MELAPOR KE OMBUDSMAN. Beberapa ASN Pemkab Takalar melapor ke kantor Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan, di Alauddin Plaza Blok BA No. 9, Jl Sultan Alauddin Makassar, Rabu, 08 Agustus 2018. Mereka diterima oleh Kusnadi, salah satu anggota Ombudsman. (Foto: Muhammad Said Welikin / PEDOMAN KARYA)
------
Jumat, 10 Agustus 2018
Bupati
Takalar Terbitkan Dua SK Mutasi, Mana yang Benar?
-
Bukan
Sarjana Diangkat Jadi Kepala Sekolah
-
Kepala
Puskesmas Tak Punya Sertifikat Pelatihan Manajemen Puskesmas
-
Setelah
Dilantik Tiba-tiba Hilang Namanya dalam SK
-
ASN
Takalar Mengadu ke Ombudsman
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA).
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Takalar mempertanyakan dua Surat
Keputusan (SK) mutasi pejabat yang diterbitkan Bupati Takalar, Syamsari, karena
adanya kejanggalan pada kedua SK yang diterbitkan pada hari dan tanggal yang
sama, yakni pada tanggal 19 Juli 2018.
“Kami
mempertanyakan kedua SK tersebut, mana yang benar sebenarnya, karena ada pejabat
yang telah dilantik menduduki jabatan tertentu berdasarkan SK bupati, tetapi
setelah dilantik ternyata namanya hilang dalam SK dan jabatannya diserahkan
kepada orang lain,” kata salah seorang ASN, Mukhtar Jaya Daeng Rau’, kepada “Pedoman
Karya”, di Takalar, Jumat, 10 Agustus 2018.
Dia mengatakan, Bupati
Takalar, Syamsari, menerbitkan dan menandatangani dua Surat Keputusan (SK) mutasi
pejabat lingkup Takalar, pada hari dan tanggal yang sama, yaitu SK Nomor
821.2/279 / BPKSDM / VII / 2018, tanggal 19 Juli 2018, tentang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Administrator
Lingkup Pemkab Takalar.
Kemudian SK Nomor 821.2
/ 280 / BPKSDM / VII / 2018, tanggal 19 Juli 2018, dengan perihal yang sama,
yakni tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari
dan Dalam Jabatan Pengawas Lingkup Pemkab Takalar.
SK Nomor: 821.2/279 / BPKSDM
/ VII / 2018, tanggal 19 Juli 2018, dibacakan pada acara pelantikan di Gedung
Islamic Centre Kabupaten Takalar, Jumat, 20 Juli 2018, sedangkan SK Nomor:
821.2/280/BPKSDM/VII/2018, tanggal 19 Juli 2018, diserahkan langsung kepada
para pejabat yang bersangkutan.
Melapor ke Ombudsman
“Kami mempertanyakan SK
Bupati Takalar dan telah melaporkan masalah ini kepada Ombudsman Perwakilan
Sulawesi Selatan,” ungkap Mukhtar.
Mukhtar bersama
beberapa ASN melaporkan masalah tersebut ke kantor Ombudsman, Perwakilan
Sulawesi Selatan, di Alauddin Plaza Blok BA No. 9, Jl Sultan Alauddin Makassar,
Rabu, 08 Agustus 2018. Mereka diterima oleh Kusnadi, salah satu anggota
Ombudsman.
ASN Pemkab Takalar yang
melapor ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan, yaitu H Idris Beta (Kepala Sekolah
SMP Negeri 1 Galesong Utara, yang kini jadi guru bantu di SMP Negeri 2 Galesong
Utara), H Muhammad Nasir (Kepala Sekolah SD Negeri Kalongkong, yang kini
menjadi Sanggar Kegiatan Belajar/SKB Takalar).
Abdul Rauf (Kepala
Sekolah SMP Negeri 3 Galesong Utara, yang kini menjadi staf Perpustakaan
Takalar), Mukhtar Jaya Daeng Rau’ (Lurah Pappa yang diturunkan jabatannya
menjadi Kepala Seksi di Kelurahan Rajaya, Kecamatan Polongbangkeng Selatan), serta
Muhammad Ramli Daeng Ngawing (Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah,
yang kini nonjob alias menjadi pegawai biasa tanpa jabatan).
Belum
Beryarat
“Kami meminta agar SK
Bupati Takalar ditinjau kembali, karena banyak juga kejanggalan dalam
pengangkatan pejabat, antara lain ada guru yang dilantik menjadi kepala
sekolah, padahal belum bersyarat, karena bukan sarjana dan belum ikut ujian
calon kepala sekolah,” ungkap Mukhtar.
Selain itu, lanjutnya,
juga ada ASN yang dilantik menjadi Kepala Puskesmas, padahal belum bersyarat
karena belum mengikuti Pelatihan Manajemen Puskesmas.
“Di Takalar sekarang
ada 16 Puskesmas, tapi hanya tiga Kepala Puskesmas yang bersyarat untuk
menduduki jabatan itu,” sebut Mukhtar.
Bukan
Mengejar Jabatan
H Idris Beta
mengatakan, kehadiran mereka di Ombudsman bukan untuk mengejar jabatan atau
untuk kepentingan kelompok, melainkan untuk menegakkan aturan.
“Kehadiran kami di
Kantor Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan, maupun di Kantor Komisi ASN di
Jakarta beberapa waktu lalu, bukan karena ingin mengejar jabatan atau karena
kepentingan kelompok. Ini kami lakukan karena ada hal yang sangat penting,
yaitu menegakkan aturan,” tandas Idris Beta.
Segera
Ditindak-lanjuti
Muktar mengatakan,
setelah dirinya bersama beberapa rekannya sesame ASN Pemkab Takalar memasukkan
laporannya, pihak Ombudsman mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan
tersebut.
“Anggota Ombudsman yang
menerima kami mengatakan insya Allah akan segera menggelar rapat pleno untuk
membahas pengaduan kami ini,” ungkap Mukhtar.
Kepala Ombudsman
Perwakilan Sulawesi Selatan, Subhan, yang dihubungi melalui layanan media pesan
singkat mengatakan akan memperlakukan sama semua laporan yang masuk.
“Semua laporan
diperlakukan sama, ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku di Ombudsman,”
kata Subhan melalui layanan pesan singkat. (Muhammad
Said Welikin)