Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa. (Al-Baqarah/2 : 179)
-----
PEDOMAN KARYA
Sabtu,
11 Mei 2019
Suluh Ramadhan 1440 H – Jalan Menuju Taqwa (3):
Pembunuhan Tanpa Qishash akan Berujung Dendam
Oleh: Abdul Rakhim Nanda
(Wakil
Sekretaris Muhammadiyah Sulsel / Wakil Rektor I Unismuh Makassar)
Dan
dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang
berakal, supaya kamu bertaqwa. (Al-Baqarah/2 : 179)
Merujuk
pada ayat sebelumnya, yakni Surah Al-Baqarah ayat 178, dapat dipahami bahwa
“qishash” itu berarti “persamaan” dalam pengambilan keputusan terkait dengan
pembunuhan. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, serta
wanita dengan wanita.
Qishash
dikatakan ada jaminan kelangsungan hidup bagi manusia, karena bila manusia
memahami bahwa jika ia membunuh tanpa alasan hukum yang sah, akibatnya ia akan
dibunuh pula (setelah ada ketetapan hukum), maka pastilah manusia tidak akan
melakukan pembunuhan.
Peristiwa
pembunuhan tanpa qishash akan berujung dendam yang akan berakibat terjadinya
pembunuhan beruntun.
Sebagian
pemikir hukum positif menganggap bahwa hukuman mati bagi terpidana kasus
pembunuhan adalah sesuatu yang kejam dan tidak beradab. Sepintas, kelihatannya
ini masuk logika, namun qishash itu bisa dikatakan kejam dan tidak beradab pada
saat masalahnya dilihat secara berdiri sendiri (hanya dilihat bagi terpidana),
dan melupakan masalah bagi korban beserta keluarganya yang ditinggal mati
akibat pembunuhan.
Dalam
urusan menjamin hak hidup manusia secara keseluruhan, Allah SWT menegaskan
dalam firmanNya, “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena
orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi,
maka seolah-olah ia telah membunuh manusia seluruhnya, dan barang siapa yang
memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia telah memelihara
kehidupan manusia seluruhnya” (QS al-Maidah/5 : 32).
Hakikat
memahami ketentuan hukum Allah sebagai rahmat dan kasih sayangNya tidaklah
selalu harus dimaknai “selamat dari hukuman” di dunia, tetapi hikmah di balik
ketentuan hukum Allah itu pastilah lebih baik.
Itulah
sebabnya hukum rajam bagi ‘pezina tua’ atau cambuk 100 kali bagi ‘pezina muda’
ditekankan oleh Allah SWT, jangan sampai ada rasa kasihan yang berakibat
mengabaikan dijalankannya hukuman itu (baca QS an-Nur/24 : 2).
Di
ujung ayat ini ditekankan bahwa jaminan kehidupan dalam hukum qishas hanya
dapat dipahami oleh ulul albab, orang yang punya lubuk hati.
Marilah
berupaya agar tidak menyelisihi hukum Allah walaupun kelihatannya berat seperti
qishash ini. Yakinilah bahwa hukum Allah ini tidaklah berujung kebinasaan
melainkan justru ada jaminan kelangsungan kehidupan bagi manusia.
Qishas
adalah salah satu jalan menuju taqwa. Yakinlah itu wahai orang-orang yang
menggunakan lubuk hatinya, mudah-mudahan kamu dapat meraih taqwa (la ‘allakum
tattaqun).
---
Artikel terkait:
Menyembah Tuhan, Salah Satu Jalan Menuju Taqwa
Taurat untuk Bani Israil, Al-qur’an untuk Umat Manusia
---
Artikel terkait:
Menyembah Tuhan, Salah Satu Jalan Menuju Taqwa
Taurat untuk Bani Israil, Al-qur’an untuk Umat Manusia