Perintah Menjauhi Perbuatan Keji


Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syeithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al-Maidah / 5: 90)

 


--------
PEDOMAN KARYA
Sabtu, 30 Mei 2020


Al-Qur’an Menyapa Orang-orang Beriman (38):


Perintah Menjauhi Perbuatan Keji



Oleh: Abdul Rakhim Nanda
(Wakil Rektor I Unismuh / Wakil Sekretaris Muhammadiyah Sulsel)


Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syeithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al-Maidah / 5: 90)


Pesan dan kesan yang dapat ditangkap dengan iman dari sapaan Allah SWT dalam ayat ini adalah Dia sedang menjaga hamba-Nya agar tidak terjatuh ke dalam kubangan ‘rijsun’ (baca: rijs) yakni ‘najis’ atau ‘kekejian’ yang merupakan kebiasaan syetan.

Dimulai dengan memperkenalkan pintu-pintu yang dapat menjadi penyebab terjerembabnya seorang hamba ke dalam kubangan rijsun itu. Orang-orang beriman sebagai hamba yang baik tentu akan berusaha sekuat tenaganya untuk menutup pintu-pintu tersebut setelah mengenalnya.

Pintu-pintu rijsun itu adalah; (1) minuman keras (khamr), (2) judi, (3) berhala, dan (4) mengundi nasib.

Dalam menafsirkan ayat ini, Sayyid Quthb memulai penjelasannya bahwa: “Minum khamr, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, itu termasuk rambu-rambu kehidupan jahiliah yang menjadi tradisi yang sudah mengkristal di kalangan mereka. Dan semuanya dikemas dalam satu kemasan yang saling berjalin secara mendalam, dan semua itu merupakan identitas dan tradisi masyarakat tersebut.”

Terkait dengan khamr dan judi, terdapat satu hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad yang bersumber dari Abi Hurairah bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kondisi: “Ketika Rasulullah s.a.w hadir di Madinah, beliau mendapati umatnya terbiasa minum khamar dan makan hasil perjudian.

Mereka bertanya kepada Rasulullah mengenai kedua hal ini. Pertanyaan ini mendapat jawaban dari Allah SWT dengan turunnya ayat 219 surah Al-Baqarah:“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.(Al-Baqarah / 2: 219)

Setelah turunnya ayat ini, merekapun berkata: “Ia tidak mengharamkan kepada kita, dia hanya mengatakan terdapat dosa yang besar”,dan pemahamannya ini membuat mereka tetap saja meminum khamr, sehingga beberapa lamanya ada seorang laki-laki dari kaum Muhajirin menjadi imam para sahabat sewaktu mengerjakan shalat maghrib tidak karuan bacaannya.

Dalam kondisi ini turun peringatan Allah yang lebih tegas dari pada ayat 219 surah Al Baqarah ini, dengan diturunkannya ayat 43 dari surah An Nisa: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (An Nisa/4: 43)

Setelah itu, turun ayat yang lebih tegas lagi daripada ayat ini;“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dalam hal (minum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).(QS Al Mâidah / 5: 90 – 91)

Lalu mereka berkata: “Kami berhenti ya Rabb kami” (HR. Ahmad).

Qurais Shihab menuliskan kutipan Al-Biqa’i tentang penjelasan Imâm Bukhâri mengenai perurutan larangan-larangan (yang disebut pintu-pintu rijsun itu, pen.) pada ayat 90 surah Al Maidah ini.

“Bahwa karena –kebiasaan minum- minuman keras (khamr) merupakan cara yang paling banyak menghilangkan harta, maka disusulnya larangan meminum khamr dengan perjudian. Dan karena perjudian merupakan salah satu cara (perilaku) yang membinasakan harta, maka pembinasaan harta disusul dengan larangan pengagungan terhadap berhala yang merupakan pembinasaan agama.

Begitu pula halnya dengan pengagungan berhala, karena ia merupakan syirik yang nyata (mempersekutukan Allah) jika berhala itu disembah, dan merupakan syirik tersembunyi bila dilakukan penyembelihan atas namanya, meskipun tidak disembah.

Maka dirangkaikanlah larangan pengagungan berhala itu dengan salah satu bentuk syirik tersembunyi yaitu mengundi nasib dengan anak panah. Dan, setelah semua itu dikemukakan, kesemuanya dihimpun beserta alasannya yaitu bahwa semuanya adalah rijs/rijsun (perbuatan keji). Demikian yang ditulis Quraish Shihab.

Kiranya cukup jelas bahwa pintu-pintu rijs yaitu minum khamr, berjudi, menyembah berhala dan mengundi nasib berefek negatif secara berantai pada seluruh sendi kehidupan utama.

Khamr berefek menghilangkan / membinasakan akal sehat dan menutupinya karena mabuk, judi berefek membinasakan harta benda, sementara menyembah berhala dan mengundi nasib –dimana keduanya adalah kemusyrikan- berefek membinasakan agama.

Jika akal sehat, harta, dan agama sudah hilang dalam kehidupan baik secara pribadi lebih-lebih bila sudah hilang dalam kehidupan bermasyarakat, maka hakekat kehidupan masyarakat utama itu sendiri sudah hilang sama sekali.

Bila demikian, maka kehidupan menjadi kehidupan tanpa tata nilai dan tatanan, berubah menjadi kehidupan yang penuh dengan kedustaaan (kadzdzab), dan kehidupan yang seperti inilah yang mengundang bala dan bencana. (QS Al A’raf/7: 96)

Karena itu, atas kasih sayang Allah SWT kepada orang-orang beriman, Dia pun menyapa mereka: Fajtanibûh…, ‘maka jauhilah…!’ Jauhilah! karena itu adalah rijs, ‘najis, dan kekejian,’ itu adalah kebiasaan syetan, semoga dengan menjauhinya, kalian –orang-orang beriman- mendapat keberuntungan. Pikiran kalian akan selalu sehat, harta kalian akan selalu berberkah, dan kalian akan selalu tenang beragama dan menjalankan ibadah.

Kemudian Allah SWT mengingatkan sekali lagi: “Sesungguhnya syetan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dalam hal (minum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).(QS Al Mâidah/5: 90-91)

Sebagaimana telah diuraikan bahwa minum khamr dan berjudi itu adalah kebiasaan atau budaya syetan, maka Allah SWT membongkar rahasia syetan dalam menjadikan kebiasaan minum khmar dan berjudi itu “terasa indah” bagi para pelakunya, yakni dengan tujuan;“hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu,” akibat hilangnya pikiran dan akal sehat, serta hilangnya harta kalian dengan cara begitu mudah lewat taruhan perjudian.

Selain itu, syetan juga bertujuan;“menghalangi kamu dari mengingat Allah dan mendirikan shalat.” Kehilangan pikiran, akal sehat, harta benda, lupa Allah dan tidak menunaikan shalat, itulah kerusakan yang sempurna yang sangat didambakan oleh syetan.

Karena itu, wahai orang beriman! Jauhilah khamar, judi, menyembah berhala dan mengundi nasib agar kalian memperoleh keberuntungan. (bersambung)

------
Artikel sebelumnya:

Larangan Mengharamkan Sesuatu Yang Baik Lagi Dihalalkan 

Larangan Mengambil Pemimpin yang Menjadikan Islam sebagai Bahan Ejekan 

Allah akan Mendatangkan Kaum Pengganti Jika Orang Murtad dari Agama-Nya 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama