KISRUH. Foto atas dari kiri ke kanan: Inspektur Inspektorat Kabupaten Takalar Dr H Syafaruddin, Dirut RSUD Takalar dr Novita Yulianty, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar dr Nilal Fauziah MKes. Foto bawah; lahan parkir RSUD Takalar. Kisruh masalah jasa pengelolaan lahar parkir di RSUD Padjongan Daeng Ngalle Takalar, sudah berjalan tiga bulan, tepatnya sejak akhir Desember 2017, namun hingga akhir Maret 2018, belum ada titik terang mengenai penyelesaiannya.
--------
Kamis, 29 Maret 2018
Kisruh
Perparkiran RSUD Takalar, Siapa yang Salah?
-
Muhammad
Said Abdullah: “Kontrak Telah Diperpanjang”
-
Dokter
Novita Yulianty: “Tidak Ada Pemutusan Kontrak”
-
Dokter
Nilal Fauziah: “Saya Dua Kali Berikan Teguran”
-
Dr
Syafaruddin: “Saya Belum Lihat Isi Perjanjian”
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA).
Kisruh masalah jasa pengelolaan lahar parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Padjongan Daeng Ngalle Takalar, sudah berjalan tiga bulan, tepatnya sejak akhir
Desember 2017, namun hingga akhir Maret 2018, belum ada titik terang mengenai
penyelesaiannya.
Kisruh itu berasal dari diputuskannya secara
sepihak kontrak pengelolaan parkir oleh pihak RSUD Takalar kepada CV Tri Mulia
Utama sebagai pihak ketiga yang mengelola perpakiran di RSUD Takalar, pada 28
Desember 2018.
Kontrak pengelolaan parkir antara RSUD
Takalar dengan CV Tri Mulia Utama ditandatangani pada 28 Desember 2012, dan dalam
perjanjian awal disepakati bahwa kontrak tersebut berakhir pada 28 Desember
2017, namun kedua pihak kemudian sepakat memperpanjang kontrak tersebut.
Perpanjangan kontrak yang ditandatangani
pada 11 Agustus 2017 oleh kedua belah pihak, berlaku dua belas (12) bulan, terhitung
mulai tanggal berakhirnya masa berlaku kontrak kerjasama yang termuat dalam
surat perjanjian kerjasama sebelumnya.
“Pemutusan kontrak yang dilakukan Dirut
RSUD Takalar, dalam hal ini dokter Novi, adalah kekeliruan dan itu sangat
mengganggu kami,” kata Direktur CV Tri Mulia Utama, Muhammad Said Abdullah
Daeng Siriwa, kepada “Pedoman Karya”, di Takalar.
Dia mengaku tidak pernah membayangkan
bahwa pihak RSUD Takalar membuat surat pemutusan kontrak perjanjian kerjasama,
padahal telah ada perpanjangan kontrak yang waktu itu ditandatangani Dirut RSUD
Takalar dr Nilal.
“Waktu itu, kami melalui prosedur,
bermohon kembali untuk perpanjangan kontrak. Dokter Nilal selaku Dirut RSUD
Takalar waktu itu setuju, dengan catatan dinaikkan setoran pengelolaan
parkirnya dari Rp14 juta menjadi Rp16 juta per
bulan. Kami juga menyepakati perpanjangan kontrak mulai 11 Agustus 2017
hingga satu tahun berjalan, tapi tiba-tiba Dirut baru (dr Novi) langsung memutuskan
kontrak tanpa mempertimbangkan surat perpanjangan kontrak perjanjian kerja sama
yang dibuat Dirut lama (dr Nilal Fauziah),” tutur Said.
Selain menyetor biaya pengelolaan parkir
kepada pihak RSUD Takalar, katanya, CV Tri Mulia Utama juga memasang pagar besi
di sisi utara halaman rumah sakit, melakukan penimbunan lahar parkir, memasang
paving block pada lahan parkir, memasang lampu penerang, memasang portal, serta
memasang CCTV.
“Kami mengadakan semua itu hanya karena
kami merasa punya tanggung-jawab, bagaimana memberikan kenyamanan pelayanan
terhadap pengunjung rumah sakit yang memarkir kendaraannya,” papar Said.
Investasi dana yang dihabiskan untuk
peningkatan pelayanan perparkiran di RSUD Takalar, lanjutnya, kurang lebih
Rp300 juta.
“Kami mempekerjakan tenaga kerja
sebanyak 23 orang dan melakukan berbagai perbaikan demi peningkatan mutu pelayanan
perparkiran di RSUD Takalar. Tolong jangan kami dirugikan, semua prosedur juga sudah
kami patuhi,” kata Said.
Tidak Ada
Pemutusan Kontrak
Dirut RSUD Takalar, dr Novita Yulianty
yang ditemui secara terpisah mengatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan surat
pemutusan kontrak, tetapi juga tidak memperpanjang kontrak yang ada.
“Tidak ada surat pemutusan kontrak. Yang
ada, kami tidak memperpanjang kontrak pengelola parkir, karena saya melihat
kontrak perjanjian kerja sama itu sudah habis, maka saya tidak perpanjang,”
kata Dokter Novi, sapaan akrab Novita Yulianty.
Dia mengatakan, setelah dilantik pada 06
Oktober 2017, dirinya langsung melakukan evaluasi kinerja terhadap berbagai
unit kerja yang ada di RSUD Takalar, termasuk pengelolaan parker.
“Dari evaluasi tersebut, kami menganggap
pengelolaan parkir kurang profesional. Masih ada kesemrawutan di lahan
perparkiran,” kata Novi.
Tentang perpanjangan kontrak yang
dilakukan pada Agustus 2017 antara pihak RSUD Takalar dengan CV Tri Mulia Utama,
dia mengatakan, perpanjangan kontrak seharusnya dilakukan setelah berakhirnya
masa kontrak.
“Saya meminta dan melaporkan ke penasehat
hukum saya. Mereka bilang, perpanjangan ini cacat hukum, karena di dalam
kontrak perpanjangan tersebut tidak dicantumkan pasal-pasal yang mengikat kedua
belah pihak,” tutur Novi.
Tidak Tepati
Janji
Selain persoalan cacat hukum soal perperjanjian
perpanjangan kontrak kerjasama, dirut
RSUD Takalar juga menyebutkan bahwa CV Tri Mulia Utama pernah tidak menepati
janji soal setoran bulanan.
“Pihak rumah sakit sudah tiga kali
menyurati pengelola, dua kali oleh dirut lama, dan saya satu kali, karena
mereka (CV Tri Mulia Utama) tidak menepati janji, terutama penyetorannya,
karena itulah kami menganggap kontraknya tidak bias lagi diperpanjang,” ungkap
Novi.
Pihak RSUD Takalar juga telah melakukan
konsultasi dengan pihak inspektorat dan pihak rumah sakit diminta melakukan
evaluasi. Setelah melakukan evaluasi, pihak rumah sakit kemudian menyerahkan
hasil evaluasinya kepada Pemkab Takalar.
“Kami sudah serahkan hasil evaluasi kami
kepada Pemkab, jadi terserah Pemda, siapa yang akan ditunjuk sebagai pengelola
perpakiran di RSUD Takalar, tetapi kalau menyangkut parkir leading sektornya itu
Dinas Perhubungan, jadi terserah kepada Pemkab Takalar,” kata Novi.
Dua Kali Berikan
Teguran
Mantan Dirut RSUD Takalar yang kini
menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar, dr Nilal Fauziah MKes, yang
ditemui terpisah mengatakan, jasa pengelolaan lahan parkir di RSUD Takalar
sudah ada sebelum dirinya menjabat Dirut.
“Perjanjian kerjasamanya sudah ada
sebelum saya menjabat Dirut dengan lama kontrak lima tahun, sejak tahun 2012
hingga 2017, namum sebelum berakhir masa kontrak, pihak perusahaan (CV Tri
Mulia Utama) mengajukan permohonan perpanjangan kontrak. Saya terima penawaran
itu karena mereka bersedia mengikuti ketentuan yang ada dalam klausul
perjanjian.
Selain
itu pihak perusahaan bersedia menaikkan pemasukan dari Rp14 juta menjadi Rp16
juta, sehingga pemasukan daerah bertambah dari jasa parkir. Itulah gunanya
dilakukan evaluasi,” tutur Nilal.
Tentang teguran yang ia berikan kepada pihak
CV Tri Mulia Utama sebagaimana disampaikan Dirut RSUD Takalar Novita Yulianty, ia
mengakui bahwa dirinya dua kali memberikan teguran.
“Saya juga pernah melakukan teguran
kepada pihak perusahaan sebannyak dua kali, karena pernah terlambat
penyetorannya, dan karena kami menganggap mereka harus menata lahan parkir agar
menjadi rapi, harus mengadakan penerangan utamanya di pelataran parkir,
portalnya jangan memakai tali, tetapi teguran tersebut selalu diindahkan,”
papar Nilal.
Karena teguran tersebut selalu
diindahkan oleh pihak perusahaaan, lanjutnya, maka dirinya pun menerima
penawaran perpanjangan kontrak jasa pengelolaan lahan parkir, tetapi bukan lagi
lima tahun, melainkan hanya satu tahun.
Belum Lihat Isi
Perjanjian
Inspektur Inspektorat Kabupaten Takalar
Dr H Syafaruddin, di tempat terpisah mengatakan dirinya belum bisa memberikan
konfirmasi menyangkut pemutusan kontrak jasa pengelolaan lahar parkir di RSUD
Takalar.
“Kontrak perjanjiannya belum pernah saya
lihat. Kalau ada informasi mengenai adanya pemutusan kontrak perjajian kerja
sama antara dua pihak yang pernah melakukan perikatan, maka perlu saya lihat
isi perjanjiannya dulu,” katanya.
Menurut dia, RSUD itu adalah Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dibawahi OPD Dinas Kesehatan. Sebagai BLUD,
maka RSUD Takalar berhak mengelola jasa lahar parkir dan pertanggung-jawabannya
berbentuk laporan kepada bupati.
“Jadi kalau menyangkut adanya pemutusan
kontrak yang dilakukan pihak rumah sakit kepada pihak ketiga mengenai jasa pengelolaan
lahar parker, maka kita harus melihat dulu seperti apa isi dalam surat
perjajiannya. Jadi saat ini saya belum bisa kami katakan bahwa disana itu ada
temuan seperti yang disampaikan kepada wartawan., karena sekarang ini BPK (BadanPemeriksa
Keuangan) masih melakukan pemeriksaan pendahuluan, nanti kita bisa mengatakan
ada temuan setelah BPK selesai melakukan pemeriksaan,” tutur Syafaruddin.
Tentang istilah temuan, dia mengatakan ada
dua macam temuan, yaitu temuan administrasi dan ada temua kerugian negara. Temuan
administrasi diserajkan kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah),
sedangkan temuan kerugian negara atau kepatuhan diserahkan kepada Majelis Tim
Ganti Rugi (TGR) dan segera menindak-lanjuti, dan mereka itu diberikan
kesempatan waktu 60 hari setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
untuk mengembalikan menyelesaian kerugian dimaksud.
“Acuannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2015, tentang tata kelola pemerintahan. Kalau kami bersama teman-teman di sini (Inspektorat
Kabupaten, red), pengawasan harus kita kedepankan, bentuk dan sifat pembinaan
yang selalu dikedepankan. Kalau ada pengaduan masyarakat, maka terlebih dahulu
kami lakukan teguran yang sifatnya pembinaan. Sama yang kita lakukan dengan
kepolisian dan kejaksaan, senantiasa melakukan kerja sama dalam pengawasan,”
jelas Syafaruddin.
Yang dilakukan di Takalar selama ini, katanya,
setiap ada laporan masyarakat, langsung diproses secarahukum, tetapi sifatnya pembinaan.
“Apa yang terjadi di Rumah Sakit Padjonga
Daeng Ngalle, itu sifatnya internal sebagai BLUD. Kalaupun ada sesuatu yang
dianggap masalah dan tidak sesuai dengan kesepakan perjanjian kerja sama, maka
bisa dicari dulu solusinya. Tidak boleh secara serta merta melakukan pemutusan
sepihak, karena semua ada jalur dan ada acuannya,” papar Syafaruddin. (hasdar sikki)