Keadaan Orang-orang Taqwa (2)


Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertaqwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” (Al-A’raf/7 : 156)







--------

PEDOMAN KARYA
Jumat, 31 Mei 2019


Suluh Ramadhan 1440 H Jalan Menuju Taqwa (25):


Keadaan Orang-orang Taqwa (2)


Oleh: Abdul Rakhim Nanda
(Wakil Sekretaris Muhammadiyah Sulsel / Wakil Rektor I Unismuh Makassar)


Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertaqwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” (Al-A’raf/7 : 156)

----
Buya Hamka dalam tafsir Al-Azharnya memberi penjelasan bahwa: Ayat ini merupakan wahyu Allah SWT kepada Rasul-Nya Muhammad SAW tentang “tiga pokok ajaran” yang telah ditetapkan oleh Allah SWT bagi Nabi Musa a.s, dan kaumnya yang juga –tentunya-- berlaku bagi Muhammad Rasulullah SAW dan umatnya, yakni: “(1) bertaqwa kepada-Nya, (2) menunaikan zakat, dan (3) beriman kepada ayat-ayat Allah.

Dasar atau landasan pokok ajaran ini tidak berubah sepanjang masa, hanya syariatnya yang berubah menurut perubahan dan kondisi umat pada zamannya masing-masing. Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT atas kehendak-Nya, hanya akan menetapkan rahmat-Nya kepada orang-orang yang menunaikan tiga pokok ajaran tersebut.

------
Artikel terkait:

Keadaan Orang-orang Taqwa (1)

-------

Oleh karena uraian tentang taqwa dan iman kepada Allah SWT sudah menjadi bahasan yang cukup sering, maka –tanpa mengurangi urgensi kedua hal ini-- pada ruang ini akan diulas agak lebih banyak porsinya tentang pokok ajaran kedua yang disebut dalam ayat 156 Surah Al-A’raf ini, yakni perintah “menunaikan zakat.”

Zakat adalah ketentuan atau perintah Allah secara spesifik yang terkait dengan harta, yakni ada syarat (nisab), waktu (haul), dan peruntukan untuk golongan (asnaf) tertentu, seperti zakat fitri yang dilakukan setahun sekali menjelang hari raya ‘Idul Fitri.

Semua dana atau harta benda zakat yang dipungut, seperti zakat penghasilan, zakat harta, zakat perdagangan, zakat pertanian, dan zakat lainnya, dialokasikan pendistribusiannya kepada delapan golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Al-qur’an Surah At-Taubah ayat 60. Dengan demikian, zakat tidak boleh diberikan kepada sembarang orang di luar asnaf tersebut.

Tujuan utama zakat menurut Al-qur’an adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta dan jiwa si pemilik harta itu (QS At-Taubah/9 : 103), dan yang pasti adalah memberi manfaat dalam membangun ketaatan dan kemaslahatan umat.

Sudi menunaikan zakat merupakan indikator ketaqwaan dan keimanan seseorang. Buya Hamka melanjutkan uraiannya bahwa: Bertambah kuat ketaqwaannya, bertambah ringan mengeluarkan zakat, --yakni sebagai upaya membersihkan diri dari pengaruh harta benda untuk menolong sesama manusia yang tumbuh lantaran iman-- maka akan bertambah terasalah betapa besarnya rahmat Allah yang akan diterima.

Orang berzakat akan bersih harta dan jiwanya. Keadaannya senantiasa dirahmati oleh Allah SWT, maka berzakatlah!

-----
Baca juga:

Pesan-pesan Allah tentang Taqwa (3) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama