“Yang saya tahu, bupati memang punya kewenangan melakukan mutasi pejabat, tapi tidak boleh melakukan demosi atau mengganti Kadis Dukcapil tanpa koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pengangkatan dan pemberhentiannya, karena Kadis Dukcapil akan mendapatkan sandi khusus dari Kemendagri untuk pendataan dan administrasi kependudukan,” tutur Daeng Nappa’.
------
PEDOMAN KARYA
Jumat, 08 November 2019
Obrolan
Daeng Tompo’ dan Daeng Nappa’:
Ternyata Ada tong Bupati Tidak Tahu Aturan
“Ternyata ada tong
bupati tidak tahu aturan,” kata Daeng Nappa’ kepada Daeng Tompo’ saat ngopi
pagi di warkop terminal.
“Tidak tahu aturan
bagaimana?” tanya Daeng Tompo’.
“Dia mengganti dan
mendemosi Kepala Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil)” kata Daeng
Nappa’.
“Melanggarkah itu?
Bupati ‘kan punya kewenangan mengganti pejabat sesuai penilaian Tim Baperjakat?”
tanya Daeng Tompo’.
“Yang saya tahu, bupati
memang punya kewenangan melakukan mutasi pejabat, tapi tidak boleh melakukan
demosi atau mengganti Kadis Dukcapil tanpa koordinasi dengan Kementerian Dalam
Negeri untuk pengangkatan dan pemberhentiannya, karena Kadis Dukcapil akan
mendapatkan sandi khusus dari Kemendagri untuk pendataan dan administrasi
kependudukan,” tutur Daeng Nappa’.
“Jadi apami yang
terjadi dengan itu bupati dan Kadis Dukcapil yang dia ganti dan sekaligus dia
demosi?” tanya Daeng Tompo’.
“Dua kali dia ganti dan
dia demosi, tapi dua kali juga dia terpaksa kembalikan pejabatnya ke posisi
semula sebagai Kadis Dukcapil. Malah dia terancam diberhentikan sebagai bupati,
kalau DPRD setempat mau menggunakan haknya,” papar Daeng Nappa’.
“Memalukanna itu,” ujar
Daeng Tompo’.
“Makanya kalau suatu
saat nanti terpilihki jadi bupati, janganki sokta (sok tahu), janganki borro
(sombong, angkuh),” kata Daeng Nappa’ sambil tersenyum.
“Makanya tidak mauja’
saya jadi bupati,” kata Daeng Tompo’ sambil tertawa dan keduanya pun
tertawa-tawa. (asnawin)
Rabu, 06 November 2019