Selain informasi publik yang dikecualikan atau tidak dapat diberikan, setiap badan publik dan PPID harus mengetahui dan memilah mana informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, mana informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan mana informasi yang wajib tersedia setiap saat.
----------
PEDOMAN KARYA
Ahad, 20 Juni 2021
Keterbukaan
Informasi Publik dan PPID (2)
Oleh:
Asnawin Aminuddin
(Wartawan dan Dosen)
Informasi
Publik
Dalam Undang-undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disebutkan bahwa
informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang
mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang
dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan
format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara
elektronik ataupun nonelektronik.
Sementara Informasi
Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan /
atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan negara dan / atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan
publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini, serta informasi lain yang
berkaitan dengan kepentingan publik.
Jadi kalau tidak
berkaitan dengan kepentingan publik, maka informasi tersebut tidak termasuk
kategori informasi publik. Artinya, informasi tersebut tidak wajib disediakan
oleh badan publik atau PPID.
UU KIP menegaskan bahwa
setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna
informasi publik, tetapi tetap ada pengecualian.
Informasi publik yang
dikecualikan sehingga tidak dapat diberikan oleh badan publik, yaitu informasi
yang dapat membahayakan negara; informasi yang berkaitan dengan kepentingan
perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; informasi yang berkaitan
dengan hak-hak pribadi; informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
dan/atau informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Selain informasi publik
yang dikecualikan atau tidak dapat diberikan, setiap badan publik dan PPID
harus mengetahui dan memilah mana informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
secara berkala, mana informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan
mana informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Badan
Publik
Dalam UU KIP dijelaskan
bahwa badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan
lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,
yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi
nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Daftar badan publik
tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor : 1 tahun 2010, Tanggal 30
April 2010.
Badan publik tersebut
antara lain lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga yudikatif, serta
badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, seperti
Komisi Yudisial, KPU, Dewan Pers, Dewan Pendidikan, KONI, Badan Pengawas
Pemilu, Badan Narkotika Nasional, Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA, dan
perguruan tinggi.
Juga termasuk organisasi
non-pemerintah sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik,
seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persekutuan Gereja Indonesia, Persatuan
Umat Katolik, WALUBI, Parisada Hindu Dharma Indonesia, YLBHI, Walhi, serta
berbagai organisasi dalam masyarakat lainnya sepanjang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari APBN/D, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Jika ada badan publik
yang dengan sengaja menyembunyikan atau tidak menyediakan informasi secara
terbuka, maka badan publik tersebut bisa dituntut. Begitulah tuntutan yang ada
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(UU KIP) yang mulai berlaku sejak April 2010.
Instansi pemerintah,
kepolisian, militer, kejaksaan, pengadilan, partai politik, BUMN, lembaga
pendidikan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), yayasan, dan organisasi lain yang
anggaran atau dananya berasal dari APBN/APBD atau sumbangan masyarakat, harus
menyiapkan diri menghadapi UU KIP.
UU KIP mewajibkan semua
badan publik tersebut menyediakan informasi publik secara transparan. Di antara
informasi publik yang harus dibuka secara transparan adalah semua rencana
kebijakan publik, penggunaan keuangan, dan kegiatan yang dilakukan badan
publik.
Meskipun demikian, tetap
ada yang dikecualikan, yaitu informasi yang dirahasiakan dan hanya boleh
diminta dengan beberapa persyaratan. (bersambung)
-------
Keterangan:
- Makalah ini dipaparkan
pada acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati Bulukumba tentang
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, di Aula BLK Kabupaten Bulukumba,
Selasa, 10 Agustus 2010.
Referensi:
- Asnawin, Informasi
Publik Harus Dibuka, Harian Ujungpandang Ekspres, Makassar, 14 Juli 2010
- Kamus Besar Bahasa
Indonesia (http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi)
- Nasution, Zulkarimen,
Komunikasi Pembangunan, Pengenalan Teori dan Penerapannya (edisi revisi), PT.
Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007.
- Pace, R. Wayne &
Faules, Don F, editor Deddy Mulyana MA PhD, ‘’Komunikasi Organisasi; Strategi
Meningkatkan Kinerja Perusahaan’’, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, edisi keenam
September 2006.
- Permendagri Nomor 35
Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Komisi Informasi
Nomor 1 Tahun 2010 tentang Daftar Badan Publik
- Tikson, Deddy T, Teori
Pembangunan (Modernisasi, Keterbelakangan, Ketergantungan), bahan kuliah pada
program magister Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar, 2003.
- UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
- UU Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
- UU Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers