Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Drs H Muh Arsyad MM, mengaku tidak tahu-menahu soal dua Surat Keputusan (SK) Mutasi yang diterbitkan Bupati Takalar pada hari dan tanggal yang sama. (int)
-----
Rabu, 15 Agustus 2018
Sekda Takalar Mengaku Tidak Tahu-Menahu Soal Dua SK Mutasi
TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Pejabat
Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Drs H Muh Arsyad MM, mengaku tidak
tahu-menahu soal dua Surat Keputusan (SK) Mutasi yang diterbitkan Bupati
Takalar pada hari dan tanggal yang sama.
“Tolong tanyakan ke BPKSDM, nanti saya juga
konfirmasi ke BKD,” kata Arsyad, kepada “Pedoman Karya”, beberapa waktu
lalu.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, Bupati Takalar
Syamsari Kitta, menerbitkan dan menandatangani dua
Surat Keputusan (SK) mutasi pejabat lingkup Takalar, pada hari dan tanggal yang
sama.
Kedua SK tersebut, yaitu pertama, SK Nomor
821.2/279 / BPKSDM / VII / 2018, tanggal 19 Juli 2018, tentang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan
Administrator Lingkup Pemkab Takalar.
Kedua, SK Nomor 821.2 / 280 / BPKSDM / VII /
2018, tanggal 19 Juli 2018, dengan perihal yang sama, yakni tentang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari dan Dalam
Jabatan Pengawas Lingkup Pemkab Takalar.
SK
Nomor: 821.2/279 / BPKSDM / VII / 2018, tanggal 19 Juli 2018, dibacakan pada
acara pelantikan di Gedung Islamic Centre Kabupaten Takalar, Jumat, 20 Juli
2018, sedangkan SK Nomor:
821.2/280/BPKSDM/VII/2018, tanggal 19 Juli 2018, diserahkan langsung kepada
para pejabat yang bersangkutan.
Mantan Kepala
BKD Takalar, Muis Sarro,
yang ditemui di kediamannya di Takalar, Ahad, 12 Agustus 2018, tampak kaget
setelah disampaikan bahwa Pejabat Sekda Takalar mengaku tidak tahu menahu soal dua SK mutasi tersebut.
“Jadi Sekda selaku Kepala
Baperjakat tidak tahu-menahu masalah
SK mutasi ini?” Tanya Muis
kepada “Pedoman Karya”.
Dia yakin terbitnya dua SK dengan
perihal yang sama, dan dikeluarkan pada tanggal yang sama itu, pasti tidak
sepengetahuan bupati.
“Tidak mungkin bupati melakukan
itu, karena SK punya daya ikat, sehingga setiap
lembaran sebelum ditandatangani pasti diparaf, demi menghindari hal-hal
yang tidak inginkan,” tandas Muis.
Sesuai
aturan yang dia pahami, soal dua SK mutasi
itu, yang seharusnya berlaku dan sah
sesuai aturan adalah yaitu SK yang dibacakan
pada saat pengambilan sumpah dan pelantikan.
“Masalah dua SK ini, sebaiknya dikonfirmasi ke
pihak BKD,” kata Muis.
Pembunuhan
Karakter
Sementara
seorang intelektual muda Takalar, A Nuju, yang dimintai tanggapannya mengenai terbitnya dua SK mutasi dari Bupati
Takalar, mengatakan,
jika semua informasi yang telah terurai di
ruang publik selama ini benar adanya, maka hal itu aman menjadi indikator bahwa kebijakan mutasi yang dilakukan Bupati
Takalar Syamsari didasarkan
pada unsur suka dan tidak suka (like and dislike).
Nuju
yang lahir di Canrego, Polongbangkeng Selatan,
Kabupaten Takalar, tetapi besar di Papua, menegaskan,
Bupati Takalar dalam menerbitkan SK tidak
profesional, karena tidak melihat pada jenjang kepangkatan
ASN, apalagi tidak melibatkan Sekda sebagai Kepala Baperjakat.
“Akibat dari kebijakan yang tidak
profesional ini, sudah bisa ditebak gairah kerja ASN pasti
menurun. Dari kejadian ini, maka publik
menilai mutasi ini dilakukan karena pembalasan dendam Pilkada, sehingga terjadi
pembunuhan karakter,” tegas Nuju.
Dia menilai aneh bin ajaib bila terbitnya SK mutasi
tersebut tanpa sepengetahuan Sekda Takalar.
“Aneh bin ajaib, kalau Sekda selaku Kepala
Baperjakat, tidak tahu
masalah dua SK tersebut. Timbul pertanyaan,
apakah ketidaktahuan ini karena sengaja disembunyikan atau bupati ragu dengan
kemampuan Sekda,” pungkas Nuju. (Muhammad
Said Welikin)