Pejabat Boleh Menolak Melayani Wartawan


KETUA Bidang Pendidikan PWI Pusat Marah Sakti Siregar (kelima dari kanan), foto bersama Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh (keempat dari kiri), Ketua Panitia UKW Dahlan Abubakar (ketiga dari kanan), Ahli Pers dari Dewan Pers Yonathan Mandiangan (kedua dari kanan), penguji UKW Uyun Achadiat (ketiga dari kiri), penguji UKW Firdaus Baderi (paling kiri), serta Sekretaris PWI Sulsel Andi Amran (paling kanan), seusai pembukaan UKW, di Hotel The One, Jalan Gunung Latimojong, Makassar, Ahad, 25 Oktober 2015. (Foto: Asnawin Aminuddin)



-------------


Pejabat Boleh Menolak Melayani Wartawan


Makassar (Pedoman Karya), 25 Oktober 2015.
Para pejabat dan narasumber boleh menolak melayani keinginan wartawan untuk ditemui, diwawancarai, atau dimintai konfirmasi, jika wartawan tersebut belum memiliki Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Kalau hanya menunjukkan Kartu Identitas dari medianya, kalau hanya membawa koran atau majalahnya, kalau hanya menunjukkan beritanya di media massa, wartawan tersebut belum tentu dijamin sebagai wartawan kompeten, jika belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan dinyatakan kompeten oleh Dewan Pers.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Marah Sakti Siregar, pada pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar oleh Kelompok Wartawan Indonesia, di Hotel The One, Jalan Gunung Latimojong, Makassar, Ahad, 25 Oktober 2015.
Sekarang ini, katanya, kita hidup di jaman banjir informasi dan banjir wartawan. Semua orang bisa saja melakukan kerja-kerja jurnalistik, meliput dan menulis berita, menerbitkan media cetak, dan membuat media online (blog, website).
Dia mengatakan, wartawan sejati adalah wartawan yang profesional, mengikuti kaidah jurnalistik, serta memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
“Untuk itulah Dewan Pers mengadakan Uji Kompetensi Wartawan. Dalam UKW, wartawan diuji apakah mereka benar-benar kompeten atau tidak. Orang yang sudah lama menjadi wartawan pun belum tentu kompeten,” tandas Marah Sakti Siregar.
Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh mengatakan semua wartawan harus ikut UKW untuk membuktikan bahwa mereka memang benar-benar wartawan yang kompeten dan tidak diragukan lagi kemampuannya.
“Guru Taman Kanak-kanak saja marah kalau tidak diikutkan uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi, apalagi wartawan,” katanya.
Ketua Panitia UKW, M Dahlan Abubakar, mengaku bersyukur karena UKW tersebut akhirnya terlaksana.
“Alhamdulillah, UKW ini akhirnya terlaksana setelah tiga kali tertunda. UKW ini merupakan bagian dari program kerja PWI Sulsel untuk menambah anggotanya yang telah mengikuti UKW dan dinyatakan sebagai wartawan yang kompeten,” ungkapnya.
Dia menambahkan, UKW sebenarnya diikuti 21 wartawan, terdiri atas tujuh peserta UKW Utama, tujuh peserta UKW Mandya, dan tujuh peserta UKW Muda.
“Tapi ternyata ada empat peserta UKW Madya yang tidak datang, jadi pesertanya hanya 17 orang,” jelas Dahlan Abubakar, kepada “Pedoman Karya” sesudah pembukaan.
Pada UKW ini, PWI Pusat mengutus tim yang terdiri atas empat orang, yakni Marah Sakti Siregar, Uyun Achadiat, Firdaus Baderi, dan Elly Sri Pujianti.
Acara pembukaan turut dihadiri Ahli Pers dari Dewan Pers Yonathan Mandiangan, wartawan senior dari RRI Makassar, Burhanuddin Mampo, serta beberapa undangan lainnya. (win)

3 Komentar

  1. Mantap juga itu, tapi bagaimana dengan UU Pers, tentang melarang menemui sumber berita utk wawancara ?

    BalasHapus
  2. Mantap juga itu, tapi bagaimana dengan UU Pers, tentang melarang menemui sumber berita utk wawancara ?

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama