Perintah Qishash Berkenaan dengan Orang Dibunuh



Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diyat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih (QS Al-Baqarah/2: 178).  
 



--------
PEDOMAN KARYA
Rabu, 08 Januari 2020


Al-Qur’an Menyapa Orang-Orang Beriman (04):


Perintah Qishash Berkenaan dengan Orang Dibunuh



Oleh: Abdul Rakhim Nanda
(Wakil Rektor I Unismuh / Wakil Sekretaris Muhammadiyah Sulsel)


Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diyat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih (QS Al-Baqarah/2: 178).   

Sayyid Qutb menulis dalam Fi Zhilalil Qur’an dengan menyatakan bahwa identitas ‘beriman’ yang melekat pada seseorang memiliki konsekwensi dimana yang bersangkutan akan mau menerima segala sesuatu yang datang dari Allah, termasuk pensyariatan qishash ini.

Allah SWT memanggil orang-orang yang beriman untuk memberitahukan kepada mereka bahwa Dia telah mewajibkan qishash kepada mereka terkait dengan orang yang dibunuh yang dijelaskan secara rinci pada ayat 178 ini.

Adapun hikmah besar dari penetapan hukum qishash ini dijelaskan dalam ayat 179 yang meneguhkan keberimanan bahwa dalam qishash itu ada jaminan kelangsungan hidup bagi orang-orang yang berakal (ulil albab) hingga menjadi jalan menuju puncak kemuliaan yaitu taqwa.    

Dalam kondisi kehidupan jahiliyah sebelum Muhammad al-amin diangkat menjadi Rasul oleh Allah SWT, agama yang telah diajarkan oleh leluhur Muhammad s.a.w., yakni Ibrahim a.s. tidak ditegakkan lagi, tinggal sebutan saja.

Pusat perhatian orang-orang Arab ketika itu adalah bagaimana mengurusi kabilah sendiri. Akibatnya benturan antara kepentingan masing-masing kabilah yang sering berujung dengan perkelahian --bahkan pembunuhan--  sering tidak dapat dihindari.

Pertengkaran antara kabilah karena berebut tanah tempat gembala, ataupun karena persoalan gembalanya sendiri, semakin sering tak terelakkan, sehingga timbullah perkelahian antara suku dengan suku, atau antara kabilah dengan kabilah.

Dalam keadaan yang demikian berlakulah hukum rimba, dimana kabilah yang kuat menindas kabilah yang lemah. Karena terjadinya pembunuhan semena-mena terhadap kabilah yang lemah maka tertanam rasa dendam antara suku dan kabilah.

Dengan agama Islam, Rasulullah Muhammad s.a.w. telah mempersatukan kembali bangsa Arab yang telah beratus tahun tidak mengenal persatuan sebagai akibat dari kecenderungan hidup sendiri-sendiri (individualistis).

Buya Hamka dalam tafsirnya al-Azhar mengutip suatu keterangan dari Al Baidhawi seorang ahli tafsir terkenal. Riwayat ini juga disampaikan oleh Ibnu Abi Hatim dan Said bin Jubair, sebagai berikut: Di zaman jahiliyah pernah terjadi pertumpahan darah di antara dua persukuan Arab, yang kabilahnya kuat dan yang satu lagi kabilahnya lemah, maka terbunuh salah seorang dari anggota kabilah yang kuat itu oleh kabilah lemah.

Lantaran merasa sebagai kabilah yang kuat maka mereka mengeluarkan sumpah; akan mereka balas bunuh; biarpun yang terbunuh di antara mereka adalah seorang budak, mereka tetap minta ganti orang yang merdeka. Walaupun yang terbunuh di antara mereka adalah perempuan, mereka akan minta ganti nyawa dengan seorang laki-laki. Lantaran itu maka hukum qishash di zaman jahiliyah tidak ada, yang ada adalah balas dendam yang mereka sebut “Tsar”.

Ayat 178 dari surah Al-Baqarah ini turun pada kondisi dimana masa dendam antara para kabilah Arab belum habis. Islam tidak dapat membenarkan pembunuhan atas motivasi balas dendam, melainkan harus dilakukan dengan dasar “hukum” yaitu “qishash”.

Selanjutnya Buya Hamka memberikan keterangan bahwa dalam ayat ini terdapat dua kesan penting yaitu; Pertama, urusan penuntutan bela kematian telah diserahkan kepada orang-orang yang beriman.  

Kedua, bahwa pembelaan atas kehilangan nyawa itu diatur dengan seadil-adilnya, yang di antaranya telah diberikan contoh-contohnya; kalau laki-laki merdeka membunuh laki-laki merdeka maka wajiblah dilakukan hukum qishash kepadanya, yaitu dia dibunuh pula (setelah ada penetapan hukumnya) dan seterusnya.

Kumpulan orang-orang beriman adalah masyarakat islam, sedang masyarakat islam mempunyai badan musyawarah (syuura); …wa amruhum syuuraa bainahum…(dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antar mereka…; (QS 42 : 38).

Di dalam Al-Qur’an surah Al Maaidah ayat 45 dijelaskan bahwa hukum qishash ini telah ditetapkan di dalam kitab Taurat: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalam Taurat bahwasanya jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-luka pun ada qishashnya. Barangsiapa yang melepaskan hak qishashnya, maka melepaskan haknya itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang ditentukan Allah, maka mereka itu orang-orang yang dzhalim (QS Al-Maidah/5: 45).

Ayat tersebut kemudian ditegaskan dalam surah Al Baqarah ayat 178 ini, dimana nampak bahwa hak menuntut agar si pembunuh dibunuh, ada pada keluarga terbunuh. Hanya saja tidak lagi didasarkan atas dendam, melainkan atas dasar keadilan dan proses penyelesaiannya pun atas dasar kekeluargaan dan persaudaraan karena sesungguhnya orang-orang mu’min itu bersaudara (QS Al-Hujurat/49 : 10).

Atas dasar persaudaraan ini, maka selain hukum qishash ada jalan lain, yaitu keluarga terbunuh memberi ma’af kepada keluarga yang membunuh sementara keluarga terbunuh membayar diyat kepada keluarga terbunuh.

Saling memaafkan dan diyat ini didasarkan atas rahmat Allah dan tidak diikuti dengan tindakan yang tidak terpuji setelah maaf-memaafkan dilakukan. “Yang demikian itu adalah keringanan buat kamu dari Rabbmu dan suatu rahmat”, karenanya keringanan dan rahmat ini hendaknya disyukuri dan diikuti pula dengan hidup baru yang  penuh  kedamaian. “Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang pedih”.(QS Al-Baqarah/2 : 179).

Sayyid Quthb menambahkan uraiannya demikian: Marah kepada orang yang menumpahkan darah adalah sesuatu yang fitrah dan alami, maka Al-Qur’an (Islam) menyambutnya dengan mensyariatkan hukum qishash.

Keadilanlah yang dapat mematahkan kemarahan jiwa, meredakan kebencian dalam hati, dan menjerakan si pelaku kejahatan dari meneruskan tindakan jahatnya. Namun demikian, pada waktu yang sama Al-Qur’an (Islam) menganjurkan memberi maaf, membuka jalan untuknya, dan menetukan batas baginya. 

Sehingga, seruannya untuk memaafkan setelah ditetapkannya hukum qishash itu merupakan seruan untuk “melakukan anjuran yang sangat tinggi nilainya”, bukan sebagai “kewajiban yang memasung fitrah manusia” dan membebaninya dengan sesuatu yang tidak dapat dipikulnya.

Qishash itu bukanlah pembalasan untuk menyakiti, bukan pula untuk melampiaskan sakit hati. Tetapi, ia lebih agung dan lebih tinggi, yaitu untuk kelangsungan kehidupan, di jalan kehidupan, bahkan ia sendiri merupakan jaminan kehidupan.

Kemudian untuk dipikirkan dan direnungkan hikmah diwajibkannya, juga untuk menghidupkan hati dan memandunya kepada ketaqwaan kepada Allah. Selanjutnya, yang terpenting dan menjadi faktor utama untuk memelihara kehidupan adalah terfokusnya perenungan terhadap hikmah Allah dan agar bertakwa kepadaNya. “Supaya kamu bertaqwa”.

Demikian kita tutup dengan argument dari Sayyid Quthb tersebut! (bersambung)

---------
Artikel sebelumnya:




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama