------------
Senin,
19 April 2021
Apakah Suntikan Vaksin
Covid-19 Membatalkan Puasa?
MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Apakah suntikan vaksin Covid-19 membatalkan puasa? Pertanyaan itu mengemuka dalam Kajian Tarjih yang diadakan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, di Masjid Subulussalam Al-Khoory Kampus Unismuh Makassar, Senin, 19 April 2021.
Mendapat
pertanyaan seperti itu, Ketua Prodi Ahwal Syakshiyah, Fakultas Agama Islam,
Unismuh Makassar, Dr H Ilham Muchtar Lc MA yang tampil sebagai pembicara
mengatakan, hal yang membatalkan puasa adalah makanan dan minuman.
“Hal
yang dapat membatalkan puasa antara lain makanan dan minuman. Pertanyaannya,
apakah vaksin itu makanan atau bukan? Apakah vaksin itu minuman atau bukan?
Jawabannya, bukan. Kalau begitu, berarti vaksin tidak membatalkan puasa,” kata
Ilham sambil tersenyum.
Pada
kesempatan itu, ustadz Ilham Mukhtar juga membahas tata cara berpuasa yang
pembahasannya dimulai dari penentuan awal Ramadhan.
Kajian
tarjih dihadiri seratusan jamaah yang terdiri atas dosen, karyawan, dan
mahasiswa.
Sekretaris
Pengurus Masjid Subulussalam Al-Khoory Kampus Unismuh Makassar, Muhammad Rizal,
kepada wartawan mengatakan, kajian tarjih diadakan setiap hari kerja selama bulan
Ramadhan, sesudah shalat lohor secara berjamaah.
Dia
menyebut tiga nama yang secara bergantian mengisi kajian tarjih, yaitu Dr Abbas
Baco Miro Lc MA (Ketua Prodi Komunikasi Penyiaran Islam / KPI, Fakultas Agama
Islam, Unismuh Makassar), Dr Ilham Muchtar Lc MA (Ketua Prodi Ahwal Syakshiyah,
Fakultas Agama Islam, Unismuh Makassar), serta Lukman Abdul Samad Lc (Direktur
Ma’had Al-Birr Unismuh Makassar).
“Mungkin juga nanti akan diisi oleh ustadz Alimuddin, Ketua Lembaga Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah, LazizMu Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel,” sebut Rizal. (zak)