PERESMIAN. Bupati Takalar Syamsari Kitta memberikan kata sambutan pada acara peresmian penggunaan Pusat Daur Ulang (PDU) Tasamara', di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Rabu, 04 September 2019. (ist)
--------
Kamis, 05 September
2019
Takalar
Punya Pusat Daur Ulang Sampah
-
Syamsari
Kitta: Baru Tiga di Indonesia
-
Pertama
di Aceh, Kedua di Surabaya, dan Ketiga di Takalar
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA).
Kabupaten Takalar kini punya Pusat Daur Ulang (PDU) sampah yang diperoleh dari Dana
Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Tahun 2018.
Pusat Daur Ulang sampah
itu ditempatkan di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, dan diresmikan
penggunaannya oleh Bupati Takalar, Syamsari Kitta, Rabu, 04 September 2019.
Syamsari
dalam sambutannya mengatakan, Pusat Daur Ulang sampah saat ini baru ada tiga di
Indonesia, yakni PDU pertama di Aceh yang mewakili bagian barat Indonesia, PDU
kedua di Surabaya yang mewakili bagian tengah Indonesia, serta PDU ketiga di
Takalar yang mewakili bagian timur di Takalar.
“Kita
patut bersyukur Takalar jadi tuan rumah penempatan sebuah proses yang disebut Pusat
Daur Ulang sampah dan itu hanya ada tiga di Indonesia. PDU ini dibangun sesuai
dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Takalar yang salah satunya adalah
pembangunan berkelanjutan ramah lingkungan dan berbasis di desa,” kata Syamsari.
Mantan
Anggota DPRD Sulsel dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, sampah-sampah
organik di PDU Tasamara tersebut bisa menjadi pekerjaan tersendiri bagi
masyarakat, karena sampah organik tersebut bisa dijadikan pupuk kompos untuk
dijual kepada petani dan masyarakat umum.
Pusat
Daur Ulang sampah itu, katanya, selain membuka lapangan kerja baru bagi
masyarakat, juga meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi pencemaran
lingkungan, menghemat sumber daya alam, mencegah penyakit, serta menambah
kreativitas dan keterampilan masyarakat.
PDU Terdiri Atas
Empat Mesin
Plt
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar, Muksin Tiro,
dalam laporannya menjelaskan bahwa anggaran pengadaan Pusat Daur Ulang sampah di
Takalar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan RI Tahun 2018.
“Proses
pembangunannya dimulai bulan November 2018, kemudian penyerahan dari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Pemda Takalar dalam hal ini Dinas
Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar pada bulan Maret 2019, dan
hari ini diresmikan penggunaannya,” papar Muksin.
Pusat
Daur Ulang sampah itu, katanya, sudah beroperasi sejak April 2019, dan sudah
memperkerjakan 13 orang pekerja yang dikelola oleh Koperasi Bank Sampah
Tasamara.
“Pusat
Daur Ulang sampah ini terdiri atas empat mesin yakni mesin pemilah, mesin press
plastik, satu set mesin pencacah sampah, serta satu set mesin pelet untuk
butiran organik. PDU ini juga bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Takalar
yakni pengadaan tanah sampai pembebasan lahan,” urai Muksin.
Dalam
peresmian PUD Tasamara, juga dirangkaikan dengan Pengukuhan Pengurus Perlindungan
Anak Terpadu berbasis masyarakat sebanyak tujuh orang yang dikukuhkan langsung
oleh Bupati Takalar. (Hasdar Sikki)
-------