------
Rabu, 01 April 2020
Seorang
Warga Takalar Positif Covid-19
-
Sebelumnya Ditetapkan sebagai PDP di Gowa
-
NA adalah Warga Kelurahan Jipang, Bontonompo Selatan, Gowa
-
Keluarganya Diharapkan Menerima Protap Penanganan Pasien Copid
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA). Seorang warga Kabupaten Takalar
dipastikan positif terkena penyakit Coronavirus 2019 atau Covid-19. Kepastian itu
diungkapkan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, dr Rahmawati MKes SpPA,
kepada wartawan melalui Humas Pemkab Gowa, Rabu, 01 April 2020.
“Berita itu memang
benar, bahwa salah satu warga Takalar yang berinisial NA yang berdomisili di
Kelurahan Salaka, Kecamatan Pattallassang, positif Covid 19 atau positif corona,
setelah dirujuk sebelumnya ke RS Bhayangkara Makassar pada tanggal 25 Maret
2020 lalu, dengan status PDP atau Pasien Dalam Pengawasan,” jelas Rahmawati.
Dia menceritakan bahwa sesudah
dirawat di RS Bhayangkara dan sambil menunggu hasil SWAB dari Dinas Kesehatan
Provinsi Sulsel, pasien tersebut dipulangkan ke rumahnya.
Beberapa hari kemudian,
hasil SWAB keluar dan dinyatakan positif terjangkit Covid-19 sesuai hasil
pemeriksaan PCR yang dilakukan BBLK Makassar pada tanggal 01 April 2020.
“Sebenarnya pasien
tersebut merupakan pasien PDP yang terdaftar di Kabupaten Gowa dengan alamat ID
KTP Soreang, Kelurahan Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan. Namun si pasien
ini mempunyai dua isteri, satu di Gowa, dan satunya lagi di Takalar. Nah
istrinya yang di Takalar membawanya ke RSUD Takalar dan langsung dirujuk ke RS
Bhayangkara,” kata Rahmawati.
Pemkab Takalar sangat
berharap kepada keluarga pasien agar bisa menerima Protap atau Prosedur Tetap
yang harus dijalankan kepada seluruh orang yang telah kontak langsung dengan si
pasien.
“Saat ini, Pemkab
melalui dinas kesehatan sedang melakukan tracking kontak erat kepada seluruh
keluarga pasien yang telah kontak langsung dan dipantau kesehatannya oleh Tim
Kesehatan dari PKM Pattallassang dan Tim PSC Kabupaten. Selain itu akan
dilakukan penyemprotan di sekitar rumah pasien, dan si pasien akan dirujuk ke
RS Bhayangkara kembali untuk dilakukan penanganan sesuai dengan protap yang
berlaku,” tutur Rahmawati.
Isolasi
Mandiri
Sesuai surat
pemberitahuan dari Dinas Kesehatan, setelah mendapatkan hasil SWAB dari Dinas
Kesehatan Provinsi Sulsel, maka Pemkab Takalar melalui dinas kesehatan meminta agar
si pasien melakukan isolasi mandiri selama 14 hari selama dinyatakan positif
terjangkit covid-19, dan tidak melakukan perjalanan atau melakukan kegiatan
yang mengumpulkan banyak orang, selalu menggunakan masker dan menjaga jarak
kontak minimal satu meter.
Selain itu diharapkan
kepada seluruh keluarga pasien yang telah melakukan kontak langsung dua hari
sebelum dinyatakan positif, agar melakukan self monitoring dan segera
melaporkan diri kepada petugas surveilans Puskesmas Pattallassang atau ke
sarana kesehatan terdekat.
“Dan kepada keluarga
yang kontak erat dengan pasien agar membatasi diri untuk tidak bepergian
semaksimal mungkin, dan melaporkan sesegera mungkin jika terjadi gejala seperti
flu, batuk, sesak nafas dan gejala lainnya ke petugas kesehatan,” kata
Rahmawati. (Hasdar Sikki)