--------
PEDOMAN KARYA
Sabtu, 31 Juli 2021
Merawat Indonesia di Masa Pandemi Covid-19 (2):
Pemerintah Masih Mempunyai Sederet PR dalam Penanganan
Covid-19
Oleh: Syaharuddin Saleh
(Mahasiswa S1 Ilmu Komunikasi
Universitas Pancasakti Makassar)
Jika ditelusuri dari lingkup yang lebih luas, tidak ada satupun negara yang siap menghadapi virus corona aau Covid-19. Maka wajar jika masyarakat menjadi panik karena tidak ada kepastian informasi, dan terbatasnya kemampuan yang kita miliki untuk menghadapi serangan pandemic. Akibat dari kondisi ini sesungguhnya dapat memperburuk keadaan negara yang sedang melawan wabah serius.
Dalam menyikapi situasi tersebut, pemerintah telah
mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2019 tentang “Peningkatan
Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi
Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi dan Kimia.”
Berdasarkan Inpres tersebut pula, pemerintah membentuk
Posko Terpadu Penanganan Covid-19 yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden
(KSP), untuk memastikan pelayanan infomasi yang cepat dan akurat dalam rangka
melindungi masyarakat dan mengantisipasi kepanikan menghadapi wabah Covid-19.
Dalam penanganannya, pemerintah serius dan sigap, bukan
sekadar masalah pada virusnya saja, melainkan juga terkait dengan persoalan
komunikasi dan informasi yang berkembang dalam masyarakat, terutama dalam
pemberitaan di media sosial (medsos) yang bersifat hoaks atau berita bohong
yang dapat menimbulkan kegelisahan dan ketakutan di masyarakat luas.
Pemerintah juga membuat protokol komunikasi publik, yang
tugasnya memberikan informasi-informasi penting dan strategis dalam pencegahan
dan penanganan, di antaranya yang berkaitan dengan keberadaan Rumah Sakit (RS)
Rujukan yang dilengkapi dengan ruang isolasi, tenaga medis dan non medis, serta
laboratorium dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang terjangkit Covid-19.
Dampak Covid-19 pada sektor perekonomian juga ditangani
secara bersama-sama, agar masyarakat tidak mengalami kerugian dan kepanikan
(panic buying) atau melakukan pembelian yang berlebihan terhadap kebutuhan
pokok seperti sembako, masker, atau barang-barang sanitasi, dan produk lainnya
secara berlebihan.
Pemerintah juga melakukan pengawasan di pintu masuk
wilayah negara RI, baik darat, laut, dan udara seperti yang dilakukan oleh imigrasi
yang melayani visa maupun embarkasi di pintu masuk ke Indonesia. Pengunjung
yang datang ke Indonesia diharapkan telah memiliki medical sertifikat dan
travel record yang sehat dan tidak membawa Covid-19 masuk ke Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga berkoordinasi dengan pemerintah
daerah (Pemda) baik provinsi, maupun kabupaten / kota dalam melayani
masyarakat, terutama dalam mencukupi ketersediaan bahan pokok dan perlindungan
terhadap wabah Covid-19. Diharapkan panen kebutuhan pokok dapat berjalan dengan
baik, dan stok pangan hingga puasa dan lebaran tersedia dengan cukup.
Pemerintah
pusat telah menunjuk Juru Bicara Pemerintah
Khusus Penanganan Covid-19. Namun, hal itu belum menjadi jaminan. Jika cara dan
apa yang disampaikan juga tidak menunjukkan mutu komunikasi terhadap publik.
Jika salah dalam menyusun pernyataan, apalagi jika pernyataan mengandung
ambiguitas, bukan tidak mungkin akan menimbulkan polemik.
Untuk
memudahkan pembuatan sistem dan struktur komunikasi, pemerintah menempatkan
sebagai technical lead kesehatan,
yang telah ditunjuk sebagai juru bicara pemerintah untuk penanganan virus
corona dengan tugas membuat rencana strategis kesehatan (renstra kesehatan) penanggulangan Covid-19.
Juru bicara
juga bertugas melaksanakan renstra, menyampaikan pesan, informasi dan data
kesehatan kepada publik. Juga telah ditunjuk sebagai technical lead non-kesehatan, sekaligus
sebagai Kepala Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Tugasnya
adalah membuat rencana strategi non-kesehatan penanggulangan Covid-19 (renstra non-kesehatan),
pelaksanaannya dan penyampaian pesan, informasi dan data terkait, kepada
publik.
Ada pula
langkah yang telah diambil pemerintah meliputi beberapa hal, antara lain (1) penutupan fasilitas umum dan pelarangan kegiatan di tempat umum seperti mall,
tempat hiburan, dan lain-lain, (2) pembatasan kegiatan sosial dan budaya
seperti acara musik, pentas, (3) peliburan sekolah dan tempat kerja,
(4) penjagaan dan razia di titik-titik perbatasan daerah oleh polisi,
serta (5) pembatasan kegiatan keagamaan (contoh: Jumatan, Kebaktian, dll).
Pemerintah masih memiliki sederet permasalahan selama
PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat. Pemerintah Indonesia mengeluarkan
kebijakan PPKM Darurat seiring lonjakan kasus Covid-19 yang berlaku sejak 03
sampai 20 Juli 2021.
Namun usai
lima hari kebijakan berjalan, belum ada perbaikan signifikan terkait penanganan
Covid-19. Pemerintah masih mempunyai sederet pekerjaan rumah (PR) yang harus
diselesaikan, mulai dari jumlah testing rendah sampai angka kematian yang tak
kunjung berkurang.
Beberapa
permasalahan yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah, yaitu (1) Tes Covid
Rendah, (2) Data Covid-19 Buruk, (3) Keterisian RS Covid-19 di Jawa mencapai 90
Persen, (4) Kasus Kematian Tinggi, (5) Vaksin Lansia Lambat, (6) Kantor Bandel
WFO, serta (7) Kasus Varian Covid-19. (bersambung)
------
Artikel sebelumnya:
Artikel Bagian 5-habis: Biasakan Mengidentifikasi dan Berpikir Kritis Tentang Pandemi Covid-19
Artikel Bagian 4: Geliat Mahasiswa dalam Menangkal Penyebaran Hoax
Artikel Bagian 3: Perjuangan Pahlawan Covid di Garda Terdepan
Artikel Bagian 1: Merawat Indonesia di Masa Pandemi Covid-19 (1)