Kabag Tata Pemerintahan Hj Andi Herny, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Takalar akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilades) secara serentak pada 26 desa yang tersebar di delapan kecamatan se-Kabupaten Takalar, Sabtu, 9 April 2016. (ist)
-----------
Jumat,
22 Januari 2016
Pilkades
Serentak Gratis pada 26 Desa di Takalar
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA).
Pemerintah Kabupaten Takalar akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilades) secara
serentak pada 26 desa yang tersebar di delapan kecamatan se-Kabupaten Takalar,
Sabtu, 9 April 2016.
Ke-26 desa pada delapan kecamatan yang
akan melaksanakan Pilkades, terdiri atas tiga (3) desa di Kecamatan Polongbangkeng
Selatan (Polsel), dua (2) desa di Kecamatan Mangara’bombang (Marbo), empat (4)
desa di Kecamatan Mappakasunggu (Mapsu), dua (2) desa di Kecamatan Sanrobone,
empat (4) desa di Kecamatan Galesong Selatan (Galsel), dua (2) desa di
Kecamatan Gelesong, serta dua (2) desa di Kecamatan Galesong Utara (Galut).
Pelaksanaan Pilkades serentak tersebut
tertuang dalam Keputusan Bupati Takalar, Nomor 28 Tahun 2016, tentang Penetapan
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak di Kabupaten Takalar
Tahun 2016.
Untuk persiapan pelaksanaan Pilkades
serentak tersebut, Pemkab Takalar telah melaksanakan Rapat Evaluasi dan Pemantapan
Pilkades Serentak, di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Selasa, 19 Januari
2016, yang dipimpin Asisten Pemerintahan Setda Takalar, Haeruddin Malingkai.
Rapat dihadiri Kabag Tata Pemerintahan Hj
Andi Herny, selaku Tim Panitia Kabupaten, Kasatpol PP, para Camat, perwakilan
Kesbangpol, Kabid Sarana dan Prasarana Dikbudpora, para Pejabat Kepala Desa,
serta para ketua dan sekretaris pelaksana Pilkades serentak.
“Rapat membahas tentang rancangan tata
tertib pelaksanaan Pilkades serentak,” jelas Andi Herny, seraya menambahkan
bahwa Bagian Tata Pemerintahan telah menyusun tahapan pelaksanaan Pilkades
serentak tersebut.
Tidak Dipungut
Biaya
Beberapa waktu lalu, Andi Herni kepada
wartawan mengatakan, panitia pelaksana Pilkades tidak boleh memungut biaya
pendaftaran kepada calon Kepala Desa (Kades).
Penegasan mengenai tidak adanya biaya
pendaftaran atau penggratisan pendaftaran Kades tertuang dalam Peraturan Daerah
(Perda) Kabupaten Takalar, Nomor 3 Tahun 2015.
Biaya Pilkades, katanya, dibebankan kepada
APBD Takalar dan bantuan-bantuan dari Anggaran dan Belanja Desa, sehingga
pelaksanaan Pilkades tidak lagi dibebankan kepada para calon kepala desa. (hasdar sikki/win)
Tags
Aneka