---------
PEDOMAN
KARYA
Ahad,
24 Januari 2016
Betulkah Saya Ini Wartawan?
Oleh:
M Arief Djasar
(Mantan
wartawan Harian Pedoman Rakyat)
Saya masih menyimpan SK (Surat Keputusan)
pengangkatan saya sebagai wartawan Harian PEDOMAN RAKYAT (yang sejak 2007 sudah
gulung tikar alias tidak terbit lagi sampai sekarang). SK tersebut tertanggal 1
Mei 1989, ditandatangani langsung LE Manuhua selaku Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi
Harian Pedoman Rakyat.
Sejak berlakunya SK tersebut, praktis
saya memperoleh hak, selain kewajiban saya sebagai reporter/wartawan di
perusahaan pers ini. Dalam kurun waktu delapan tahun sejak PR (Pedoman Rakyat)
tidak terbit sampai sekarang, teman-teman banyak yang tetap eksis dengan
profesinya sejak awal sebagai wartawan di media lain yang masih aktif (terbit
kontinyu).
Selebihnya, ada yang menerbitkan media
sendiri meski aktivitasnya terbatas, tapi saya salut persahabatan dan rasa
kekeluargaan di antara keluarga besar Pedoman Rakyat, yang tetap terbangun dan
langgeng hingga sekarang.
Jalinan kekeluargaan itu tidak mesti
bertemu langsung, tapi melalui media sosial tetap menjadi andalan untuk saling
menyapa, bersenda gurau, sambil menanyakan beberapa hal bahkan sempat
bernostalgia ketika PR masih jaya dulu.
Sengaja saya kemukakan di atas agar
Pengurus PWI periode 2015-2020 tahu dan mengerti kalau kami (Pedoman Rakyat) di
eranya, punya andil yang cukup besar bersama-sama rekan-rekan wartawan lain
membangun PWI.
Saya bukan anggota PWI, tapi saya banyak
tahu bagaimana organisasi kewartawanaan ini memiliki cerita sendiri-sendiri di
era masing-masing. Sama halnya Harian TEGAS, harian sore pada era tahun 60-an
hingga 70-an (kalau salah mohon dikoreksi), yang juga telah banyak jasa-jasanya
dalam keikutsertaannya membangun daerah ini melalui informasi yang disajikan.
Untuk mingguan dan bulanan, saya masih
ingat POS MAKASSAR, MAPRESS (Makassar Ekspress), BAWAKARAENG, BINA BARU,
SEMANGAT BARU, Majalah AKSELERASI, Majalah KARYA, dan beberapa media lainnya
yang saya yakin meski medianya tak eksis lagi, bahkan gulung tikar, tapi para
wartawannya masih ada yang bertahan menjalani profesi wartawan sampai sekarang.
Saya jadi penasaran, ketika Konferprov PWI
Sulsel baru-baru ini, apakah para wartawan senior kita yang mengantongi Kartu
PWI warna biru masih terdaftar sebagai wartawan dari media seperti yang
disebutkan di atas.
Karena alangkah janggalnya ketika
seorang wartawan terdaftar sebagai anggota PWI dari media yang sudah lama tidak
terbit lagi. Sampai sejauh mana seorang wartawan dikatakan hilang atau gugur
titel kewartawanannya, sementara media yang dijadikan institusi untuk
mendapatkan Kartu PWI sudah tidak terbit lagi.
Kalau pun memilih media baru sebagai
tempat perpindahannya, tentu saja Kartu PWI sebelumnya sudah tidak bisa dipakai
lagi dan wajib mengurus berkas baru untuk mendapatkaan kartu baru atas
rekomendasi media barunya.
Padahal, menurut Wikipedia, wartawan
atau jurnalis adalah seseorang yang melakukan jurnalisme atau orang yang secara
teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/dimuat di
media massa secara teratur.
Laporan ini lalu dapat dipublikasi dalam
media massa, seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi, dan
internet. Wartawan mencari sumber mereka untuk ditulis dalam laporannya; dan
mereka diharapkan untuk menulis laporan yang paling objektif dan tidak memiliki
pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat.
Pengertian lain tentang wartawan adalah
orang yang pekerjaannya mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah berita, dan
menyajikan secepatnya kepada masyarakat luas melalui media massa, baik yang
tercetak maupun elektronik.
Yang dapat disebut sebagai wartawan
adalah reporter, editor, juru kamera berita, juru foto berita, redaktur dan
editor audio visual.
Tapi Anda jangan berkecil hati karena
ada istilah Wartawan Freelense yaitu orang yang tidak terikat oleh lembaga
media massa, akan tetapi karyanya dimuat di media massa. Wartawan ini bersifat
independen.
Sementara Pengertian Wartawan Newsgetter
adalah orang yang bekerja atau terikat pada salah satu media massa yang
perkerjaannya memilih atau menyeleksi berita-berita yang akan dimuat di media
tempat orang tersebut bekerja. Wartawan newsgetter ini tidak independen, akan
tetapi terikat pada aturan main media tempat dia bekerja.
Rosihan Anwar mengatakan, wartawan dapat
dibagi menjadi dua, yaitu The Common
Garden Journalist atau wartawan tukang kebun. Wartawan golongan ini mahir
dalam menggunakan keahlian teknik kerja atau pratisi.
Wartawan golongan kedua disebut The Thingker Journalist atau wartawan
pemikir. Wartawan golongan ini merupakan wartawan yang berpikir bagaimana
informasi bisa dibuat secara efektif, sehingga sampai pada sasaran secara
komunikatif.
Orang yang bertugas mengatur cara penyampaian
isi pernyataan manusia dengan menggunakan media massa periodik adalah wartawan.
Di Indonesia istilah wartawan mulai digunakan sesudah Indonesia merdeka,
sebelumnya disebut djurnalis, yang berasal dari bahasa Belanda.
Wartawan adalah karyawan yang melakukan
pekerjaan atau kegiatan usaha yang sah yang berhubungan dengan pengumpulan,
pengolahan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan, gambar-gambar
dan sebagainya untuk perusahaan pers, radio, televisi dan on line. Jadi semua
manusia yang bekerja dalam bidang redaksi adalah wartawan.
Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,
dikatakan, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan
jurnalistik.
Lalu Anda bisa menebak sendiri kira-kira
di mana posisi yang tepat bagi sebutan wartawan, profesi yang selama ini Anda
geluti.
Selamat buat pengurus PWI Sulsel yang
baru, semoga penertiban wartawan menjadi salah satu prioritas dalam program
kerjanya. Bagaimana kita bisa memberitakan keamburadulan profesi lain sementara
profesi kita sendiri lebih hancur. Seperti pepatah, “semut di seberang laut
nampak, sementara gajah di pelupuk mata tidak nampak. Salam dari Marjas Lupus.
Makassar,
7 Januari 2016
Tags
Opini