“Tugas
kepala sekolah itu adalah memenej guru, karena itulah tidak boleh seorang guru
biasa langsung diangkat menjadi kepala sekolah, apalagi jika usianya masih
muda. Jadi sebaiknya, orang yang diangkat menjadi kepala sekolah itu adalah
guru senior yang sudah berpengalaman dan sudah pernah menjadi Wakasek.”
-- Salam Soba --
(Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel)
--------
Jumat,
8 Januari 2016
Guru Berprestasi
Boleh Ikut Ujian Cakep
*Guru Biasa
Tidak Boleh Langsung jadi Kepala Sekolah
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA).
Guru yang sudah senior, guru yang sudah cukup lama mengajar, guru yang telah
atau sedang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek), dan
guru muda yang berprestasi, boleh didaftar atau mendaftarkan diri untuk mengikuti
Ujian Cakep (Calon Kepala Sekolah).
Setelah lulus Ujian Cakep dan menerima
sertifikat calon kepala sekolah, mereka kemudian diikutkan Pendidikan dan
Latihan (Diklat) atau Training of Trainers
(ToT) untuk memperdalam pengetahuan tentang manajemen sekolah.
“Tugas kepala sekolah itu adalah memenej
guru, karena itulah tidak boleh seorang guru biasa langsung diangkat menjadi
kepala sekolah, apalagi jika usianya masih muda. Jadi sebaiknya, orang yang
diangkat menjadi kepala sekolah itu adalah guru senior yang sudah berpengalaman
dan sudah pernah menjadi Wakasek,” tutur Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi
Sulawesi Selatan, Drs H A Salam Soba MPd, kepada “Pedoman Karya”, di Makassar, Jumat,
8 Januari 2016.
Guru yang belum berpengalaman dan
langsung diangkat menjadi kepala sekolah, katanya, pasti diragukan
kemampuannya, karena mereka harus menguasai administrasi pendidikan di sekolah dan
juga harus memenej atau memimpin beberapa Wakasek dan sejumlah guru bantu.
Menurut Salam, banyaknya kasus
ketidakberesan di sekolah, banyaknya kepala sekolah bermasalah, banyaknya
kepala sekolah yang dimutasi atau dikembalikan menjadi guru biasa, terutama
disebabkan karena pengangkatannya tidak melalui proses yang benar.
“Ingat, kepala sekolah itu bukan
jabatan, melainkan guru yang diberi tugas tambahan sebagai manajer atau
pemimpin di sekolah. Jadi, tidak benar kalau pengangkatan kepala sekolah harus
melalui lelang jabatan. Juga tidak benar kalau guru biasa yang belum
berpengalaman dan juga tidak memiliki prestasi apa-apa, tiba-tiba diangkat menjadi
kepala sekolah,” tegas Salam Soba.
Dievaluasi oleh Pengawas
Dalam melaksanakan tugasnya, kepala
sekolah diawasi dan dievaluasi oleh Pengawas Sekolah (guru senior yang diangkat
menjadi pengawas oleh Dinas Pendidikan). Hasil pengawasan dan evaluasi mereka
itulah yang jadi acuan bagi Kepala Dinas Pendidikan untuk memertahankan,
memutasi ke sekolah lain, atau mengembalikan seorang kepala sekolah menjadi
guru biasa.
“Kepala sekolah biasanya bertugas selama
empat tahun, tetapi dapat diperpanjang menjadi delapan tahun (pada satu
sekolah), atau bisa juga baru satu tahun menjabat sudah langsung dipindahkan
atau dikembalikan jadi guru biasa, tergantung hasil evaluasi pengawas sekolah,”
ungkap Salam. (win)
Tags
Liputan Utama