HEARING. Ketua PWI Sulsel Agus Salim Alwi Hamu (baju putih, kedua dari kanan), mantan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh (pakai jas, kedua dari kiri), dan Penasehat PWI Sulsel Lutfi Qadir (baju putih merah, paling kiri) serta beberapa pengurus PWI Sulsel, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (hearing), di Ruangan Komisi C DPRD Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Senin, 11 Januari 2016. (Foto: Asnawin Aminuddin)
--------
Senin,
11 Januari 2016
Zugito: Gedung PWI Bukan Milik Pemprov Sulsel
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA).
Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Zulkifli Gani Ottoh mengklaim
Gedung PWI yang terletak di Jl AP Pettarani 31 Makassar sebagai milik PWI
Sulsel dan bukan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
“Berani-beraninya Pemprov Sulsel mengklaim
sebagai pemilik, tetapi tidak bisa menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan,”
tandas Zugito–sapaan akrab Zulkifli Gani Ottoh–pada Rapat Dengar Pendapat (RDP)
antara Komisi C DPRD Sulsel dengan PWI Sulsel, Biro Aset Pemprov Sulsel, Biro
Hukum Pemprov Sulsel, serta Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel, di Gedung
DPRD Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Senin, 11 Januari 2016.
Sebaliknya, Biro Aset Pemprov Sulsel dan
ACC Sulsel sama-sama menyatakan bahwa Gedung PWI Sulsel adalah milik Pemprov
Sulsel yang dipinjam-pakaikan kepada PWI Sulsel.
“Kalau PWI Sulsel mengaku pemilik, mana
bukti pembeliannya,” balas Kepala Biro Aset Pemprov Sulsel Achmadi Akil.
Pernyataan yang agak berbeda diungkapkan
oleh Penasehat PWI Sulsel, Lutfi Qadir, yang mengatakan PWI Sulsel punya hak
dalam kepemilikan dan penggunaan Gedung PWI Sulsel.
“Kita (PWI) tidak pernah mengklaim sebagai
pemilik, tapi merasa ada hak,” kata Lutfi yang datang agak terlambat sehingga
tidak mengetahui pembicaraan dan perdebatan yang berkembang sebelum dirinya
datang.
Akibat adanya perbedaan pendapat
tersebut, maka Rapat Dengar Pendapat yang sebenarnya membahas masalah
komersialisasi Gedung PWI Sulsel (menyewakan sebagian ruangan di Gedung PWI Sulsel
kepada pihak lain untuk membuka usaha minimarket), akhirnya beralih kepada
pembahasan mengenai status kepemilikan Gedung PWI Sulsel yang diklaim oleh
Zugito sebagai milik PWI Sulsel.
“Kami tidak bisa juga menyalahkan
Pemprov (Sulsel), karena pasti ada dasarnya (menyatakan sebagai pemilik), tetapi
kalau PWI bilang ada haknya, itu akan dilihat nanti sesuai dasar hukum yang ada,”
kata Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Nupri Basri.
Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Armin
Mustamin Toputiri, mengatakan, persoalan yang dibahas sebenarnya sangat
sederhana yaitu masalah komersialisasi yang terjadi di Gedung PWI Sulsel yang
dilakukan oleh Pengurus PWI Sulsel tanpa pemberitahuan dan tanpa seizin dari
Pemprov Sulsel sebagai pemilik dan pemberi hak pinjam pakai.
Namun dengan adanya klaim dari Zugito
bahwa Gedung PWI Sulsel di Jl AP Pettarani sebagai milik PWI Sulsel, katanya,
maka pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat menjadi menarik, karena masalahnya
beralih dari masalah komersialsiasi ke masalah status kepemilikan.
Hal yang sama dikemukakan anggota Komisi
C DPRD Sulsel, Wawan Mattaliu, bahwa sesungguhnya Komisi C DPRD Sulsel hanya
ingin mempertanyakan masalah komersialisasi yang terjadi di Gedung PWI Sulsel.
“Kami hanya ingin menanyakan, cocok
tidak ada Alfamart (membuka toko / minimarket) di Gedung PWI Sulsel, tetapi
sekarang masalah itu terpaksa kita kesampingkan dulu, karena Pak Zul mengklaim
bahwa Gedung PWI Sulsel adalah milik PWI Sulsel. Jadi, fokus pembicaraan kita
sekarang adalah bagaimana status kepemilikan Gedung PWI Sulsel,” ujarnya sambil
tersenyum.
Anggota Komisi C DPRD Sulsel lainnya, antara
lain Usman Lonta serta Dan Pongtasik, juga mengemukakan hal yang sama dengan meminta
kedua-belah pihak menyiapkan dokumen bukti kepemilikan dan setelah kedua pihak
telah menyiapkan dokumen bukti kepemilikan barulah diadakan kembali pertemuan
di Komisi C DPRD Sulsel. (win)
Tags
Liputan Utama
http://pwi-sulsel.blogspot.co.id/2016/03/zugito-gedung-pwi-bukan-milik-pemprov.html
BalasHapus