Pilkades Serentak Gratis pada 26 Desa di Takalar


Kabag Tata Pemerintahan Hj Andi Herny, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Takalar akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilades) secara serentak pada 26 desa yang tersebar di delapan kecamatan se-Kabupaten Takalar, Sabtu, 9 April 2016. (ist)






-----------
Jumat, 22 Januari 2016


Pilkades Serentak Gratis pada 26 Desa di Takalar


TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Pemerintah Kabupaten Takalar akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilades) secara serentak pada 26 desa yang tersebar di delapan kecamatan se-Kabupaten Takalar, Sabtu, 9 April 2016.
Ke-26 desa pada delapan kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades, terdiri atas tiga (3) desa di Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), dua (2) desa di Kecamatan Mangara’bombang (Marbo), empat (4) desa di Kecamatan Mappakasunggu (Mapsu), dua (2) desa di Kecamatan Sanrobone, empat (4) desa di Kecamatan Galesong Selatan (Galsel), dua (2) desa di Kecamatan Gelesong, serta dua (2) desa di Kecamatan Galesong Utara (Galut).
Pelaksanaan Pilkades serentak tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Takalar, Nomor 28 Tahun 2016, tentang Penetapan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Kabupaten Takalar Tahun 2016.
Untuk persiapan pelaksanaan Pilkades serentak tersebut, Pemkab Takalar telah melaksanakan Rapat Evaluasi dan Pemantapan Pilkades Serentak, di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Selasa, 19 Januari 2016, yang dipimpin Asisten Pemerintahan Setda Takalar, Haeruddin Malingkai.
Rapat dihadiri Kabag Tata Pemerintahan Hj Andi Herny, selaku Tim Panitia Kabupaten, Kasatpol PP, para Camat, perwakilan Kesbangpol, Kabid Sarana dan Prasarana Dikbudpora, para Pejabat Kepala Desa, serta para ketua dan sekretaris pelaksana Pilkades serentak.
“Rapat membahas tentang rancangan tata tertib pelaksanaan Pilkades serentak,” jelas Andi Herny, seraya menambahkan bahwa Bagian Tata Pemerintahan telah menyusun tahapan pelaksanaan Pilkades serentak tersebut.

Tidak Dipungut Biaya

Beberapa waktu lalu, Andi Herni kepada wartawan mengatakan, panitia pelaksana Pilkades tidak boleh memungut biaya pendaftaran kepada calon Kepala Desa (Kades).
Penegasan mengenai tidak adanya biaya pendaftaran atau penggratisan pendaftaran Kades tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar, Nomor 3 Tahun 2015.
Biaya Pilkades, katanya, dibebankan kepada APBD Takalar dan bantuan-bantuan dari Anggaran dan Belanja Desa, sehingga pelaksanaan Pilkades tidak lagi dibebankan kepada para calon kepala desa. (hasdar sikki/win)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama