Kisruh Perparkiran RSUD Takalar, Siapa yang Salah?


KISRUH. Foto atas dari kiri ke kanan: Inspektur Inspektorat Kabupaten Takalar Dr H Syafaruddin, Dirut RSUD Takalar dr Novita Yulianty, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar dr Nilal Fauziah MKes. Foto bawah; lahan parkir RSUD Takalar. Kisruh masalah jasa pengelolaan lahar parkir di RSUD Padjongan Daeng Ngalle Takalar, sudah berjalan tiga bulan, tepatnya sejak akhir Desember 2017, namun hingga akhir Maret 2018, belum ada titik terang mengenai penyelesaiannya. 


--------
Kamis, 29 Maret 2018



Kisruh Perparkiran RSUD Takalar, Siapa yang Salah?



-         Muhammad Said Abdullah: “Kontrak Telah Diperpanjang”
-         Dokter Novita Yulianty: “Tidak Ada Pemutusan Kontrak”
-         Dokter Nilal Fauziah: “Saya Dua Kali Berikan Teguran”
-         Dr Syafaruddin: “Saya Belum Lihat Isi Perjanjian”



TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Kisruh masalah jasa pengelolaan lahar parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padjongan Daeng Ngalle Takalar, sudah berjalan tiga bulan, tepatnya sejak akhir Desember 2017, namun hingga akhir Maret 2018, belum ada titik terang mengenai penyelesaiannya.
Kisruh itu berasal dari diputuskannya secara sepihak kontrak pengelolaan parkir oleh pihak RSUD Takalar kepada CV Tri Mulia Utama sebagai pihak ketiga yang mengelola perpakiran di RSUD Takalar, pada 28 Desember 2018.
Kontrak pengelolaan parkir antara RSUD Takalar dengan CV Tri Mulia Utama ditandatangani pada 28 Desember 2012, dan dalam perjanjian awal disepakati bahwa kontrak tersebut berakhir pada 28 Desember 2017, namun kedua pihak kemudian sepakat memperpanjang kontrak tersebut.
Perpanjangan kontrak yang ditandatangani pada 11 Agustus 2017 oleh kedua belah pihak, berlaku dua belas (12) bulan, terhitung mulai tanggal berakhirnya masa berlaku kontrak kerjasama yang termuat dalam surat perjanjian kerjasama sebelumnya.
“Pemutusan kontrak yang dilakukan Dirut RSUD Takalar, dalam hal ini dokter Novi, adalah kekeliruan dan itu sangat mengganggu kami,” kata Direktur CV Tri Mulia Utama, Muhammad Said Abdullah Daeng Siriwa, kepada “Pedoman Karya”, di Takalar.
Dia mengaku tidak pernah membayangkan bahwa pihak RSUD Takalar membuat surat pemutusan kontrak perjanjian kerjasama, padahal telah ada perpanjangan kontrak yang waktu itu ditandatangani Dirut RSUD Takalar dr Nilal.
“Waktu itu, kami melalui prosedur, bermohon kembali untuk perpanjangan kontrak. Dokter Nilal selaku Dirut RSUD Takalar waktu itu setuju, dengan catatan dinaikkan setoran pengelolaan parkirnya dari Rp14 juta menjadi Rp16 juta per  bulan. Kami juga menyepakati perpanjangan kontrak mulai 11 Agustus 2017 hingga satu tahun berjalan, tapi tiba-tiba Dirut baru (dr Novi) langsung memutuskan kontrak tanpa mempertimbangkan surat perpanjangan kontrak perjanjian kerja sama yang dibuat Dirut lama (dr Nilal Fauziah),” tutur Said.
Selain menyetor biaya pengelolaan parkir kepada pihak RSUD Takalar, katanya, CV Tri Mulia Utama juga memasang pagar besi di sisi utara halaman rumah sakit, melakukan penimbunan lahar parkir, memasang paving block pada lahan parkir, memasang lampu penerang, memasang portal, serta memasang CCTV.
“Kami mengadakan semua itu hanya karena kami merasa punya tanggung-jawab, bagaimana memberikan kenyamanan pelayanan terhadap pengunjung rumah sakit yang memarkir kendaraannya,” papar Said.
Investasi dana yang dihabiskan untuk peningkatan pelayanan perparkiran di RSUD Takalar, lanjutnya, kurang lebih Rp300 juta.
“Kami mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 23 orang dan melakukan berbagai perbaikan demi peningkatan mutu pelayanan perparkiran di RSUD Takalar. Tolong jangan kami dirugikan, semua prosedur juga sudah kami patuhi,” kata Said.

Tidak Ada Pemutusan Kontrak


Dirut RSUD Takalar, dr Novita Yulianty yang ditemui secara terpisah mengatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan surat pemutusan kontrak, tetapi juga tidak memperpanjang kontrak yang ada.
“Tidak ada surat pemutusan kontrak. Yang ada, kami tidak memperpanjang kontrak pengelola parkir, karena saya melihat kontrak perjanjian kerja sama itu sudah habis, maka saya tidak perpanjang,” kata Dokter Novi, sapaan akrab Novita Yulianty.
Dia mengatakan, setelah dilantik pada 06 Oktober 2017, dirinya langsung melakukan evaluasi kinerja terhadap berbagai unit kerja yang ada di RSUD Takalar, termasuk pengelolaan parker.
“Dari evaluasi tersebut, kami menganggap pengelolaan parkir kurang profesional. Masih ada kesemrawutan di lahan perparkiran,” kata Novi.
Tentang perpanjangan kontrak yang dilakukan pada Agustus 2017 antara pihak RSUD Takalar dengan CV Tri Mulia Utama, dia mengatakan, perpanjangan kontrak seharusnya dilakukan setelah berakhirnya masa kontrak.
“Saya meminta dan melaporkan ke penasehat hukum saya. Mereka bilang, perpanjangan ini cacat hukum, karena di dalam kontrak perpanjangan tersebut tidak dicantumkan pasal-pasal yang mengikat kedua belah pihak,” tutur Novi.

Tidak Tepati Janji


Selain persoalan cacat hukum soal perperjanjian  perpanjangan kontrak kerjasama, dirut RSUD Takalar juga menyebutkan bahwa CV Tri Mulia Utama pernah tidak menepati janji soal setoran bulanan.
“Pihak rumah sakit sudah tiga kali menyurati pengelola, dua kali oleh dirut lama, dan saya satu kali, karena mereka (CV Tri Mulia Utama) tidak menepati janji, terutama penyetorannya, karena itulah kami menganggap kontraknya tidak bias lagi diperpanjang,” ungkap Novi.
Pihak RSUD Takalar juga telah melakukan konsultasi dengan pihak inspektorat dan pihak rumah sakit diminta melakukan evaluasi. Setelah melakukan evaluasi, pihak rumah sakit kemudian menyerahkan hasil evaluasinya kepada Pemkab Takalar.
“Kami sudah serahkan hasil evaluasi kami kepada Pemkab, jadi terserah Pemda, siapa yang akan ditunjuk sebagai pengelola perpakiran di RSUD Takalar, tetapi kalau menyangkut parkir leading sektornya itu Dinas Perhubungan, jadi terserah kepada Pemkab Takalar,” kata Novi.
  
Dua Kali Berikan Teguran


Mantan Dirut RSUD Takalar yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar, dr Nilal Fauziah MKes, yang ditemui terpisah mengatakan, jasa pengelolaan lahan parkir di RSUD Takalar sudah ada sebelum dirinya menjabat Dirut.
“Perjanjian kerjasamanya sudah ada sebelum saya menjabat Dirut dengan lama kontrak lima tahun, sejak tahun 2012 hingga 2017, namum sebelum berakhir masa kontrak, pihak perusahaan (CV Tri Mulia Utama) mengajukan permohonan perpanjangan kontrak. Saya terima penawaran itu karena mereka bersedia mengikuti ketentuan yang ada dalam klausul perjanjian.
Selain itu pihak perusahaan bersedia menaikkan pemasukan dari Rp14 juta menjadi Rp16 juta, sehingga pemasukan daerah bertambah dari jasa parkir. Itulah gunanya dilakukan evaluasi,” tutur Nilal.
Tentang teguran yang ia berikan kepada pihak CV Tri Mulia Utama sebagaimana disampaikan Dirut RSUD Takalar Novita Yulianty, ia mengakui bahwa dirinya dua kali memberikan teguran.
“Saya juga pernah melakukan teguran kepada pihak perusahaan sebannyak dua kali, karena pernah terlambat penyetorannya, dan karena kami menganggap mereka harus menata lahan parkir agar menjadi rapi, harus mengadakan penerangan utamanya di pelataran parkir, portalnya jangan memakai tali, tetapi teguran tersebut selalu diindahkan,” papar Nilal.
Karena teguran tersebut selalu diindahkan oleh pihak perusahaaan, lanjutnya, maka dirinya pun menerima penawaran perpanjangan kontrak jasa pengelolaan lahan parkir, tetapi bukan lagi lima tahun, melainkan hanya satu tahun.



Belum Lihat Isi Perjanjian

Inspektur Inspektorat Kabupaten Takalar Dr H Syafaruddin, di tempat terpisah mengatakan dirinya belum bisa memberikan konfirmasi menyangkut pemutusan kontrak jasa pengelolaan lahar parkir di RSUD Takalar.
“Kontrak perjanjiannya belum pernah saya lihat. Kalau ada informasi mengenai adanya pemutusan kontrak perjajian kerja sama antara dua pihak yang pernah melakukan perikatan, maka perlu saya lihat isi perjanjiannya dulu,” katanya.
Menurut dia, RSUD itu adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dibawahi OPD Dinas Kesehatan. Sebagai BLUD, maka RSUD Takalar berhak mengelola jasa lahar parkir dan pertanggung-jawabannya berbentuk laporan kepada bupati.
“Jadi kalau menyangkut adanya pemutusan kontrak yang dilakukan pihak rumah sakit kepada pihak ketiga mengenai jasa pengelolaan lahar parker, maka kita harus melihat dulu seperti apa isi dalam surat perjajiannya. Jadi saat ini saya belum bisa kami katakan bahwa disana itu ada temuan seperti yang disampaikan kepada wartawan., karena sekarang ini BPK (BadanPemeriksa Keuangan) masih melakukan pemeriksaan pendahuluan, nanti kita bisa mengatakan ada temuan setelah BPK selesai melakukan pemeriksaan,” tutur Syafaruddin.
Tentang istilah temuan, dia mengatakan ada dua macam temuan, yaitu temuan administrasi dan ada temua kerugian negara. Temuan administrasi diserajkan kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), sedangkan temuan kerugian negara atau kepatuhan diserahkan kepada Majelis Tim Ganti Rugi (TGR) dan segera menindak-lanjuti, dan mereka itu diberikan kesempatan waktu 60 hari setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk mengembalikan menyelesaian kerugian dimaksud.
“Acuannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015, tentang tata kelola pemerintahan. Kalau kami bersama teman-teman di sini (Inspektorat Kabupaten, red), pengawasan harus kita kedepankan, bentuk dan sifat pembinaan yang selalu dikedepankan. Kalau ada pengaduan masyarakat, maka terlebih dahulu kami lakukan teguran yang sifatnya pembinaan. Sama yang kita lakukan dengan kepolisian dan kejaksaan, senantiasa melakukan kerja sama dalam pengawasan,” jelas Syafaruddin.
Yang dilakukan di Takalar selama ini, katanya, setiap ada laporan masyarakat, langsung diproses secarahukum, tetapi sifatnya pembinaan.
“Apa yang terjadi di Rumah Sakit Padjonga Daeng Ngalle, itu sifatnya internal sebagai BLUD. Kalaupun ada sesuatu yang dianggap masalah dan tidak sesuai dengan kesepakan perjanjian kerja sama, maka bisa dicari dulu solusinya. Tidak boleh secara serta merta melakukan pemutusan sepihak, karena semua ada jalur dan ada acuannya,” papar Syafaruddin. (hasdar sikki)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama