Perintah Allah dalam Hal Wasiat


Wahai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang di antara kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu. Jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian, kamu tahanlah kedua saksi itu sesudah shalat (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu: “(Demi Allah) kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa.(QS Al Maidah/5: 106)




-------

PEDOMAN KARYA
Senin, 15 Juni 2020


Al-Qur’an Menyapa Orang-orang Beriman (43):


Perintah Allah dalam Hal Wasiat


Oleh: Abdul Rakhim Nanda
(Wakil Rektor I Unismuh / Wakil Sekretaris Muhammadiyah Sulsel)


Wahai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang di antara kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu. Jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian, kamu tahanlah kedua saksi itu sesudah shalat (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu: “(Demi Allah) kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa.(QS Al Maidah/5: 106)


Jika pada saatnya ajal tiba maka semua manusia telah sampai pada masa akhir kehidupannya di dunia ini. Allah SWT mengingatkan tentang hal ini kepada hamba-Nya lebih dini dan dalam masa seorang hamba itu masih hidup normal, hingga akal sehatnya masih bisa menangkap dengan baik pesan-pesan-Nya ini, bahwa hal ini pasti akan datang kepada siapa saja.

Allah menyapa dengan kasih saying-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman! apabila salah seorang kamu menghadapi kematian.”

Dari sini dapat dipahami bahwa pada hakekatnya ‘terdapat atau ada’tanda-tanda bahwa seseorang itu sudah dekat pada masa kematiannya, dan tanda itu akan dihadirkan bagi setiap orang yang sudah dekat masanya sehingga masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan wasiat.

Oleh karena itu, Allah mengingatkan, jika tanda-tanda kematian telah datang kepada seorang hamba; “sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu.”

Menurut Abdurrahman bin Nashir As Sa’di; “jika tanda-tanda kematian telah mendatangi seseorang, hendaknya wasiatnya ditulis dengan kasaksian dua orang yang adil dimana keduanya termasuk orang yang diterima kesaksiannya.”

Dua orang saksi menurut Buya Hamka artinya; “ yang sama-sama orang beriman, sama-sama beragama Islam yang diketahui si washi ‘pemberi wasiat’ bahwa kedua orang itu adalah orang yang jujur, maka sampaikanlah kepada dua orang itu catatan-catatan harta yang akan diwasiatkan yang tidak merugikan kepada ahli waris yang berhak menerima pusaka.

Kedua saksi yang adil inilah kelak yang akan memberikan keterangannya ketika harta pusaka hendak dibagi. Dan karena zaman sekarang –lanjut Buya Hamka- alat tulis-menulis -atau perangkat admistrasi- sudah sempurna dan telah ada notaris, maka lebih baik lagi –jika- kedua saksi itu menurunkan kesaksian dan tanda tangannya di hadapan notaris.”

Dalam kondisi keadaan keterbatasan, misalnya dalam perjalanan, maka berwasiat pun harus tetap menghadirkan dua orang saksi yang adil dan seagama. “Atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian.”

Buya Hamka mengambil permisalan seseorang itu dalam perjalanan, atau berada di negara lain, atau sedang merantau lalu jatuh sakit yang -menunjukkan tanda-tanda- sudah dirasakan sebagai panggilan maut, maka segeralah adakan dua orang saksi yang –syarat-nya juga harus- adil, baik dua orang itu muslim maupun orang yang tidak muslim yakni beragama selain Islam.

Maka kedua saksi itu, baik Islam maupun yang bukan Islam, hendaklah menyerahkan –catatan, atau- harta wasiat itu si mati itu kepada keluarganya dengan sepenuh-penuh amanat, tidak boleh curang.

Kamu tahanlah kedua saksi itu sesudah shalat (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu.”

Dalam kondisi dimana seseorang tidak berada di daerahnya sendiri sehingga timbul keraguan dalam dirinya tentang dua orang saksi yang telah ditetapkan, maka kata buya Hamka; “Panggillah mereka untuk memberikan keterangan lengkap –untuk didengarkan oleh washi- tentang wasiat yang telah mereka terima itu, dan dipanggilnya sesudah shalat, -dan (menutut Sayyid Quthb) bagi saksi yang tidak muslim, juga sembahyang (beribadah) sesuai dengan keyakinannya aqidah mereka-.

Sebelum kesaksian mereka diperdengarkan, maka didahului semacam pengakuan berupa sumpah yang bunyinya:“(Demi Allah) kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah.”

Artinya –saksi tersebut benar-benar dapat meyakinkan setelah mereka bersumpah- bahwa mereka akan memberikan keterangan yang jujur, dan kejujuran mereka tidak akan mereka jual, tidak akan terpengaruh walaupun mereka dibayar dengan harta benda berapapun untuk menyembunyikan kesaksian mereka.

Karena ini adalah suatu kesaksian yang bertalian dengan tanggung jawab mereka di hadapan Allah. Demikian disadurkan dari Buya Hamka dalam tafsir Al-Azhar. Sekali lagi, ini dilakukan jika si washi ada keraguan.

Dan untuk lebih meyakinkan lagi, sebagai penutup dari pengakuan mereka, mereka mengucapkan: “Sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa.”

Orang-orang berdosa yang diamksud di sini adalah orang yang memiliki tabiat pendosa yakni terbiasa bahkan bangga melakukan dosa. Kami kalau melakukan hal demikian itu, maka kami sama saja dengan mereka.

Namun jika pada akhirnya terbukti bahwa kedua saksi itu tidak amanah maka persaksian mereka dapat dituntut dan digantikan kesaksiannya dengan mengikuti pedoman dari Allah SWT.

Allah SWT berfirman: “Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk mengganti-kannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: "Sesungguhnya persaksian kami labih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang yang menganiaya diri sendiri".Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksian-nya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (QS AlMaidah/5: 107-108)

-------
Artikel sebelumnya:

Perintah Menjaga Kepribadian untuk Solidaritas Muslim 

Larangan Membunuh Binatang Buruan Ketika Ihram 

Allah Menguji dengan Suatu Kemudahan 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama