-----------
PEDOMAN KARYA
Ahad, 20 Juni 2021
Keterbukaan
Informasi Publik dan PPID (3)
Oleh:
Asnawin Aminuddin
(Wartawan dan Dosen)
Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Apakah semua badan publik
sudah menyiapkan informasi publik yang ada di lingkungannya masing-masing?
Apakah semua badan publik sudah memiliki pejabat atau bagian khusus yang
menangani informasi dan dokumentasi? Apakah orang-orang yang ditunjuk menangani
informasi publik dan dokumentasi memiliki pengetahuan, pengalaman, dan
kemampuan di bidang tersebut?
Inilah salah satu masalah
krusial yang dihadapi badan publik. Bisa dipastikan bahwa belum semua badan
publik memiliki atau telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan, dan atau pelayanan informasi.
Kalau belum ada pejabat
atau tenaga ahli yang memiliki kemampuan dalam hal penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi kepada publik,
bagaimana mungkin informasi itu dapat disebarluaskan atau dirahasiakan dengan
baik.
Kita berharap badan
publik dapat mempersiapkan dan menunjuk PPID yang kompeten di bidangnya dalam
menjalankan aktivitas pengelolaan dan pelayanan informasi kepada publik.
PPID tidak harus
berlatar-belakang pendidikan formal ilmu komunikasi, karena yang lebih penting
adalah menguasai bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi atau keterampilan
dalam hal mengumpulkan, mengolah, mengorganisir, menyimpan, menyebarluaskan
atau diseminasi, dan memberikan pelayanan informasi secara profesional.
Pimpinan instansi,
lembaga, atau badan publik tidak boleh salah memilih orang dalam merekrut
pejabat dari bidang lain yang sama sekali tidak memiliki kompetensi dalam
bidang informasi dan dokumentasi. Juga tidak boleh hanya memindahkan staf dari
bidang lain menjadi PPID, karena itu bukanlah langkah yang tepat.
Selain itu, masih banyak
yang harus diperhatikan oleh badan publik dalam menyongsong pemberlakuan UU
KIP, antara menyiapkan sistem manajemen informasi publik yang terorganisasi dan
menyiapkan anggaran komunikasi publik.
Sistem manajemen
informasi dan pengelolaannya tentu membutuhkan anggaran khusus, apalagi UU KIP
’’memerintahkan’’ badan publik menyediakan informasi publik secara berkala
minimal dua kali dalam setahun.
Badan publik juga wajib
menyampaikan informasi secara berkala melalui media massa (internal dan
eksternal), menyampaikan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak,
serta menyampaikan kepada khalayak ramai informasi setiap saat melalui situs
website.
Masyarakat menginginkan
kemudahan dalam mengakses informasi publik dan UU KIP juga menegaskan hal
tersebut. Masyarakat dan UU KIP menuntut informasi publik harus dibuka, maka
badan publik harus memilih PPID yang profesional yang harus siap memenuhi
tuntutan tersebut.
Tugas
dan Wewenang PPID
PPID di lingkungan
Pemerintahan Kabupaten bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
dan dalam melaksanakan tugasnya, PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten
dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat
Daerah dan/atau Pejabat Fungsional.
Ada beberapa tugas yang
dibebankan kepada PPID yaitu mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan
pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu; menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
melakukan verifikasi bahan informasi publik; melakukan uji konsekuensi atas
informasi yang dikecualikan; melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
dan menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Dalam rangka melaksanakan
tugasnya, PPID berwenang menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; berwenang meminta dan memperoleh
informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
PPID juga berwenang
mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan atau
Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya; menentukan atau menetapkan
suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan menugaskan PPID Pembantu
dan atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara
informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi. (bersambung)
-------
Keterangan:
- Makalah ini dipaparkan
pada acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati Bulukumba tentang
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, di Aula BLK Kabupaten Bulukumba,
Selasa, 10 Agustus 2010.
-------
Referensi:
- Asnawin, Informasi
Publik Harus Dibuka, Harian Ujungpandang Ekspres, Makassar, 14 Juli 2010
- Kamus Besar Bahasa
Indonesia (http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi)
- Nasution, Zulkarimen,
Komunikasi Pembangunan, Pengenalan Teori dan Penerapannya (edisi revisi), PT.
Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007.
- Pace, R. Wayne &
Faules, Don F, editor Deddy Mulyana MA PhD, ‘’Komunikasi Organisasi; Strategi
Meningkatkan Kinerja Perusahaan’’, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, edisi keenam
September 2006.
- Permendagri Nomor 35
Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Komisi Informasi
Nomor 1 Tahun 2010 tentang Daftar Badan Publik
- Tikson, Deddy T, Teori
Pembangunan (Modernisasi, Keterbelakangan, Ketergantungan), bahan kuliah pada
program magister Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar, 2003.
- UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
- UU Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
- UU Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers
-----------
Artikel Bagian 1:
Keterbukaan Informasi Publik dan PPID (1)
Artikel Bagian 2:
Keterbukaan Informasi Publik dan PPID (2)
Artikel 4-habis:
Keterbukaan Informasi Publik dan PPID (4-habis)