Kelong Pendidikan Religius (7): Anjo Tope Tassampea, Teaki Kalli’ Matai, Nia’ Patanna

“Anjo tope tassampea, teaki kalli’ matai, nia' patanna, tanna salinringna mami.”

Arti bebasnya: “Anak gadis-pemuda yang sudah tunangan, janganlah dilirik apa lagi diganggu. Ia sudah dalam penantian, menunggu masa yang tepat pelaksanaan pesta pernikahan.” (Foto: int)

 



------

PEDOMAN KARYA

Sabtu, 08 Mei 2021

 

Kelong Pendidikan Religius (7):

 

 

Anjo Tope Tassampea, Teaki Kalli’ Matai, Nia’ Patanna, Tanna Salinringna Mami

 

 

Oleh: Bahaking Rama

(Guru Besar Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar)


Etika Perjodohan

 

Anak gadis dan pemuda menjadi tanggung-jawab orangtua mencarikan jodoh. Dahulu, orangtua menjodohkan anaknya di kalangan keluarga, antar-sepupu. Ada antar-sepupu satu kali, paling lazim antar-sepupu dua kali.

Anak menerima perjodohan pertanda hormat, patuh, dan taatnya kepada orangtua. Anak yang telah dijodohkan, berkewajiban memelihara kesucian perjodohan itu. Ia tabu melirik dan berhasrat kepada gadis atau pemuda sekelilingnya.

Gadis-pemuda yang sudah dijodohkan (nipassi tallikang) tidak lagi boleh diganggu pemuda-gadis lain. Etika perjodohan dipesankan dalam kelong;

“Anjo tope tassampea, teaki kalli’ matai, nia' patanna, tanna salinringna mami.”

Arti bebasnya: “Anak gadis-pemuda yang sudah tunangan, janganlah dilirik apa lagi diganggu. Ia sudah dalam penantian, menunggu masa yang tepat pelaksanaan pesta pernikahan.”

Pemuda-gadis milenial, penting memahami dan mengamalkan makna pesan kelong di atas, sebagai etika dalam mencari jodoh.

Kalau seorang gadis diketahui sudah ada pemuda idamannya, maka pemuda lain, tidak boleh mengganggunya. Jangan disabot (nilacci) karena akan melukai perasaan kekasihnya.

Perasaan yang luka, bisa menimbulkan kemarahan dan perselisihan dan kemudian perkelahian. Bukan hanya perkelahian individu, tetapi bisa berkembang menjadi  perkelahian antar-kelompok pemuda, bahkan perkelahian antar-kelompok keluarga atau antar-kampung.

Dendam perkelahian sewaktu-waktu bisa muncul, menyebabkan ketidak-stabilan hidup dalam masyarakat.

Nilai kelong “Teaki kalli’ matai” yang berarti jangan mengganggu pasangan perjodohan  maupun pasangan suami isteri, adalah pesan moral yang wajib dijunjung tinggi. Semoga, aamiin YRA.

 

Pao-Pao, Gowa. Jum’at, 30 April 2021


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama