Keterbukaan Informasi Publik dan PPID (4-habis)

Kami menyarankan kiranya pemerintah daerah mempersiapkan dan menunjuk PPID yang kompeten di bidangnya dalam menjalankan aktivitas pengelolaan dan pelayanan informasi kepada publik.







------------ 

PEDOMAN KARYA

Ahad, 20 Juni 2021

 

 

Keterbukaan Informasi Publik dan PPID (4-habis)

 

 

Oleh: Asnawin Aminuddin

(Wartawan dan Dosen)


Kesimpulan dan Saran

 

Pemerintah daerah (termasuk di dalamnya DPRD) sebagai badan publik, harus bermitra dengan pers, terutama untuk membuka informasi publik kepada masyarakat, serta hasil-hasil kegiatan dan prestasi yang dicapai pemerintah daerah.

Bukan hanya dengan pers, kemitraan juga perlu dijalin oleh pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan berbagai pihak.

Bentuk kemitraan bisa dilakukan dengan melibatkan masyarakat dalam menghimpun, mengolah, menghasilkan, dan menyebarkan informasi, karena informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Informasi publik harus dikelola dengan baik, karena pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan / atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan / atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumentasi yang lengkap, akurat, dan faktual. Di sinilah benang merah perlunya pemerintah daerah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

UU KIP menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, tetapi tetap ada pengecualian.

Selain informasi publik yang dikecualikan atau tidak dapat diberikan, setiap badan publik dan PPID harus mengetahui dan memilah mana informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, mana informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan mana informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Mengakhiri tulisan ini, kami menyarankan kiranya pemerintah daerah mempersiapkan dan menunjuk PPID yang kompeten di bidangnya dalam menjalankan aktivitas pengelolaan dan pelayanan informasi kepada publik.

PPID tidak harus berlatar-belakang pendidikan formal ilmu komunikasi, karena yang lebih penting adalah menguasai bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi atau keterampilan dalam hal mengumpulkan, mengolah, mengorganisir, menyimpan, menyebarluaskan atau diseminasi, dan memberikan pelayanan informasi secara profesional.

-------

Keterangan:

- Makalah ini dipaparkan pada acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati Bulukumba tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, di Aula BLK Kabupaten Bulukumba, Selasa, 10 Agustus 2010.

-------

Referensi:

- Asnawin, Informasi Publik Harus Dibuka, Harian Ujungpandang Ekspres, Makassar, 14 Juli 2010

- Kamus Besar Bahasa Indonesia (http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi)

- Nasution, Zulkarimen, Komunikasi Pembangunan, Pengenalan Teori dan Penerapannya (edisi revisi), PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007.

- Pace, R. Wayne & Faules, Don F, editor Deddy Mulyana MA PhD, ‘’Komunikasi Organisasi; Strategi Meningkatkan Kinerja Perusahaan’’, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, edisi keenam September 2006.

- Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah

- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Daftar Badan Publik

- Tikson, Deddy T, Teori Pembangunan (Modernisasi, Keterbelakangan, Ketergantungan), bahan kuliah pada program magister Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar, 2003.

- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

- UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

---------

Artikel Bagian 1:

Keterbukaan Informasi Publik dan PPID (1)

Artikel Bagian 2:

Keterbukaan Informasi Publik dan PPID (2)

Artikel Bagian 3:

Keterbukaan Informasi Publik dan PPID (3)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama