Tiga anggota DPRD Sulsel, dari kiri ke kanan, Syaharuddin Alrif, Usman Lonta, dan Armin Mustamin Toputiri, sepakat mengatakan bahwa Perda Penyelenggaraan Pendidikan (Menengah, Kejuruan, dan Pendidikan Berkebutuhan Khusus) di Sulawesi Selatan, harus sempurna dan meminimalkan kekurangan yang mungkin terjadi saat ditetapkan menjadi Perda. (Kreasi foto: Asnawin Aminuddin)
--------
Selasa,
5 Januari 2016
Perda
Penyelenggaraan Pendidikan di Sulsel Harus Sempurna
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA).
Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan di Sulawesi Selatan yang rancangannya
kini tengah dibahas oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel bersama Panitia
Khusus (Pansus) DPRD Sulsel, harus sempurna, karena menyangkut penyelenggaraan
pendidikan menengah di provinsi Sulawesi Selatan yang mencakup banyak hal.
Karena itulah, pembahasannya harus
dilakukan secara hati-hati dan matang untuk meminimalkan kekurangan yang
mungkin terjadi saat ditetapkan menjadi Perda.
Demikian benang merah pendapat tiga
anggota DPRD Sulsel, yakni Syaharuddin Alrif (Partai Nasdem), Armin Mustamin
Toputiri (Partai Golkar), dan Usman Lonta (Partai Amanat Nasional), yang
ditemui secara terpisah seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Ranperda
Penyelenggaraan Pendidikan, di Gedung DPRD Sulsel.
“Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini
harus sempurna, karena ini menyangkut penyelenggaraan pendidikan yang mencakup
banyak hal, mulai dari pendidik dan tenaga kependidikannya, sarana dan
prasarana, serta pembiayaannya,” kata Sahar–sapaan akrab Syaharuddin Alrif–yang juga
bertindak sebagai Ketua Pansus Perda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Sulsel.
Untuk menyempurnakan Ranperda tersebut,
timpal Armin, Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel harus mau dan tidak boleh malu
mempelajari berbagai Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang telah dibuat oleh
sejumlah kota dan kabupaten serta provinsi lain di Indonesia.
“Saya sarankan agar teman-teman dari
Dinas Pendidikan mau membuka Perda yang sama dari daerah lain dan
menyesuaikannya dengan kebutuhan daerah kita. Tidak apa-apa, yang penting kita tidak
mengkopi-paste, tetapi diambil sebagian yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
di Sulsel,” tandas Armin Mustamin Toputiri.
Usman Lonta menyoroti masalah pembiayaan
dan menyarankan agar soal pembiayaan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
“Saya minta masalah pembiayaan
disesuaikan dengan PP 19 Tahun 2005, jangan sampai terjadi tumpang tindih,” katanya.
Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan di
Sulsel yang mengatur penyelenggaraan pendidikan menengah (SMA, SMK, dan
pendidikan berkubutuhan khusus), berisi 16 bab, mulai dari ketentuan umum,
azas, maksud, tujuan dan sasaran, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hingga kewenangan
provinsi dan ruang lingkup pengaturan.
Selain itu, juga mencakup kurikulum
muatan lokal, pendidikan dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan,
pembinaan bahasa, jenis, sumber, dan sasaran pembiayaan pendidikan, koordinasi
penyelenggaraan pendidikan, hingga masalah sanksi dan ketentuan-ketentuan.
Rapat Dengar Pendapat Pembahasan
Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan di Sulsel dihadiri Kepala Dinas Pendidikan
Sulsel, Sidik Salam, Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Salam Soba, Ketua
Dewan Pendidikan Sulsel Adi Suryadi Culla, serta beberapa pakar dan budayawan.
Sudah 5x
Pertemuan
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan
Pendidikan, Saharuddin Alrif mengungkapkan, pihak DPRD Sulsel dan Dinas
Pendidikan Provinsi Sulsel sudah lima kali mengadakan pertemuan untuk membahas
Ranperda tersebut.
“Sudah lima kali pertemuan. Mungkin satu
kali lagi kita lakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) untuk menyerap aspirasi dan
masukan-masukan. Setelah itu kita mulai masuk pada pembahasan batang tubuh,”
jelasnya.
Menyinggung target penyelesaian Ranperda
tersebut, dia mengatakan pihaknya tidak mematok target waktu.
“Tidak ada target, karena kita ingin
Perda ini betul-betul sempurna sebelum ditetapkan,” kata Sahar yang mantan
Ketua Pemuda Muhammadiyah Sulsel. (win)
Tags
Liputan Utama