Pahlawan Nasional dan Andi Sultan Daeng Radja

PAHLAWAN NASIONAL. Andi Sultan Daeng Radja telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, melalui Surat Keputusan Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) Nomor 085/TK/Tahun 2006 tanggal 3 November 2006. Andi Sultan Daeng Radja secara diam-diam mengikuti Kongres Pemuda Indonesia, pada 28 Oktober 1928. Bersama Dr Ratulangi dan Andi Pangerang Pettarani, dirinya diutus sebagai wakil Sulawesi mengikuti rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di Jakarta.


---------------------
PEDOMAN KARYA
Rabu, 11 November 2024


Pahlawan Nasional dan Andi Sultan Daeng Radja


Oleh: Asnawin Aminuddin

Sejarah berdirinya dan sejarah kemerdekaan Indonesia tak lepas dari perjuangan dan pengorbanan para pahlawan bangsa. Mereka berjuang dan mereka berkorban demi berdirinya dan demi kemerdekaan bangsa Indonesia.
Secara umum, pahlawan diartikan sebagai orang yang menonjol karena keberaniannya dan pengorbanannya dalam membela kebenaran, atau pejuang yang gagah berani.
Pahlawan Nasional Indonesia adalah warga negara RI yang gugur dalam perjuangan-yang bermutu-dalam membela bangsa dan Negara. Mereka adalah warga negara Republik Indonesia yang berjasa membela bangsa dan negara yang dalam riwayat hidup selanjutnya tidak ternoda oleh suatu perbuatan yang membuat cacat nilai perjuangannya.
Pemerintah Indonesia hingga tahun 2008 telah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada 151 orang, tetapi jumlah pahlawan nasional Indonesia jauh lebih banyak dari itu. Mereka yang selain 151 orang itu, kebetulan saja orang yang tidak dikenal, bukan pemimpin gerakan, bukan raja, dan bukan siapa-siapa.
Namun terlepas dari itu semua, marilah kita memberikan penghormatan kepada mereka. Hasil perjuangan mereka, para Pahlawan Nasional Indonesia itu, telah kita nikmati semua.
Kini marilah kita lanjutkan perjuangan mereka untuk memerdekakan negara Indonesia dan rakyat Indonesia dari penjajahan dalam berbagai bentuk, karena sesungguhnya kita belum merdeka dalam arti seluas-luasnya.
Dalam banyak kasus, kita belum merdeka, bahkan kita masih terjajah. Ketika segelintir orang yang tinggal di Portugis (Portugal) bersama segelintir orang yang tinggal di Timor Timur ingin memisahkan Timor Timur dari Indonesia, ternyata Indonesia tak mampu mempertahankannya. Kini Timor Timur telah lepas dari pangkuan Ibu Pertiwi dan telah berdiri sebagai sebuah negara dengan nama Timor Leste.
Ketika pulau Sipadan dan Ligitan direbut Malaysia, ternyata Indonesia juga tak berdaya mempertahankannya. Di sisi lain, rakyat Indonesia ternyata juga masih terjajah. Kalau rakyat melapor ke kantor polisi karena kehilangan, kecurian, teraniaya, dan lain-lain, biasanya harus ada uang melapor.
Kalau rakyat Indonesia sakit dan harus berobat ke rumah sakit, biasanya harus ada uang untuk pemeriksaan, perawatan, pembeli obat, dan uang lain-lain. Kalau rakyat Indonesia mau membuat Kartu Keluarga, KTP, dan urusan lain di kantor lurah, kantor kecamatan, kantor bupati/walikota, biasanya harus ada uang administrasi, uang terima kasih, dan uang lain-lain.
Kalau rakyat Indonesia mau sekolah, mau pintar, biasanya harus ada uang buku, uang pendaftaran, uang pembangunan, uang Komite Sekolah, dan uang lain-lain. Kalau rakyat Indonesia mau jadi tentara, polisi, atau pegawai negeri sipil, biasanya harus ada uang pendaftaran, uang pelicin, uang terima kasih, dan uang lain-lain.
Di bidang pendidikan, UUD 45 yang asli pada BAB XIII Pendidikan, Pasal 31, ayat (1), mengatakan; ''Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran.''
UUD 45 hasil amandemen pada BAB XIII Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 31, ayat (1), mengatakan; ''Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Ayat (2) berbunyi; ''Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.''
Kenyataannya, pemerintah membiarkan saja sekolah memungut berbagai macam biaya kepada para siswa. Kenyataannya, pemerintah seperti tidak peduli kalau ada anak yang terpaksa tidak sekolah atau putus sekolah, karena orangtua mereka tak mampu membiayai.
Itu semua menunjukkan betapa rakyat Indonesia masih terjajah, terutama oleh bangsanya sendiri.
Seandainya para pahlawan nasional Indonesia yang 151 orang itu masih hidup, mungkin mereka akan sedih. Seandainya para pahlawan nasional Indonesia yang tidak dikenal tetapi tulus berjuang untuk kemerdekaan Indonesia, masih hidup hingga kini, mungkin mereka pun gelisah.
Maka, wahai bangsa Indonesia, wahai rakyat Indonesia, marilah kita lanjutkan perjuangan para pahlawan nasional kita.

Kriteria Pahlawan Nasional

Dengan banyaknya jumlah pahlawan nasional, ada kesan bahwa kini syarat atau kriteria menjadi pahlawan nasional tidak lagi sesulit dulu.
Sekarang tampaknya lebih gampang. Syaratnya cukup dituliskan biografi calon pahlawan nasional tersebut dalam bentuk buku, diseminarkan dengan antara lain menghadirkan pakar sejarah, lalu diusulkan ke Jakarta. Setelah itu, tinggal tunggu Surat Keputusan Presiden RI, maka jadilah ia pahlawan nasional.
Anggapan tersebut sungguh keliru, karena tidak semua bahkan banyak calon pahlawan nasional yang diusulkan ke Jakarta, tetapi tidak terbit SK-nya dari Presiden RI, karena ada kriteria yang tidak dipenuhi.
Sedikitnya ada tujuh syarat atau kriteria calon pahlawan nasional, yaitu (1) Warga Negara Republik Indonesia yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Calon juga telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara dan telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
(2) Pengabdian dan perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya. (3) Perjuangan yang dilakukannya mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
(4) Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi. (5) Memiliki akhlak dan moral keagamaan yang tinggi. (6) Tidak pernah menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangan, serta (7) dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.
Dengan tujuh kriteria tersebut, tentu bukanlah hal yang mudah untuk menilai atau mengangkat seseorang sebagai pahlawan nasional.
Pernah diusulkan seorang tokoh yang berjuang sejak zaman Belanda, kemudian pada zaman Jepang hingga pada masa kemerdekaan untuk diangkat sebagai pahlawan nasional. Namun, ternyata ada dokumen yang mengindikasikan bahwa tokoh ini pernah menyerah pada tekanan pemerintah pada masa Orde Baru. Maka betapa pun hebat perjuangannya, namun salah satu kriteria (no. 6 di atas) tidak terpenuhi sehingga usulan pun gagal.
Ada pula seorang tokoh yang dikenal telah berjuang sejak jaman Jepang hingga pada masa kemerdekaan. Ia dikenal pula sebagai tokoh terkemuka pada masa peralihan Orde Lama ke Orde Baru, ikut memberantas PKI. Agaknya layak ia diusulkan menjadi pahlawan nasional. Namun, ada orang yang mengatakan bahwa pada perang kemerdekaan ia menyaksikan tokoh ini lari dari medan perang. Kesaksian itu dikuatkan pula oleh saksi yang lain. Maka calon seperti ini pun tidak mungkin bisa diajukan sebagai pahlawan nasional.

Badan Pembina Pahlawan Daerah

Siapa yang mengusulkan, siapa yang membuat buku biografi, siapa yang melaksanakan seminar, dan siapa yang mengusulkan calon pahlawan nasional?
Karena pengusulannya dari bawah, maka urusan pahlawan nasional itu tentu dipercayakan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Nama lembaganya, Badan Pembina Pahlawan Daerah (BPPD) yang dipimpin oleh gubernur di setiap provinsi.
BPPD bertugas mengoordinasikan kegiatan yang menyangkut nilai-nilai kepahlawanan dan derajat kepahlawanan yaitu dalam hal: pelaksanaan koordinasi pelestarian nilai-nilai kejuangan dan kepahlawanan dengan instansi terkait di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Selain itu, BPPD mengurus penggunaan dan pemeliharaan taman makam pahlawan, pengusulan masyarakat asal daerah yang memenuhi syarat-syarat dan kriteria yg ditetapkan, untuk dikukuhkan sebagai pahlawan nasional, dan pelaksanaan penelitian dan pengkajian syarat-syarat pengusulan sebagai pahlawan nasional dan penghargaan dari Pemerintah Provinsi.
Lembaga tersebut juga secara tidak langsung bertanggungjawab mentransformasikan semangat dan nilai-nilai kepahlawanan kepada generasi penerus, baik melalui sekolah dan perguruan tinggi, maupun melalui ormas (kepemudaan, wanita) dll.

Andi Sultan Daeng Radja

Andi Sultan Daeng Radja bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) Nomor 085/TK/Tahun 2006 tanggal 3 November 2006.
Tujuh pahlawan nasional lainnya yaitu Pangeran Mangkubumi atau Sultan Hamengku Buwono I yang sekaligus menerima tanda kehormatan bintang mahaputera adipurna, KH Noer Ali, RM Tirto Adhi Soerjo, H Pajonga Daeng Ngalle Karaeng Polongbangkeng, Opu Daeng Risadju, dan Izaak Huru Doko yang sekaligus mendapat tanda kehormatan bintang mahaputra adipradana.
Masih dalam SK yang sama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga memberikan tanda kehormatan Bintang Jasa Utama, kepada Dr Mr H Teuku Moehammad Hasan, dan KH Muhammad Isa Anshary.
Bukan bermaksud menggugat kepahlawanan Andi Sultan Daeng Radja, tetapi mungkin perlu diketahui mengapa beliau terpilih dan ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Siapa sesungguhnya Andi Sultan Daeng Radja? Bagaimana sepak terjang dan perjuangannya sampai beliau mendapat pengakuan tersebut?

Masa Muda

Masa kecil Andi Sultan Daeng Radja dihabiskan di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. Ia lahir di Gantarang, Bulukumba, pada 20 Mei 1894.
Mungkin hanya kebetulan, tetapi pada tanggal dan bulan yang sama 14 tahun kemudian, tepatnya 20 Mei 1908, sejumlah pemuda Indonesia mendirikan organisasi pemuda bernama Boedi Oetomo yang kemudian diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas).
Andi Sultan Daeng Radja adalah putra pertama pasangan Passari Petta Lanra Karaeng Gantarang dan Andi Ninong.
Semasa muda, Andi Sultan Daeng Radja dikenal taat beribadah dan aktif dalam kegiatan Muhammadiyah. Ia juga disebut-sebut sebagai pendiri masjid di Ponre yang pada jamannya konon salah satu masjid terbesar di Sulawesi Selatan.
Sebagai seorang anak karaeng (raja), Andi Sultan Daeng Radja termasuk beruntung dapat mengenyam pendidikan formal. Pada usia 8 tahun (1902), ia masuk sekolah Volksschool (Sekolah Rakyat) tiga tahun di Bulukumba.
Tamat dari Volksschool, ia melanjutkan pendidikannya ke Europeesche Lagere School (ELS) di Bantaeng. Selesai mengenyam pendidikan di ELS, Sultan Daeng Radja melanjutkan pendidikannya di Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA) di Makassar.
Saat sekolah di OSVIA, Andi Sultan Daeng Radja sudah mulai merasa gelisah melihat ketimpangan di depan matanya. Ia begitu benci kepada penjajah.
Kegelisahan dan kebenciannya terhadap pemerintah kolonial dipicu oleh kesewenangan dan penindasan yang dilakukan pemerintah Belanda terhadap rakyat Bulukumba.
Semangat untuk membela rakyat dan bangsa Indonesia yang terpatri dalam jiwanya, semakin berkobar saat dirinya aktif mengikuti perkembangan dan pertumbuhan organisasi kebangsaan yang muncul di Pulau Jawa, seperti Budi Utomo (Boedi Oetomo) dan Serikat Dagang Islam yang didirikan sebagai wadah perjuangan melawan penjajahan kolonial Belanda.

Bekerja di Pemerintahan

Setelah menyelesaikan pendidikannya di OSVIA pada tahun 1913, Andi Sultan Daeng Radja yang saat itu masih berusia 20 tahun, diangkat menjadi juru tulis kantor pemerintahan Onder Afdeeling Makassar.
Beberapa bulan kemudian, ia diangkat menjadi calon jaksa dan diperbantukan di Inl of Justitie Makassar. Tanggal 7 Januari 1915, ia diangkat menjadi Eurp Klerk pada Kantor Asisten Residen Bone di Pompanua.
Selanjutnya, ia dipindahkan lagi ke Kantor Controleur Sinjai sebagai Klerk. Dari Sinjai ditugaskan ke Takalar dan mendapat jabatan wakil kepala pajak. Tak lama kemudian, ia ditugaskan ke Enrekang dengan jabatan kepala pajak. Tahun 1918, ia ditugaskan sebagai Inlandsche Besteur Asistant di Campalagian, Mandar.
Tanggal 2 April 1921, pemerintah mengeluarkan surat keputusan mengangkat dirinya menjadi pejabat sementara Distrik Hadat Gantarang menggantikan Andi Mappamadeng yang mengundurkan diri. Saat itu juga, Andi Sultan Daeng Radja mendapat kepercayaan menjadi pegawai pada kantor Pengadilan Negeri (Landraad) Bulukumba.

Kepala Adat

Kembalinya Andi Sultan Daeng Radja ke Bulukumba, mendorong Dewan Hadat Gantarang mengadakan rapat memilih calon kepala adat. Rapat tersebut kemudian memutuskan Andi Sultan Daeng Radja menjadi Regen (Kepala Adat) Gantarang. Jabatan itu diembannya hingga pemerintahan Belanda menyatakan pengakuannya atas kedaulatan Republik Indonesia.

Ikut Kongres Pemuda

Ketika bekerja di Bulukumba dan saat menjabat Kepala Adat itulah ia memiliki banyak kesempatan untuk berkomunikasi dengan para pemuda di Makassar dan di Pulau Jawa yang memiliki keinginan sama memerdekakan rakyat dan mendirikan negara Republik Indonesia.
Semangat Andi Sultan Daeng Radja untuk membebaskan bangsanya dari penjajahan, membuat dia secara diam-diam mengikuti Kongres Pemuda Indonesia, pada 28 Oktober 1928. Kongres itulah yang melahirkan Sumpah Pemuda.
Sepulang mengikuti kongres, tekadnya semakin berkobar untuk mengusir kolonial Belanda dari Indonesia.
Tahun 1930, Andi Sultan Daeng Radja mendapat kehormatan menjadi Jaksa pada Landraad Bulukumba.

Ikut Rapat PPKI

Andi Sultan Daeng Radja bersama Dr Ratulangi (yang kemudian diangkat menjadi Gubernur Sulawesi) dan Andi Pangerang Pettarani (yang kemudian diangkat menjadi Gubernur Sulawesi Selatan), diutus sebagai wakil Sulawesi Selatan mengikuti rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di Jakarta.
PPKI adalah badan yang bekerja mempersiapkan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Usai mengikuti rapat PPKI, Andi Sultan Daeng Radja, langsung pulang ke Bulukumba untuk memberi penjelasan kepada rakyatnya mengenai hasil rapat PPKI dan menyusun rencana dalam rangka menindaklanjuti peristiwa bersejarah kemerdekaan RI. Kabar kemerdekaan RI yang disampaikan Sultan Daeng Radja, disambut rasa haru dan gembira oleh seluruh rakyat Bulukumba.

Membentuk PPNI

Akhir Agustus 1945, Andi Sultan Daeng Radja mengusulkan pembentukan organisasi Persatuan Pergerakan Nasional Indonesia (PPNI). Organisasi ini, dipimpin Andi Panamun dan Abdul Karim. PPNI dibentuk sebagai wadah menghimpun pemuda dalam rangka mengamankan dan membela Negara Indonesia.

Ditahan

Beberapa hari setelah kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, tentara sekutu mendarat di Indonesia termasuk di Bulukumba. Kehadiran tentara sekutu, diboncengi tentara Belanda lengkap dengan pemerintahan sipil yang disebut Nederlands Indisch Civil Administration (NICA). Kehadiran NICA sama halnya kehadiran tentara Jepang, ingin menjajah Indonesia.
Sepak terjang Andi Sultan Daeng Radja sebelum kemerdekaan RI dan sesudah kemerdekaan dalam memperjuangkan kemerdekaan RI, ternyata membuat khawatir NICA. Apalagi, Sultan Daeng Radja menyatakan tidak bersedia bekerjasama dengan NICA. Tanggal 2 Desember 1945 NICA menangkap Andi Sultan Daeng Radja di kediamannya, Kampung Kasuara, Gantarang.
Andi Sultan Daeng Radja kemudian dibawa ke Makassar untuk ditahan. Pemerintah kolonial berharap, penangkapan Sultan Daeng Radja akan mematikan perlawanan rakyat Bulukumba. Tetapi yang terjadi malah sebaliknya. Penangkapan beliau semakin membangkitkan perlawanan rakyat Bulukumba terhadap NICA.

Memimpin dari Dalam Tahanan

Para pejuang Bulukumba kemudian membentuk organisasi perlawanan bersenjata yang dinamakan Laskar Pemberontak Bulukumba Angkatan Rakyat (PBAR) yang dipimpin Andi Syamsuddin.
Dalam organisasi PBAR, Andi Sultan Daeng Radja didudukkan sebagai Bapak Agung. Meski dipenjara, seluruh kegiatan PBAR dipantau oleh Sultan Daeng Radja. Melalui keluarga yang menjenguknya, Sultan Daeng Radja memberi perintah kepada Laskar PBAR.

Diasingkan ke Manado

Setelah lima tahun di penjara di Makassar, pada tanggal 17 Maret 1949, pengadilan kolonial kemudian mengadili dan memvonis Andi Sultan Daeng Radja dengan hukuman pengasingan ke Manado, Sulawesi Utara, hingga 8 Januari 1950.
Pemerintah NICA menuduh Andi Sultan Daeng Radja terlibat dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan RI, sehingga ia tidak lagi digunakan sebagai pemerintah.
NICA kemudian menahan dan mengasingkan Andi Sultan Daeng Radja ke Manado, Sulawesi Utara.
Tanggal 8 Januari 1950, setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) dan pengakuan kedaulatan RI oleh Pemerintah Belanda, Andi Sultan Daeng Radja kemudian dibebaskan oleh Belanda dan kembali ke Bulukumba.

Diangkat Jadi Bupati

Pada 1 Juli 1950 Andi Sultan Daeng Radja mundur dari jabatannya sebagai Kepala Adat Gantarang dan digantikan oleh putranya Andi Sappewali Andi Sultan.
Setelah mundur dari jabatannya selaku Kepala Adat Gantarang, Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan tertanggal 11 Juni 1951 mengangkatnya menjadi bupati pada kantor Gubernur Sulsel. Tanggal 4 April 1955, beliau ditugaskan sebagai Bupati Daerah Bantaeng dan diangkat menjadi pegawai negeri tetap.
Tahun 1956, Sultan Daeng Radja diangkat menjadi residen diperbantukan pada Gubernur Sulsel sesuai keputusan presiden. Setahun kemudian beliau diangkat menjadi Anggota Konstituante.

Wafat

Andi Sultan Daeng Radja wafat pada 17 Mei 1963 di Rumah Sakit Pelamonia Makassar dalam usia 69 tahun. Semasa hidupnya, Andi Sultan Daeng Radja memiliki empat istri dan 13 anak.

Jadi Pahlawan Nasional

Perjuangan Andi Sultan Daeng Radja dalam melawan penjajahan di Indonesia, akhirnya mendapat penghargaan tinggi dari Pemerintah Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 085/TK/Tahun 2006, tertanggal 3 November 2006, Presiden SBY menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Andi Sultan Daeng Radja, di Istana Negara pada tanggal 9 November 2006.



Daftar Pustaka:
- www.bulukumba.go.id
- www.wikipedia.org
- www.indonesia.go.id
- Kamus Besar Bahasa Indonesia Tahun 2001
- Lubis, Nina Herlina, “Kriteria Pahlawan Nasional”, Surat Kabar Harian Pikiran Rakyat, Bandung, November 2006.
- Asnawin, “Kita Belum Merdeka, Kita Masih Terjajah”, Surat Kabar Harian Pedoman Rakyat, Makassar, 9 Juli 2007.
- http://kabupatenbulukumba.blogspot.co.id/2009/07/pahlawan-nasional-dan-andi-sultan-daeng.html

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama