------------
PEDOMAN KARYA
Ahad, 20 Juni 2021
Keterbukaan
Informasi Publik dan PPID (4-habis)
Oleh:
Asnawin Aminuddin
(Wartawan dan Dosen)
Kesimpulan dan Saran
Pemerintah daerah
(termasuk di dalamnya DPRD) sebagai badan publik, harus bermitra dengan pers,
terutama untuk membuka informasi publik kepada masyarakat, serta hasil-hasil
kegiatan dan prestasi yang dicapai pemerintah daerah.
Bukan hanya dengan pers,
kemitraan juga perlu dijalin oleh pemerintah daerah dengan organisasi
kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan berbagai pihak.
Bentuk kemitraan bisa
dilakukan dengan melibatkan masyarakat dalam menghimpun, mengolah,
menghasilkan, dan menyebarkan informasi, karena informasi merupakan kebutuhan
pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Informasi publik harus
dikelola dengan baik, karena pengelolaan informasi publik merupakan salah satu
upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Informasi Publik adalah informasi
yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan / atau diterima oleh suatu
badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan
/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai
dengan Undang-Undang ini, serta informasi lain yang berkaitan dengan
kepentingan publik.
Badan publik adalah
lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian
atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau
luar negeri.
Untuk tersedianya
informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumentasi yang
lengkap, akurat, dan faktual. Di sinilah benang merah perlunya pemerintah
daerah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
UU KIP menegaskan bahwa
setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna
informasi publik, tetapi tetap ada pengecualian.
Selain informasi publik
yang dikecualikan atau tidak dapat diberikan, setiap badan publik dan PPID
harus mengetahui dan memilah mana informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
secara berkala, mana informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, dan
mana informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Mengakhiri tulisan ini,
kami menyarankan kiranya pemerintah daerah mempersiapkan dan menunjuk PPID yang
kompeten di bidangnya dalam menjalankan aktivitas pengelolaan dan pelayanan
informasi kepada publik.
PPID tidak harus
berlatar-belakang pendidikan formal ilmu komunikasi, karena yang lebih penting
adalah menguasai bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi atau keterampilan
dalam hal mengumpulkan, mengolah, mengorganisir, menyimpan, menyebarluaskan
atau diseminasi, dan memberikan pelayanan informasi secara profesional.
-------
Keterangan:
- Makalah ini dipaparkan
pada acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati Bulukumba tentang
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, di Aula BLK Kabupaten Bulukumba,
Selasa, 10 Agustus 2010.
-------
Referensi:
- Asnawin, Informasi
Publik Harus Dibuka, Harian Ujungpandang Ekspres, Makassar, 14 Juli 2010
- Kamus Besar Bahasa
Indonesia (http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi)
- Nasution, Zulkarimen,
Komunikasi Pembangunan, Pengenalan Teori dan Penerapannya (edisi revisi), PT.
Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007.
- Pace, R. Wayne &
Faules, Don F, editor Deddy Mulyana MA PhD, ‘’Komunikasi Organisasi; Strategi
Meningkatkan Kinerja Perusahaan’’, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, edisi keenam
September 2006.
- Permendagri Nomor 35
Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Komisi Informasi
Nomor 1 Tahun 2010 tentang Daftar Badan Publik
- Tikson, Deddy T, Teori
Pembangunan (Modernisasi, Keterbelakangan, Ketergantungan), bahan kuliah pada
program magister Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar, 2003.
- UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
- UU Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
- UU Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers
---------
Artikel Bagian 1:
Keterbukaan Informasi Publik dan PPID (1)
Artikel Bagian 2:
Keterbukaan Informasi Publik dan PPID (2)
Artikel Bagian 3:
Keterbukaan Informasi Publik dan PPID (3)