GUGAT MUTASI. Sejumlah anggota masyarakat dan perwakilan ASN korban mutasi mengadukan nasibnya kepada wakil rakyat di Kantor DPRD Takalar, Kamis, 26 Juli 2018. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Takalar H Jabir Bonto, bersama Ketua Komisi I DPRD Takalar Ilham Jaya Torada (Partai Hanura), H Nurdin, H Makmur Mustakim (Partai Persatuan Pembangunan/PPP), dan Haji Timung (Partai Gerindra). (Foto: Muhammad Said Welikin)
----
Jumat,
27 Juli 2018
Kepala Sekolah
Terbaik di Takalar Dimutasi Jadi Staf SKB
- Lurah Didemosi Jadi
Kasi
- Ketua DPRD Kecam Bupati
Takalar
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA).
Nama Abdul Rauf SPd MSi sempat melambung di Kabupaten Takalar, karena ia
berhasil menjadi Kepala Sekolah Terbaik Tingkat SMP se-Kabupaten Takalar pada
tahun 2016 dan tahun 2017.
Sayangnya, di saat prestasinya sedang
melambung, Abdul Rauf yang sebelumnya menjabat Kepala SMP 3 Galesong Utara,
justru dimutasi menjadi staf pegawai di Kantor Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
Kabupaten Takalar.
Nasib serupa dialami Haji Natsir. Kepala
Sekolah SD 96 Kalongkong, Galesong Utara, itu juga “diturunkan derajatnya”
menjadi staf di Kantor Perpustakaan Kabupaten Takalar.
Keduanya kemudian mengadukan nasibnya
kepada wakil rakyat di Kantor DPRD Takalar, Kamis, 26 Juli 2018, dan mereka
diterima langsung oleh Ketua DPRD Takalar H Jabir Bonto, bersama Ketua Komisi I
DPRD Takalar Ilham Jaya Torada (Partai Hanura), H Nurdin, H Makmur Mustakim (Partai
Persatuan Pembangunan/PPP), dan Haji Timung (Partai Gerindra).
Abdul Rauf dan H Natsir bersama sejumlah
pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kabupaten Takalar mengadukan nasib
mereka sebagai korban mutasi, dengan didampingi sejumlah anggota masyarakat
yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Takalar Menggugat.
“Saya bersama Pak Haji Natsir sudah sertifikasi,
tapi sekarang dimutasi jadi staf biasa,” kata Abdul Rauf, seraya menambahkan
bahwa meskipun SMP 3 Galesong Utara tergolong sekolah tipe kecil, tetapi
siswanya dua tahun berturut-turut berhasil mewakili Kabupaten Takalar mengikuti
Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Lurah Didemosi Jadi
Kasi
ASN lain yang mengadukan nasibnya yaitu Lurah
Pappa, Kecamatan Pattallassang, Muhtar Daeng Rau. Ia didemosi dari lurah
menjadi kepala seksi di kelurahan lain.
“Kehadiran kami di ruangan ini, bukan ingin
memperjuangkan jabatan, karena bagi kami pangkat dan jabatan itu ibarat daki
atau kotoran yang hilang kalau dibersihkan. Kehadiran kami di sini menyangkut
hal paling prinsipil, yaitu harga diri, serta ingin menegakkan norma dan aturan
yang telah disepakati sebagai hukum positif yang berlaku di negara kita ini,”
kata Muhtar.
Dia mengatakan, mutasi itu hal yang
biasa dan dalam birokrasi, namun menjadi tidak biasa manakala dilaksanakan
tidak sesuai aturan dan norma yang ada.
Seperti yang terjadi 20 Juli 2018, ada
beberapa pejabat tanpa pemberitahuan sebelumnya ternyata telah kehilangan
jabatannya, padahal penjatuhan hukuman seharusnya dimulai dari hukuman disiplin
ringan, disiplin sedang, dan disiplin berat, serta dilakukan melalui
pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani
pejabat pemeriksa dan ASN yang diperiksa.
Karena setiap penjatuhan hukuman
disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwewenang menghukum, yaitu
berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 tahun 2010, tentang Tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil.
“Seperti yang saya alami, jabatan
sebagai lurah dicopot, kemudian ditempatkan sebagai kepala seksi di kelurahan lain.
Celakanya, lurah tempat saya bertugas, pangkatnya dua tingkat di bawah saya,”
beber Daeng Rau.
Menurut Daeng Rau, Undang-Undang yang
dilanggar oleh Bupati Takalar, antara lain UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, serta Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Cabut SK Mutasi
Para mahasiswa yang menyebut dirinya
Aliansi Masyarakat Takalar Menggugat, yang mendampingi beberapa perwakilan ASN Takalar
korban mutasi, menyatakan mendesak Bupati Takalar agar mencabut SK mutasi yang
dinilai melanggar aturan ASN dan memintai Kementerian Dalam Negeri melalui Komisi
ASN mengambil alih proses mutasi yang juga mereka nilai tidak berperikemanusiaan.
”Kami minta Bupati Takalar mencabut SK
mutasi, karena mutasi dan demosi yang dilakukan bupati telah melanggar Undang-Undang
ASN, dan telah menzalimi masyarakatnya,” kata Muhammad Asrul, selaku
koordinator aksi.
Kecam Bupati
Takalar
Setelah mendengarkan pengaduan para ASN
dan tuntutan dari Aliansi Masyarakat Takalar Menggugat, Ketua DPRD Takalar H Jabir
Bonto, langsung menyatakan mengecam tindakan Bupati Takalar Syamsari Kitta
dalam menjalankan roda pemerintahannya.
”Kami sangat kecewa melihat kegaduhan
yang terjadi selama ini. Bupati seharusnya tidak menonjobkan seorang pejabat
Aparatur Sipil Negara tanpa ada dasar hukumnya. Kita lebih baik mencintai
rakyat ketimbang mencintai pemimpin yang zalim terhadap rakyatnya,” tegas Jabir
Bonto.
Dia mengatakan, sudah banyak ASN di
Takalar yang tidak lagi memiliki semangat kerja dalam menjalankan tugasnya, karena
itulah ia berjanji akan membantu pergerakan mahasiswa memperjuangkan nasib ASN
untuk mendapatkan hak-haknya.
”Saya akan bantu ASN yang dinonjobkan
bupati. Saya siap mendampingi sampai ke pusat,” tandas Jabir Bonto. (Muhammad Said Welikin)