TES URINE. Sebanyak 131 calon Kepala Desa se-Kabupaten Takalar, mengikuti tes urine, di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Rabu, 24 Februari 2016. Tes urine dilaksanakan bersama oleh Pemda Takalar, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Takalar, serta Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sulawesi Selatan.
---------
Jumat,
26 Februari 2016
Kepala Desa Harus
Bebas Narkoba
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA).
Kepala Desa harus mampu menjadi panutan di tengah masyarakat yang dipimpinnya,
baik dalam tutur bahasa, maupun dalam berperilaku. Untuk itulah, para calon
kepala desa dipersyaratkan antara lain tidak sedang menjalani hukuman pidana
penjara, berbadan sehat, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba yang
dibuktikan dengan hasil tes yang dikeluarkan instansi yang berwewenang.
Bukan hanya harus bebas dari
penyalahgunaan narkoba, para kepala desa juga harus mensosialiasasikan gerakan
anti-narkoba di desanya masing-masing.
Penegasan dan harapan tersebut
diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Nirwan Nasrullah, di hadapan
131 calon Kepala Desa yang mengikuti Tes Urine, di Ruang Pola Kantor Bupati
Takalar, Rabu, 24 Februari 2016.
Tes urine dilaksanakan bersama oleh
Pemda Takalar, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Takalar, serta Badan Narkotika Provinsi
(BNP) Sulawesi Selatan.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres
Takalar, AKBP Darwis Rincing, mengemukakan harapannya agar Pemilihan Kepala
Desa (Pilkades) yang akan dilaksanakan secara serentak di Takalar, pada Sabtu, 9
April 2016, dapat menjadi contoh bagi kabupaten lain di Sulsel.
“Pemeriksaan urine ini dilaksanakan,
bukan untuk menakut-nakuti, melainkan bagian dari prosedur yang harus diikuti
para calon kepala desa, sehingga kepala desa yang terpilih nanti, betul-betul
bisa menjadi panutan bagi masyarakat yang dipimpinnya,” katanya.
Serentak pada 25
Desa
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Takalar, Hj. Andi Herny, yang ditemui terpisah mengatakan, tes urine merupakan salah satu syarat yang harus dilalui oleh para calon kepala desa.
Syarat lain yang harus dipenuhi yaitu berpendidikan
paling rendah tamat SMP atau sederajat, bersedia dicalonkan, terdaftar sebagai
penduduk dan bertempat tinggal di desa tempat ia mencalonkan diri sekurang-kurangnya
satu (1) tahun pada saat mendaftar, serta berusia paling rendah 25 tahun.
Pilkades di Takalar, katanya, akan
dilaksanakan secara serentak pada Sabtu, 9 April 2016, pada 25 desa yang
tersebar pada delapan kecamatan di Takalar.
Ke-25 desa tersebut terdiri atas enam
(6) desa di Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), masing-masing Desa
Massamaturu, Desa Ko’mara, Desa Kampung Beru, Desa Towata, Desa Pa’rappunganta,
dan Desa Lassang.
Selanjutnya, tiga (3) desa di Kecamatan
Polongbangkeng Selatan (Polsel), yakni Desa Cakura, Desa Lantang, dan Desa
Moncongkomba. Kemudian dua (2) desa di Kecamatan Mangara’bombang (Marbo), yaitu
Desa Panyangkalan, dan Desa Banggae.
Di Kecamatan Mappakasunggu (Mapsu), ada
empat (4) desa yang akan melaksanakan Pilkades, yaitu Desa Soreang, Desa
Pa’batangang, Desa Maccini Baji, dan Desa Rewataya. Berikutnya, di Kecamatan
Sanrobone dua desa, yaitu Desa Lagaruda, dan Desa Ujung Baji.
Empat (4) desa di Kecamatan Galesong
Selatan (Galsel) juga akan melaksanakan Pilkades, yaitu Desa Bontomarannu, Desa
Popo, Desa Sawakong, dan Desa Tarowang, sedangkan di Kecamatan Galesong Kota
ada dua (2) desa yang akan menggelar Pilkades yaitu Desa Kalukuang dan Desa Parasangan
Beru. Dua dua (2) desa di Kecamatan Galesong Utara (Galut) juga akan menggelar
Pilkades, yaitu Desa Aeng Towa dan Desa Bontosunggu.
Gratis
Kepala Seksi Bagian Tata Pemerintahan
Tajuddin menambahkan, panitia pelaksana Pilkades tidak boleh memungut biaya
pendaftaran kepada para calon Kepala Desa (Kades) karena pemerintah sudah
menyiapkan anggaran biaya pembangunan Tempat Pemungutan Suara (TPS), biaya
cetak surat suara, undangan, fomulir, juga termasuk honor panitia ada di dalamnya.
Penegasan mengenai tidak adanya biaya
pendaftaran atau penggratisan pendaftaran Kades tertuang dalam Peraturan Daerah
(Perda) Kabupaten Takalar, Nomor 3 Tahun 2015.
“Biaya Pilkades dibebankan kepada APBD
Takalar dan bantuan-bantuan dari Anggaran Belanja Desa, sehingga pelaksanaan
Pilkades tidak lagi dibebankan kepada para calon kepala desa,” jelas Tajuddin. (hasdar sikki/win)
Tags
Aneka