lingkup Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sebagai pedoman pengambilan keputusan Kepala Dinas dalam pelaksanaan program dan kegiatan secara efisien, efektif, sistematis, dan berkelanjutan. Juga sebagai penjabaran visi dan misi Kepala Daerah di Kabupaten Takalar,” papar Faridah. (Hasdar Sikki/win)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama