DIPANTAU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar Takalar akan memantau dan mengevaluasi para kepala desa dan lurah selama Ramadhan, dalam pelaksanaan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19. (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)
------
Ahad, 26 April 2020
Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Takalar Dipantau Selama Ramadhan
-
Tentang
Pelaksanaan Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar Takalar
akan memantau dan mengevaluasi para kepala desa dan lurah selama Ramadhan,
dalam pelaksanaan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di
Tengah Pandemi Covid-19.
“Evaluasi tersebut akan
dilakukan terhadap para kepala desa dan lurah serta aparatnya, kepala dusun, kepala
lingkungan, imam desa, imam kelurahan, imam dusun, dan imam lingkungan yang
tidak menghiraukan imbauan yang disepakat oleh Pemkab Takalar, MUI Takalar, dan
Kementrian Agama Takalar,” kata Juru Bicara Tim Gugus Covid-19 Kabupaten
Takalar, Syainal Mannan.
Hal itu disampaikan
Syainal Manna yang juga Kabag Humas Pemkab Takalar, dalam rilis ke berbagai
media, Ahad, 26 April 2020.
.
Dia mengatakan, evaluasi
tersebut dilakukan karena telah menjadi kebijakan pemerintah pusat hingga ke pemerintah
daerah, sehingga tidak ada alasan bagi setiap desa dan kelurahan untuk tidak
mematuhi imbauan tersebut.
“Masa pandemi Covid-19
ini kan hanya sementara, bukan selamanya, dan ini semata-mata untuk melindungi
warga dari bahaya penyebaran virus corona. Jadi kita semua diminta untuk
bersabar. Jika penyebaran virus Covid-19 dianggap selesai, warga bebas
menggunakan masjid, mau i’tikaf setiap hari pun tidak masalah,” kata Syainal.
Dia menjelaskan, upaya
pencegahan dan pemutusan penyebaran virus covid-19 di Takalar basis utamanya adalah
di desa, sehingga peran aktif pemerintah desa dalam melaksanakan himbauan
sangat dibutuhkan untuk menekan penyebaran virus.
‘Sudah sebulan pemerintah
daerah dan pemerintah desa bersama TNI dan Polri memberi penyuluhan kepada
masyarakat. Karena itulah, pemerintah desa dan kelurahan dibantu aparat TNI dan
Polri untuk tegas dalam melaksanakan imbauan tersebut,” kata Syainal.
Tarwih
dan Buka Puasa
Maklumat
Bersama Bupati Takalar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Takalar, dan
Kementerian Agama Kabupaten Takalar tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan idul
Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19, ditanda-tangani Bupati
Takalar Syamsari, Ketua MUI Takalar Hasid Hasan Palogai, dan Kepala Kantor Kemenag
Takalar, Junaidi Mattu, pada 23 April 2020.
Dalam
maklumat tersebut disebutkan, ibadah puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul fitri 1
Syawal 1441 H beserta seluruh rangkaiannya (buka puasa bersama, tarwih
berjamaah di masjid dan mushallah, sahur on the road, tilawah/tadarrus bersama,
tablik akbar, i'tikaf, takbir keliling, dan halal bihalal), baik lembaga
pemerintah, swasta, masjid maupun mushallah, ditiadakan dan hanya dilakukan di
rumah masing-masing dengan melibatkan anggota keluarga.
Juga
disebutkan bahwa pelaksanaan shalat Jum’at dan shalat lima waktu berjamaah di
masjid untuk sementara ditiadakan. Shalat Jum’at diganti shalat lohor, dan
shalat lima waktu di rumah masing-masing berjamaah dengan seluruh anggota
keluarga.
Pada
point 4 disebutkan, tetap memperdengarkan tilawah/tadarrus dan mengumandangkan
adzan dari masjid/mushallah setiap memasuki waktu shalat dan menyiarkan ceramah
pada waktu-waktu tertentu melalui pengeras suara masjid/mushallah
Pesantren Kilat
dan Idul Fitri
Tentang
pelaksanaan pesantren kilat bagi madrasah, sekolah, dan lembaga pendidikan
lainnya, dilaksanakan dengan menggunakan media online sebagai proses
pembelajaran yang selama ini berlangsung dengan materi spesifik keagamaan.
Mengenai pelaksanaan
shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di lapangan,
masjid, maupun mushalla, diimbau menunggu fatwa MUI menjelang waktunya. (Hasdar Sikki)