MENGADU. Kisruh mutasi pejabat dan pegawai di Lingkup Pemkab Takalar akhirnya berlabuh di Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara atau Komisi ASN, Jakarta. Data mutasi ASN di Pemkab Takalar telah dilaporkan dan diadukan ke Komisi ASN, karena diduga banyak yang bertentangan dengan aturan. (ist)
--------
Senin, 06 Agustus 2018
ASN Takalar
Mengadu ke Pusat, Sekda Takalar akan Dipanggil
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA).
Kisruh mutasi pejabat dan pegawai di Lingkup Pemkab Takalar akhirnya berlabuh
di Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara atau Komisi ASN, Jakarta. Data mutasi
ASN di Pemkab Takalar telah dilaporkan dan diadukan ke Komisi ASN, karena diduga
banyak yang bertentangan dengan aturan.
Data
dan pengaduan tersebut diantar oleh beberapa perwakilan ASN Pemkab Takalar yang
dipimpin Mukhtar Jaya Daeng Rau, dan mereka diterima oleh Asisten Komisioner
Bidang Mediasi dan Perlindungan, Andi Abubakar.
“Komisi
ASN kaget dengan jumlah pejabat yang terkena demosi, apalagi jumlah ASN yang
mutasi berjumlah kurang lebih 2.000 orang,” kata Mukhtar, via media sosial WhatsApp
(WA), Jumat, 03 Agustus 2018.
Setelah
menerima data dan mendengarkan pengaduan dari ASN Takalar, kata Daeng Rau’-sapaan
akrab Mukhtar Jaya, pihak Komisi ASN berjanji akan memanggil Sekda Takalar dan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Takalar.
“Setelah
mempelajari data dan berkas yang kami bawa, pihak Komisi ASn mengatakan akan
segera memanggil Sekda dan Kepala BKD Takalar,” ungkap Daeng Rau’.
Hingga
berita ini diturunkan Senin, 06 Agustus 2018, belum diperoleh konfirmasi
mengenai laporan ASN Takalar dan rencana pemanggilan dari Komisi ASN tersebut
dari Pejabat Sekda Takalar Drs H Muhammad Arsyad MM, maupun dari Kepala BKD Takalar
Rusdi.
Sudah Dilantik
Batal Menjabat
Karut-marut
mutasi ASN di Lingkup Pemkab Takalar, antara lain terlihat dengan adanya ASN
yang sudah dilantik langsung oleh Bupati Takalar Syamsari Kitta, tetapi kemudian
batal menduduki jabatan yang telah diserahkan kepadanya, karena SK bupati telah
diubah setelah acara pelantikan.
Salah
satu ASN yang mengalami kejadian tersebut, yaitu Nur Kamriah STP MSi. Perempuan
yang menjabat Kasubag Program Dinas Pertanian Kabupaten Takalar, dimutasi dan dilantik
oleh Bupati Takalar, pada jabatan Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Koperasi
dan UMKM.
Pelantikan
bersama sejumlah pejabat lainnya dilaksanakan di Gedung Islamic Centre Kabupaten Takalar,
berdasarkan SK, Nomor: 821.2/279/BPKSDM/VII/2018, tanggal 19 Juli 2018.
Hari
Senin, 23 Juli 2018), Nur Kamriah pun pergi menghadap kepada Kepala BKD untuk
mengambil SK mutasinya, tetapi Kabid Mutasi BKD Takalar menyampaikan bahwa
jabatan tersebut telah diisi oleh orang lain, karena SK mutasi telah diubah
pada Ahad malam, 22 Juli 2018.
Guna
memastikan informasi tersebut, “Pedoman Karya” mendatangi kediaman Nur Kamriah,
tetapi yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat, dan hanya ada suaminya.
Suaminya membenarkan informasi yang diperoleh “Pedoman Karya”, tetapi ia mengaku
dirinya dan isterinya tidak keberatan dengan pembatalan SK Bupati Takalar
tersebut.
“Sebagai
bawahan, isteri saya harus loyal terhadap kebijakan pimpinan,” ujar suami Ibu
Nur Kamriah. (Muhammad Said Welikin)