Keterbukaan Informasi Publik dan PPID (3)

PPID tidak harus berlatar-belakang pendidikan formal ilmu komunikasi, karena yang lebih penting adalah menguasai bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi atau keterampilan dalam hal mengumpulkan, mengolah, mengorganisir, menyimpan, menyebarluaskan atau diseminasi, dan memberikan pelayanan informasi secara profesional.



 


-----------

PEDOMAN KARYA

Ahad, 20 Juni 2021

 

 

Keterbukaan Informasi Publik dan PPID (3)

 

 

Oleh: Asnawin Aminuddin

(Wartawan dan Dosen)


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

 

Apakah semua badan publik sudah menyiapkan informasi publik yang ada di lingkungannya masing-masing? Apakah semua badan publik sudah memiliki pejabat atau bagian khusus yang menangani informasi dan dokumentasi? Apakah orang-orang yang ditunjuk menangani informasi publik dan dokumentasi memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan di bidang tersebut?

Inilah salah satu masalah krusial yang dihadapi badan publik. Bisa dipastikan bahwa belum semua badan publik memiliki atau telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi.

Kalau belum ada pejabat atau tenaga ahli yang memiliki kemampuan dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi kepada publik, bagaimana mungkin informasi itu dapat disebarluaskan atau dirahasiakan dengan baik.

Kita berharap badan publik dapat mempersiapkan dan menunjuk PPID yang kompeten di bidangnya dalam menjalankan aktivitas pengelolaan dan pelayanan informasi kepada publik.

PPID tidak harus berlatar-belakang pendidikan formal ilmu komunikasi, karena yang lebih penting adalah menguasai bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi atau keterampilan dalam hal mengumpulkan, mengolah, mengorganisir, menyimpan, menyebarluaskan atau diseminasi, dan memberikan pelayanan informasi secara profesional.

Pimpinan instansi, lembaga, atau badan publik tidak boleh salah memilih orang dalam merekrut pejabat dari bidang lain yang sama sekali tidak memiliki kompetensi dalam bidang informasi dan dokumentasi. Juga tidak boleh hanya memindahkan staf dari bidang lain menjadi PPID, karena itu bukanlah langkah yang tepat.

Selain itu, masih banyak yang harus diperhatikan oleh badan publik dalam menyongsong pemberlakuan UU KIP, antara menyiapkan sistem manajemen informasi publik yang terorganisasi dan menyiapkan anggaran komunikasi publik.

Sistem manajemen informasi dan pengelolaannya tentu membutuhkan anggaran khusus, apalagi UU KIP ’’memerintahkan’’ badan publik menyediakan informasi publik secara berkala minimal dua kali dalam setahun.

Badan publik juga wajib menyampaikan informasi secara berkala melalui media massa (internal dan eksternal), menyampaikan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak, serta menyampaikan kepada khalayak ramai informasi setiap saat melalui situs website.

Masyarakat menginginkan kemudahan dalam mengakses informasi publik dan UU KIP juga menegaskan hal tersebut. Masyarakat dan UU KIP menuntut informasi publik harus dibuka, maka badan publik harus memilih PPID yang profesional yang harus siap memenuhi tuntutan tersebut.

 

Tugas dan Wewenang PPID

 

PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan dalam melaksanakan tugasnya, PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Pejabat Fungsional.

Ada beberapa tugas yang dibebankan kepada PPID yaitu mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu; menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; melakukan verifikasi bahan informasi publik; melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Dalam rangka melaksanakan tugasnya, PPID berwenang menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; berwenang meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.

PPID juga berwenang mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya; menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan menugaskan PPID Pembantu dan atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi. (bersambung)

-------

Keterangan:

- Makalah ini dipaparkan pada acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati Bulukumba tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, di Aula BLK Kabupaten Bulukumba, Selasa, 10 Agustus 2010.

-------

Referensi:

- Asnawin, Informasi Publik Harus Dibuka, Harian Ujungpandang Ekspres, Makassar, 14 Juli 2010

- Kamus Besar Bahasa Indonesia (http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi)

- Nasution, Zulkarimen, Komunikasi Pembangunan, Pengenalan Teori dan Penerapannya (edisi revisi), PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007.

- Pace, R. Wayne & Faules, Don F, editor Deddy Mulyana MA PhD, ‘’Komunikasi Organisasi; Strategi Meningkatkan Kinerja Perusahaan’’, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, edisi keenam September 2006.

- Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah

- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Daftar Badan Publik

- Tikson, Deddy T, Teori Pembangunan (Modernisasi, Keterbelakangan, Ketergantungan), bahan kuliah pada program magister Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar, 2003.

- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

- UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

-----------

Artikel Bagian 1:

Keterbukaan Informasi Publik dan PPID (1)

Artikel Bagian 2:

Keterbukaan Informasi Publik dan PPID (2)

Artikel 4-habis:

Keterbukaan Informasi Publik dan PPID (4-habis)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama