HARI JADI. Berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 itu, maka sejak tanggal 10 Februari 1960, terbentuklah Kabupaten Takalar, dengan Bupati Kepala Daerah (Pertama) adalah Bapak H Donggeng Dg. Ngasa, seorang pamongpraja senior.
Selanjutnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 1960 menetapkan Pattallassang sebagai Ibukota Kabupaten Takalar.
----
PEDOMAN KARYA
Selasa, 08 Februari 2022
Refleksi
62 Tahun, Kabupaten Takalar Lakekomae (1)
Oleh:
Hasdar Sikki
(Wartawan)
Kabupaten Takalar berulang-tahun
ke-62 pada 10 Februari 2022. Ada beberapa rangkaian kegiatan yang dilaksanakan
Pemkab Takalar dalam memperingati Hari Jadi ke-62 Kabupaten Takalar, antara
lain Vaksinasi Massal di Lapangan Makkatang Daeng Sibali, malam ramah tamah
disertai art show dan pisah sambut Kapolres Takalar (dari AKBP Beny Murjayanto
ke AKBP Gotam Hidayat).
Puncak peringatan Hari
Jadi ke-62 Kabupaten Takalar dilaksanakan dalam bentuk Sidang Paripurna di DPRD
Takalar.
Ada beberapa catatan yang
ingin kami kemukakan dalam ulang tahun ke-62 Kabupaten Takalar. Namun sebelum
itu, perlu juga kita putar ulang kembali sejarah Kabupaten Takalar.
Kabupaten Takalar pada
awalnya Takalar merupakan onderafdeling
yang tergabung dalam Daerah Swatantra (semacam Daerah Istimewa) Makassar bersama-sama
dengan onderafdeling Makassar, Gowa, Maros, Pangkajene Kepulauan, dan
Jeneponto.
Onderafdeling adalah
suatu wilayah administratif setingkat kawedanan yang diperintah oleh seorang
wedana bangsa Belanda yang disebut Kontroleur (istilah ini kemudian disebut
Patih) pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
Sebuah onderafdeling
terdiri atas beberapa landschap yang dikepalai oleh seorang hoofd dan beberapa
distrik (kedemangan) yang dikepalai oleh seorang districthoofd atau kepala
distrik setingkat asisten wedana.
Pembentukan Kabupaten
Takalar awalnya diperjuangkan dan dilakukan bersama antara pemerintah, politisi,
dan tokoh-tokoh masyarakat Takalar. Melalui kesepakatan antara ketiga komponen
ini, disepakati 2 (dua) pendekatan atau cara yang ditempuh untuk mencapai
cita-cita perjuangan terbentuknya Kabupaten Takalar.
Cara pertama, melalui lembaga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Swatantra Makassar. Perjuangan melalui lembaga
legislatif ini, dipercayakan sepenuhnya kepada empat (4) orang anggota DPRD
utusan Takalar, masing-masing H Dewakang Dg Tiro, Daradda Dg Ngambe, Abu Dg
Mattola, dan Abdul Mannan Dg Liwang.
Cara kedua, melalui
pengiriman delegasi dari unsur pemerintah bersama tokoh-tokoh masyarakat, yakni
H Makkaraeng Dg Manjarungi, Bostan Dg Mamajja, H Mappa Dg Temba, H Achmad Dahlan
Dg Sibali, Nurung Dg Tombong, Sirajuddin Dg Bundu, dan beberapa tokoh
masyarakat lainnya.
Mereka menghadap Gubernur
Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar menyampaikan aspirasi, agar harapan
terbentuknya Kabupaten Takalar segera terwujud.
Upaya ini dilakukan tidak
hanya sekali jalan. Titik terang sebagai tanda-tanda keberhasilan dari
perjuangan tersebut sudah mulai terlihat, namun belum mencapai hasil yang
maksimal yaitu dengan keluarnya Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1957 (LN No 2
Tahun 1957), maka terbentuklah Kabupaten Jeneponto-Takalar dengan Ibukotanya
Jeneponto.
Sebagai Bupati Kepala
Daerah yang pertama adalah Bapak H Mannyingarri Dg Sarrang, dan Bapak Abdul
Mannan Dg Liwang sebagai Ketua DPRD Jeneponto – Takalar.
Para politisi dan tokoh
masyarakat tetap berjuang, berupaya dengan sekuat tenaga, agar Kabupaten
Jeneponto – Takalar segera dijadikan menjadi 2 (dua) kabupaten, masing-masing
berdiri sendiri yaitu: Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Takalar.
Perjuangan panjang
masyarakat Kabupaten Takalar, berhasil mencapai puncaknya, setelah keluarnya
Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 1959 (LN Nomor 74 Tahun 1959), tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan di mana Kabupaten
Takalar termasuk di dalamnya.
Berdasarkan Undang-undang
Nomor 29 Tahun 1959 itu, maka sejak tanggal 10 Februari 1960, terbentuklah
Kabupaten Takalar, dengan Bupati Kepala Daerah (Pertama) adalah Bapak H Donggeng
Dg. Ngasa, seorang pamongpraja senior.
Selanjutnya Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 1960 menetapkan Pattallassang sebagai
Ibukota Kabupaten Takalar.
Dengan Peraturan Daerah
(Perda) Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 1990 menetapkan tanggal 10 Februari
1960 sebagai Hari Jadi Kabupaten Takalar.
Berdasarkan struktur
pemerintahan pada waktu itu, Bupati Kepala Daerah, dalam melaksanakan tugas
pemerintahan, dibantu oleh 4 (empat) orang Badan Pemerintahan Harian (BPH).
Keempat personalia BPH
terseut ialah BPH Tehnik & Keamanan: H Mappa Dg Temba, BPH Keuangan:
Bangsawan Dg Lira, BPH Pemerintahan: H Makkaraeng Dg Manjarungi, dan BPH
Ekonomi: Bostan Dg Mamajja.
Onderafdeling
Takalar
Awalnya, Onderafdeling
Takalar membawahi beberapa district (adat gemen chap) yaitu: District
Polombangkeng, District Galesong, District Topejawa, District Takalar, District
Laikang, District Sanrobone.
Setiap District
diperintah oleh seorang Kepala Pemerintahan yang bergelar Karaeng, kecuali
District Topejawa diperintah oleh Kepala Pemerintahan yang bergelar Lo’mo.
Setelah terbentuknya
Kabupaten Takalar, maka Districk Polombangkeng dijadikan 2 (dua) Kecamatan
yaitu Kecamatan Polombangkeng Selatan dan Kecamatan Polombangkeng Utara.
Districk Galesong
dijadikan 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Galesong Selatan dan Kecamatan
Galesong Utara.
Districk Topejawa, Districk Takalar, Districk Laikang, dan Districk Sanrobone menjadi Kecamatan Totallasa (Akronim dari Topejawa, Takalar, Laikang, dan Sanrobone) yang selanjutnya berubah menjadi Kecamatan Mangarabombang dan Kecamatan Mappakasunggu. (bersambung)
-----
Tulisan bagian 2: