“DPRD provinsi sudah sepekat menggunakan hak angket. Artinya, gubernur-ta’ beserta jajaran pejabatnya, saksi, pakar, organisasi profesi, dan semua pihak terkait, akan dipanggil ke DPRD provinsi untuk ditanya-tanya,” jelas Daeng Tompo’.
--------
PEDOMAN KARYA
Selasa, 25 Juni 2019
Obrolan
Daeng Tompo’ dan Daeng Nappa’:
Kasianna
Kodong Gubernur-ta’
“Kasianna kodong
gubernur-ta’,” kata Daeng Tompo’ kepada Daeng Nappa’ saat ngopi pagi di warkop
terminal.
“Kasian kenapai?” tanya
Daeng Nappa’.
“DPRD provinsi sudah
sepekat menggunakan hak angket. Artinya, gubernur-ta’ beserta jajaran
pejabatnya, saksi, pakar, organisasi profesi, dan semua pihak terkait, akan
dipanggil ke DPRD provinsi untuk ditanya-tanya,” jelas Daeng Tompo’.
“Kenapa sampai banyak
begitu pihak yang dipanggil? Kenapa bukan gubernur saja sendiri yang dipanggil?”
tanya Daeng Nappa’.
“Karena DPRD provinsi
mau menyelidiki dan meminta keterangan mengenai sesuatu yang urgen yang
dilakukan atau terjadi dalam pemerintahan provinsi yang dianggap bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan hal penting,
strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,”
papar Daeng Tompo’.
“Apakah yang nalakukan
gubernut-ta’, sampai-sampai DPRD provinsi menggunakan hak angket?” tanya Daeng
Nappa’.
“Janganmi dulu kujelaskangi
sekarang. Yang jelas, proses hak angket ini akan panjang dan menyita waktu
gubernur beserta jajaran pejabatnya, dan itu akan berpengaruh secara
psikologis,” kata Daeng Tompo’.
“Deh, kasianna itu
gubernur-ta’,” ujar Daeng Nappa’.
“Ka itumi kubilang
tadi sama kita’. Ah, kita’ itu,” kata Daeng Tompo’ sambil tersenyum. (asnawin)
Selasa, 25 Juni 2019