Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika
sedang berihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah
mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya,
menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadya yang dibawa
sampai ke Ka’bah.
Atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan
orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu,
supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya.
-----------
PEDOMAN KARYA
Rabu, 10 Juni 2020
Al-Qur’an
Menyapa Orang-orang Beriman (40):
Larangan
Membunuh Binatang Buruan Ketika Ihram
Oleh: Abdul
Rakhim Nanda
(Wakil Rektor I Unismuh / Wakil
Sekretaris Muhammadiyah Sulsel)
Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika
sedang berihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah
mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya,
menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadya yang dibawa
sampai ke Ka’bah.
Atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan
orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu,
supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya.
Allah telah
memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya,
niscaya Allah akan menyiksanya. Alllah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan
untuk) menyiksa.” (QS Al Maidah/5: 95)
Untuk membiasakan orang-orang beriman
hidup dalam ketaatan kepada Allah SWT, maka Dia membuat peraturan larangan yang diberlakukan pada
kondisi tertentu walaupun pada suasana yang lain diperbolehkan.
Inilah antara lain ujian dari Allah bagi hamba-Nya untuk mengetahui siapa
saja di antara mereka yang takut kepada-Nya.
Selain tujuan membina ketaatan, juga dimaksudkan sebagai
penghormatan / pemuliaan ibadah yang sedang dijalankan oleh seorang hamba,
yakni ihram. Batasan berihram yakni
setelah berniat
naik haji atau umrah sejak dari miqat
dan telah memakai pakaian ihram,
ataupun tidak mengerjakan umrah dan haji lagi tetapi berada di dalam tanah Haram.
Ijma’ yakni ‘kesepakatan’ para ulama bahwa berburu
atau membunuh binatang buruan pada waktu ihram
atau ketika di Tanah Haram, adalah haram hukumnya. Demikian batasan dan kesepakatan
ulama terkaitihram menurut Buya Hamka
yang dinukil dalam tafsir al-Azhar.
Salah satu bukti keberimanan
seseorang adalah memenuhi panggilan Allah
SWT menuju Baitullah, dan secara psikologis orang-orang yang mampu memenuhi
panggilan Allah memiliki kebahagiaan
tersendiri. Karena
itulah,
mereka tentunya lebih mempersiapkan diri secara rohani dan jasmani untuk menghadapi
aturan-aturan-Nya demi
kesempurnaan pelaksanaan ibadahnya itu.
Untuk kesempurnaan keikhlasan mereka, maka Allah SWT memberikan ujian yakni larangan membunuh binatang buruan,
sementara mereka sedang melaksanakan ihram.
Menurut Syekh As Sa’di; “Semua itu
adalah penghormatan terhadap manasiq
yang agung ini, bahwa orang yang berihram dilarang membunuh binatang buruan yang
sebelum–ihram- dihalalkan baginya.”
Untuk itu maka orang-orang beriman wajib
memahami pesan dari sapaan Allah
SWT kepada mereka melalu firmanNya dalam ayat ini, yakni (1) Allah SWT melarang orang-orang beriman membunuh binatang
buruan ketika sedang berihram.
Menurut Syekh Abdurrahman bin Nashir
As Sa’di; “Larangan membunuhnya meliputi larangan segala hal yang mengantarkan
untuk membunuh. Bahkan –lanjut As Sa’di- termasuk kesempurnaan dalam hal itu
adalah bahwa orang yang berihram dilarang makan apa yang diburuh untuknya.”
(2) Bilamana ada di antara mereka membunuhnya
dengan sengaja, maka dia didenda dengan (2a) mengganti dengan binatang
ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, misalnya unta, atau sapi, atau
kambing harus dilihat mana yang mirip, maka itulah yang wajib disembelih dan
disedekahkan. Ketentuan ini harus menurut putusan dua orang yang adil di antara mereka.
Menurut Syekh As Sa’di, dua orang
yang adil yakni mengetahui hukum dan mengetahui titik kemiripan -antara hewan
buruan dengan hewan ternak- seperti yang dilakukan oleh para sahabat di masanya.
Hewan-hewan ternak yang mirip / seimbang itulah yang
disembelih sebagai hadya yang dibawa
sampai ke Ka’bah, artinya disembelih di daerah Haram.
(2b) Membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin. Masih dinukilkan
pendapat Syekh As-Sa’di bahwa yang dimaksud ini adalah memberi makan
orang-orang miskin seharga binatang ternak yang sepadan, yang berbentuk makanan
untuk orang miskin.
Beliau menukil pendapat banyak ulama
yang berkata bahwa kaffarat itu dihargai
lalu dengan harganya dia membeli makanan, maka setiap orang miskin diberi satu mud gandum atau setengah sha’ dari selainnya. Demikian dinukil dari Syekh Abdurrahman bin
Nashir As Sa’di.
(2c) Berpuasa seimbang dengan makanan yang
dikeluarkan itu. Berpuasa dalam hal ini kata Syekh As Sa’di,yakni berpuasa satu
hari mengimbangi memberi makan satu orang miskin.
Adapun tujuan ditetapkannya denda bagi
orang-orang beriman ini
supaya mereka merasakan akibat yang buruk dari perbuatan di antara mereka, yakni melanggar perintah Allah, sehingga dia harus menunaikan kaffarat yang menjadi kewajibannya,
walaupun terasa berat.
(3) Allah telah memaafkan perbuatan
mereka yang telah lalu. Menurut Buya Hamka, perbuatan yang
telah lalu, yakni perbuatan mereka di masa jahiliah dengan membunuh binatang buruan,
sebelum datang larangan ini. Kata ‘diberi maaf oleh Allah’ ini untuk menghilangkan was-was
dalam hati mereka yang terkenang akan kesalahannya.
(4) Siapapun yang kembali
mengerjakannya, niscaya Allah akan
menyiksanya. Inilah bentuk ketegasan bahwa aturan larangan membunuh binatang
buruan saat berihram adalah aturan tegas dan haram bagi orang beriman melakukannya, dan bagi yang melakukannya maka
akan mendapat siksa dari Allah SWT.
(5) Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.
Artinya kekuasaan Allah untuk menyiksa akan benar-benar dilakukan-Nya kepada orang-orang yang telah
diberi pemaafan atas dasar kasih sayang-Nya, namun kembali melakukan
pelanggran setelah datang keterangan yang jelas kepada mereka.
Demikian aturan Allah SWT bagi
orang-orang yang beriman yang melakukan ihram
terkait dengan ujian perlakuan terhadap binatang buruan darat.
Adapun binatang buruan laut, maka
diatur oleh Allah SWT dengan firman-Nya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari
laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam
perjalanan…” (QS Al-Maidah / 5: 96)
------------
Artikel sebelumnya:
Allah Menguji dengan Suatu Kemudahan
Perintah Menjauhi Perbuatan Keji
Larangan Mengharamkan Sesuatu Yang Baik Lagi Dihalalkan
------------
Artikel sebelumnya:
Allah Menguji dengan Suatu Kemudahan
Perintah Menjauhi Perbuatan Keji
Larangan Mengharamkan Sesuatu Yang Baik Lagi Dihalalkan