PEMBEBASAN LAHAN. Sekda Takalar, H Arsyad (tengah) memimpin rapat dengan agenda Percepatan Penyediaan Lahan Pembangunan Kawasan Industri di Kecamatan Mangara’bombang (Marbo), di Ruang Rapat Sekda Kantor Bupati Takalar, Kamis 14 November 2019. (ist)
---------
PEDOMAN KARYA
Jumat, 15 November 2019
Kawasan
Industri di Takalar Masih Angan-angan
-
Dicanangkan
Tahun 2015, Hingga 2019 Belum Ada Kemajuan
-
Pemkab
Takalar Baru Berencana Bebaskan Lahan
Pembangunan
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau kawasan industri di Kabupaten Takalar hingga
kini masih berada di angan-angan. Pembangunan kawasan industri tersebut sudah dicanangkan
empat tahun lalu, tepatnya pada 2015 di era pemerintahan Bupati Burhanuddin
Baharuddin dan Wakil Bupati Natsir Ibrahim (dikenal dengan tagline Bur –
Nojeng).
Namun
hingga berakhirnya masa jabatan Bur – Nojeng (2018) dan setelah dua tahun
pemerintahan Bupati Syamsari Kitta dan Wakil Bupati H Achmad Dg Se’re alias Haji
De’de (SK-HD), pembangunan kawasan industri di Takalar belum juga dimulai.
Kawasan
Industri atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Takalar yang rencananya dibangun di Kecamatan
Mangara’bombang, dicanangkan pada Pertemuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM)
ke-15, di Teluk Laikang, Dusun Puntondo, Kecamatan Mangara’bombang, Takalar, 27
Juli 2015.
Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK) merupakan kawasan dengan batas tertentu yang ditetapkan
untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. KEK dibentuk untuk membuat lingkungan kondusif
bagi akitivitas investasi, ekspor, dan perdagangan, guna mendorong laju
pertumbuhan ekonomi serta sebagai katalis reformasi ekonomi.
Setelah dua tahun
menjabat Bupati Takalar, Syamsari Kitta barulah berencana membebaskan lahan
untuk pembangunan kawasan industri tersebut.
Rencana tersebut diawali
dengan rapat dengan agenda Percepatan Penyediaan Lahan Pembangunan Kawasan Industri
di Kecamatan Mangara’bombang (Marbo), di Ruang Rapat Sekda Kantor Bupati
Takalar, Kamis 14 November 2019.
Rapat yang dipimpin Sekda
Takalar H Arsyad, membahas penentuan lokasi pembangunan Kawasan Industri, yakni
di Desa Punaga, Desa Laikang, dan Desa Cikoang. Pada tahap pertama, Pemkab
Takalar berencana membebaskan lahan seluas 50 hektar.
Terkait pembebasan
lahan tersebut, Sekda Takalar mengimbau kepada Tim Terpadu untuk mengecek
baik-baik kejelasan atas hak kepemilikan tanah, sehingga tidak ada konflik.
Selanjutnya akan dilakukan permohonan dari pemerintah daerah kepada BPN untuk
dilakukan pengukuran.
Arsyad juga mengimbau Camat
Marbo agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembangunan kawasan industri
tersebut dan selanjutnya melakukan kesepakatan harga pembebasan lahan.
Hadir dalam rapat
tersebut Asisten I Setda Takalar, Perwakilan BPN, Kepala Dinas PTSP &
Transmigrasi, Kepala Seksi Pengadaan Tanah, Kabag Pemerintahan, Kabag
Perekonomian, Kabag Hukum, Kabag Humas, Kepala Bidang Perdagangan, serta Camat
Marbo.
Sudah
Lama Dirancang
Burhanuddin Baharuddin saat
menjabat Bupati Takalar (2013-2018), mengatakan, pihaknya sudah lama merancang
pembangunan kawasan industri dengan nama Kawasan Industri Takalar, tetapi Jusuf
Kalla selaku Wapres RI sekaligus Pembina Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan
(KKSS) menyarankan agar namanya diubah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus.
“Kita merancang
pembangunan kawasan industri yang dikelilingi oleh sejumlah desa di Kecamatan
Mangara’bombang. Jadi di sana nanti ada bermacam-macam industri dan juga ada
bandara. Pembangunan kawasan ekonomi khusus ini tentu akan menghidupkan
perekonomian di Mangara’bombang khususnya dan Kabupaten Takalar pada umumnya,”
jelas Burhanuddin.
Dengan pencanangan
Kawasan Ekonomi Khusus tersebut, Pemkab Takalar berharap Pemerintah Pusat
mengalokasikan anggaran melalui APBN untuk pembangunan infrastruktur di
Takalar, agar para investor tidak ragu menanamkan investasinya di Takalar.
Jangan
Sampai Hanya Nama
Jauh-jauh hari
sebelumnya, Sofyan Djalil saat menjabat Menteri Koordinator Perekonomian, sudah
mengingatkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, banyak Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
yang hanya sekadar nama tetapi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ia mengatakan, Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK) jangan sampai hanya sekadar nama, tetapi tidak memberikan
manfaat yang besar bagi wilayah tersebut, karena banyak bupati dan gubernur
yang mengusulkan Kawasan Ekonomi Khusus, tetapi tidak mengupayakan pendukung
yang diharapkan, sehingga para investor batal melakukan investasi.
Tidak mudah memang,
tapi kita berharap Kawasan Industri Takalar (KITa) atau Kawasan Ekonomi Khusus
(KEK) Takalar bukan hanya ada di angan-angan, melainkan terwujud sesuai yang
diharapkan bersama.
Kita berharap KITa atau
KEK Takalar benar-benar dapat diwujudkan dan dimulai pembangunannya di era
pemerintahan Syamsari Kitta – H Achmad Dg Se’re alias Haji De’de (SK-HD). Amin.
(Asnawin Aminuddin)