“Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertaqwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” (Al-A’raf/7 : 156)
--------
PEDOMAN KARYA
Jumat, 31 Mei 2019
Suluh Ramadhan
1440 H – Jalan Menuju Taqwa (25):
Keadaan Orang-orang Taqwa (2)
Oleh: Abdul Rakhim
Nanda
(Wakil Sekretaris Muhammadiyah Sulsel / Wakil Rektor I
Unismuh Makassar)
“Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk
orang-orang yang bertaqwa,
yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” (Al-A’raf/7 : 156)
----
Buya
Hamka dalam tafsir Al-Azharnya
memberi penjelasan bahwa: Ayat ini merupakan wahyu Allah SWT kepada Rasul-Nya Muhammad SAW tentang
“tiga pokok ajaran” yang telah ditetapkan
oleh Allah SWT bagi Nabi
Musa a.s,
dan kaumnya yang juga –tentunya-- berlaku bagi Muhammad Rasulullah SAW dan umatnya,
yakni: “(1) bertaqwa kepada-Nya, (2) menunaikan
zakat, dan (3) beriman kepada ayat-ayat Allah.”
Dasar atau landasan pokok
ajaran ini tidak berubah sepanjang masa, hanya syariatnya yang berubah menurut
perubahan dan kondisi umat pada zamannya masing-masing. Ayat ini menegaskan
bahwa Allah SWT atas kehendak-Nya, hanya akan menetapkan
rahmat-Nya
kepada orang-orang yang menunaikan tiga pokok ajaran tersebut.
Oleh
karena uraian tentang taqwa dan iman kepada Allah SWT sudah menjadi bahasan
yang cukup sering, maka –tanpa mengurangi urgensi kedua hal ini-- pada ruang
ini akan diulas agak lebih banyak porsinya tentang pokok ajaran kedua yang
disebut dalam ayat 156 Surah Al-A’raf ini, yakni perintah “menunaikan zakat.”
Zakat
adalah ketentuan atau perintah
Allah secara spesifik yang terkait dengan harta, yakni ada syarat (nisab), waktu (haul), dan peruntukan untuk golongan (asnaf) tertentu, seperti zakat fitri yang dilakukan setahun sekali
menjelang hari raya ‘Idul Fitri.
Semua
dana atau harta
benda zakat yang dipungut, seperti zakat penghasilan, zakat harta, zakat
perdagangan, zakat pertanian,
dan zakat lainnya,
dialokasikan pendistribusiannya kepada delapan golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Al-qur’an Surah At-Taubah ayat 60.
Dengan demikian, zakat tidak boleh diberikan kepada sembarang orang di luar asnaf tersebut.
Tujuan
utama zakat menurut Al-qur’an adalah untuk
membersihkan dan mensucikan harta dan jiwa si pemilik harta itu (QS At-Taubah/9
: 103), dan yang pasti adalah memberi manfaat dalam membangun ketaatan dan
kemaslahatan umat.
Sudi
menunaikan zakat merupakan indikator ketaqwaan dan keimanan seseorang. Buya
Hamka melanjutkan uraiannya bahwa: “Bertambah
kuat ketaqwaannya, bertambah ringan mengeluarkan zakat, --yakni sebagai upaya
membersihkan diri dari pengaruh harta benda untuk menolong sesama manusia yang
tumbuh lantaran iman-- maka akan bertambah terasalah betapa besarnya rahmat
Allah yang akan diterima.
Orang berzakat akan bersih harta dan
jiwanya. Keadaannya
senantiasa
dirahmati oleh Allah SWT, maka berzakatlah!
-----
Baca juga:
Pesan-pesan Allah tentang Taqwa (3)
-----
Baca juga:
Pesan-pesan Allah tentang Taqwa (3)