Pembunuhan Tanpa Qishash akan Berujung Dendam


Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa. (Al-Baqarah/2 : 179)








-----
PEDOMAN KARYA
Sabtu, 11 Mei 2019


Suluh Ramadhan 1440 H – Jalan Menuju Taqwa (3):


Pembunuhan Tanpa Qishash akan Berujung Dendam


Oleh: Abdul Rakhim Nanda
(Wakil Sekretaris Muhammadiyah Sulsel / Wakil Rektor I Unismuh Makassar)


Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa. (Al-Baqarah/2 : 179)

Merujuk pada ayat sebelumnya, yakni Surah Al-Baqarah ayat 178, dapat dipahami bahwa “qishash” itu berarti “persamaan” dalam pengambilan keputusan terkait dengan pembunuhan. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, serta wanita dengan wanita.

Qishash dikatakan ada jaminan kelangsungan hidup bagi manusia, karena bila manusia memahami bahwa jika ia membunuh tanpa alasan hukum yang sah, akibatnya ia akan dibunuh pula (setelah ada ketetapan hukum), maka pastilah manusia tidak akan melakukan pembunuhan.

Peristiwa pembunuhan tanpa qishash akan berujung dendam yang akan berakibat terjadinya pembunuhan beruntun.

Sebagian pemikir hukum positif menganggap bahwa hukuman mati bagi terpidana kasus pembunuhan adalah sesuatu yang kejam dan tidak beradab. Sepintas, kelihatannya ini masuk logika, namun qishash itu bisa dikatakan kejam dan tidak beradab pada saat masalahnya dilihat secara berdiri sendiri (hanya dilihat bagi terpidana), dan melupakan masalah bagi korban beserta keluarganya yang ditinggal mati akibat pembunuhan.

Dalam urusan menjamin hak hidup manusia secara keseluruhan, Allah SWT menegaskan dalam firmanNya, “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seolah-olah ia telah membunuh manusia seluruhnya, dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya” (QS al-Maidah/5 : 32).

Hakikat memahami ketentuan hukum Allah sebagai rahmat dan kasih sayangNya tidaklah selalu harus dimaknai “selamat dari hukuman” di dunia, tetapi hikmah di balik ketentuan hukum Allah itu pastilah lebih baik.

Itulah sebabnya hukum rajam bagi ‘pezina tua’ atau cambuk 100 kali bagi ‘pezina muda’ ditekankan oleh Allah SWT, jangan sampai ada rasa kasihan yang berakibat mengabaikan dijalankannya hukuman itu (baca QS an-Nur/24 : 2).

Di ujung ayat ini ditekankan bahwa jaminan kehidupan dalam hukum qishas hanya dapat dipahami oleh ulul albab, orang yang punya lubuk hati.

Marilah berupaya agar tidak menyelisihi hukum Allah walaupun kelihatannya berat seperti qishash ini. Yakinilah bahwa hukum Allah ini tidaklah berujung kebinasaan melainkan justru ada jaminan kelangsungan kehidupan bagi manusia.

Qishas adalah salah satu jalan menuju taqwa. Yakinlah itu wahai orang-orang yang menggunakan lubuk hatinya, mudah-mudahan kamu dapat meraih taqwa (la ‘allakum tattaqun).

---
Artikel terkait:

Menyembah Tuhan, Salah Satu Jalan Menuju Taqwa 

Taurat untuk Bani Israil, Al-qur’an untuk Umat Manusia 
 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama