Wahai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib
dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syeithan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al-Maidah / 5: 90)
--------
Sabtu, 30 Mei 2020
Al-Qur’an
Menyapa Orang-orang Beriman (38):
Perintah
Menjauhi Perbuatan Keji
Oleh: Abdul
Rakhim Nanda
(Wakil Rektor I Unismuh / Wakil
Sekretaris Muhammadiyah Sulsel)
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syeithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al-Maidah / 5: 90)
Pesan dan kesan yang dapat ditangkap
dengan iman dari sapaan Allah SWT dalam ayat ini adalah Dia sedang menjaga
hamba-Nya agar
tidak terjatuh ke dalam kubangan ‘rijsun’
(baca: rijs) yakni ‘najis’ atau ‘kekejian’ yang merupakan kebiasaan syetan.
Dimulai dengan memperkenalkan pintu-pintu
yang dapat menjadi penyebab terjerembabnya seorang hamba ke dalam kubangan rijsun itu. Orang-orang beriman sebagai
hamba yang baik tentu akan berusaha sekuat tenaganya untuk menutup pintu-pintu
tersebut setelah mengenalnya.
Pintu-pintu rijsun itu adalah; (1) minuman keras (khamr), (2) judi, (3) berhala, dan (4) mengundi nasib.
Dalam menafsirkan ayat ini, Sayyid
Quthb memulai penjelasannya bahwa: “Minum khamr,
berjudi, berkurban
untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, itu termasuk rambu-rambu
kehidupan jahiliah yang menjadi
tradisi yang sudah mengkristal di kalangan mereka. Dan semuanya dikemas dalam satu
kemasan yang saling berjalin secara mendalam, dan semua itu merupakan identitas dan
tradisi masyarakat tersebut.”
Terkait dengan khamr dan judi,
terdapat satu hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad yang bersumber dari Abi
Hurairah bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kondisi: “Ketika Rasulullah s.a.w hadir di Madinah, beliau mendapati umatnya terbiasa minum khamar dan
makan hasil perjudian.
Mereka bertanya kepada Rasulullah mengenai kedua hal ini. Pertanyaan
ini mendapat jawaban dari Allah SWT
dengan turunnya ayat 219 surah Al-Baqarah:“Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat
dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar
dari manfaatnya.”(Al-Baqarah / 2: 219)
Setelah turunnya ayat ini, merekapun
berkata: “Ia tidak mengharamkan kepada kita, dia hanya mengatakan terdapat dosa
yang besar”,dan pemahamannya ini membuat mereka tetap saja meminum khamr, sehingga beberapa lamanya ada
seorang laki-laki dari kaum Muhajirin
menjadi imam para sahabat sewaktu mengerjakan shalat maghrib tidak karuan bacaannya.
Dalam kondisi ini turun peringatan Allah yang lebih tegas dari pada ayat
219 surah Al Baqarah ini, dengan diturunkannya ayat 43 dari surah An Nisa: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang
kamu ucapkan.” (An Nisa/4: 43)
Setelah itu, turun ayat yang lebih tegas
lagi daripada ayat ini;“Wahai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib
dengan panah, adalah termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu dalam hal (minum) khamar dan berjudi
itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS Al Mâidah / 5: 90 – 91)
Lalu mereka berkata: “Kami berhenti
ya Rabb kami” (HR. Ahmad).
Qurais Shihab menuliskan kutipan
Al-Biqa’i tentang penjelasan Imâm Bukhâri mengenai perurutan larangan-larangan
(yang disebut pintu-pintu rijsun itu,
pen.) pada ayat 90 surah Al Maidah ini.
“Bahwa karena –kebiasaan minum-
minuman keras (khamr) merupakan cara
yang paling banyak menghilangkan harta, maka disusulnya larangan meminum khamr dengan perjudian. Dan karena
perjudian merupakan salah satu cara (perilaku) yang membinasakan harta, maka
pembinasaan harta disusul dengan larangan pengagungan terhadap berhala yang
merupakan pembinasaan agama.
Begitu pula halnya dengan pengagungan
berhala, karena ia merupakan syirik yang nyata (mempersekutukan Allah) jika berhala
itu disembah, dan merupakan syirik tersembunyi bila dilakukan penyembelihan
atas namanya, meskipun tidak disembah.
Maka dirangkaikanlah larangan
pengagungan berhala itu dengan salah satu bentuk syirik tersembunyi yaitu
mengundi nasib dengan anak panah. Dan, setelah semua itu dikemukakan,
kesemuanya dihimpun beserta alasannya yaitu bahwa semuanya adalah rijs/rijsun (perbuatan keji).” Demikian yang ditulis
Quraish Shihab.
Kiranya cukup jelas bahwa pintu-pintu
rijs yaitu minum khamr, berjudi, menyembah berhala dan mengundi nasib berefek negatif
secara berantai pada seluruh sendi kehidupan utama.
Khamr berefek menghilangkan / membinasakan akal sehat
dan menutupinya karena mabuk, judi berefek membinasakan harta benda, sementara
menyembah berhala dan mengundi nasib –dimana keduanya adalah kemusyrikan-
berefek membinasakan agama.
Jika akal sehat, harta, dan agama sudah hilang
dalam kehidupan baik secara pribadi lebih-lebih bila sudah hilang dalam
kehidupan bermasyarakat, maka hakekat kehidupan masyarakat utama itu sendiri sudah
hilang sama sekali.
Bila demikian, maka kehidupan menjadi
kehidupan tanpa tata nilai dan tatanan, berubah menjadi kehidupan yang penuh
dengan kedustaaan (kadzdzab), dan
kehidupan yang seperti inilah yang mengundang bala dan bencana. (QS Al A’raf/7: 96)
Karena itu, atas kasih sayang Allah SWT kepada orang-orang beriman,
Dia pun
menyapa mereka: Fajtanibûh…, ‘maka jauhilah…!’
Jauhilah! karena itu adalah rijs,
‘najis, dan
kekejian,’ itu adalah kebiasaan syetan, semoga dengan menjauhinya, kalian
–orang-orang beriman- mendapat keberuntungan. Pikiran kalian akan selalu sehat,
harta kalian akan selalu berberkah, dan kalian akan selalu tenang
beragama dan menjalankan ibadah.
Kemudian Allah SWT mengingatkan sekali lagi: “Sesungguhnya syetan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu dalam hal (minum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi
kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu).” (QS Al Mâidah/5: 90-91)
Sebagaimana telah diuraikan bahwa
minum khamr dan berjudi itu adalah
kebiasaan atau budaya syetan, maka Allah
SWT membongkar rahasia syetan dalam menjadikan kebiasaan minum khmar dan berjudi itu “terasa indah”
bagi para pelakunya, yakni dengan tujuan;“hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu,” akibat hilangnya pikiran dan akal sehat, serta hilangnya harta
kalian dengan cara begitu mudah lewat taruhan perjudian.
Selain itu, syetan juga bertujuan;“menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
mendirikan shalat.” Kehilangan pikiran, akal sehat, harta benda, lupa
Allah dan tidak menunaikan shalat, itulah kerusakan yang sempurna yang sangat
didambakan oleh syetan.
Karena itu, wahai orang beriman!
Jauhilah khamar, judi, menyembah berhala dan mengundi nasib agar kalian memperoleh keberuntungan. (bersambung)
------
Artikel sebelumnya:
Larangan Mengharamkan Sesuatu Yang Baik Lagi Dihalalkan
Larangan Mengambil Pemimpin yang Menjadikan Islam sebagai Bahan Ejekan
Allah akan Mendatangkan Kaum Pengganti Jika Orang Murtad dari Agama-Nya
------
Artikel sebelumnya:
Larangan Mengharamkan Sesuatu Yang Baik Lagi Dihalalkan
Larangan Mengambil Pemimpin yang Menjadikan Islam sebagai Bahan Ejekan
Allah akan Mendatangkan Kaum Pengganti Jika Orang Murtad dari Agama-Nya