"Dijadikan falsafah dalam bekerja, bahwa korupsi adalah bertentangan dengan harga diri orang Takalar. Aparat tidak korupsi karena semangat yang diberikan seorang bupati adalah bekerja dengan penuh integritas, artinya sikap hidup yang konsisten, komitmen, dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam memegang prinsip kebenaran."
- Dr Syafaruddin MPd -
(Inspektur Inspektorat Takalar)
-----------
Jumat, 19 Februari
2016
Korupsi Bertentangan dengan Harga Diri Orang Takalar
Oleh: Dr Syafaruddin MPd
(Inspektur Inspektorat
Takalar)
KORUPSI merupakan
perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan
sebagainya. Dalam kamus lengkap Inggeris-Indonesia, korupsi diartikan sebagai kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran.
Di Indonesia,
jika orang membicarakan tentang korupsi, pasti yang dipikirkan, hanya mengenai perbuatan yang buruk,
jelek, rusak, dengan bermacam-macam artinya menurut waktu, tempat, dan suku.
Demikian juga
halnya dengan bangsa-bangsa lain. Di negara Malaysia juga terdapat aturan
tentang anti korupsi, mereka tidak memakai kata korupsi melainkan menggunakan
istilah “rusuah” yang berasal dari bahasa arab yaitu riswah.
Dalam konteks keberhasilan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten Takalar di bawah nahkoda Dr H Burhanuddin Baharuddin, selaku Bupati
Takalar, dalam kurun waktu tiga tahun kepemimpinannya, tidak terlepas dari prinsip
dasar beliau yakni memotivasi aparatur dengan etos kerja ‘Tujuh AS”, yaitu
Kerja keras, kerja cerdas, kerja berkualitas, kerja dengan loyalitas, kerja
ikhlas, kerja tuntas, serta penuh dengan integritas.
Inilah yang
menyemangati para aparaturnya untuk bekerja lebih semangat, lebih giat, dan lebih nyaman.
Dijadikan falsafah
dalam bekerja, bahwa korupsi adalah bertentangan dengan harga diri orang Takalar. Aparat tidak korupsi karena semangat
yang diberikan seorang bupati adalah bekerja dengan penuh integritas, artinya sikap hidup yang konsisten,
komitmen, dan
keteguhan yang tak tergoyahkan dalam memegang prinsip kebenaran.
Ada beberapa
perilaku integritas
yang ditanamkan oleh seorang sosok bupati kepada aparatur di lingkup pemerintah Kabupaten Takalar, yakni mematuhi peraturan dan etika organisasi. Seorang aparat pegawai
negeri sipil dalam menjalankan tugas-tugasnya agar senantiasa mengacu pada
aturan-aturan yang telah ditetapkan dan selalu menjaga etika organisasi.
Selanjutnya, berlaku jujur, yakni setiap aparat dalam bekerja memberikan
laporan kepada atasannya terlebih apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah.
Kemudian, memegang teguh komitmen. Ini mengandung makna bahwa seorang aparatur
sipil negara harus memiliki komitmen yang kuat untuk melaksanakan tugas-tugas
yang diberikan dan dipercayakan kepadanya sebagai suatu amanah.
Aparatur juga harus bertanggung-jawab, serta konsisten antara
ucapan dan tindakan.
Untuk melihat keberhasilan pembangunan suatu daerah dapat dilihat dari barometer
yang digunakan oleh Pemerintah pusat terhadap suatu daerah di Indonesia, yaitu (1) Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD), (2) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(LPPD), (3) Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah (LAKIP), serta (4) Laporan
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (LPMPRB).
Inilah keempat laporan yang dijadikan tolok ukur oleh Pemerintah Pusat
terhadap keberhasilan, perkembangan dan kemajuan suatu daerah kabupaten/kota
maupun provinsi.
Khusus Kabupaten Takalar, terhadap penilaian tersebut di atas, sudah kelihatan
adanya peningkatan yang cukup signifikan, seperti Laporan Keuangan yang sudah
mengalami peningkatan dalam empat tahun berturut-turut.
Pada 2010 sampai dengan 2013, Laporan Keuangan Pemkab Takalar mendapatkan opini
Disclaimer atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan
RI, namun pada 2014, telah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Begitu pula dengan LAKIP. Pada 2014, Pemkab Takalar sudah meraih Predikat
CC atau Cukup Baik, sedangkan tahun sebelumnya hanya memperoleh nilai Kurang
atau C.
Khusus Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Pemkab Takalar juga
sudah mengalami peningkatan dari urutan ke-18 (delapan belas), naik menjadi
urutan ke-16 (enam belas) tingkat Provinsi Sulsel.
Terkait
dengan penyelenggaran Pembangunan, harus
diakui bahwa telah dilakukan upaya-upaya perbaikan terhadap
peningkatan kualitas pekerjaan. Hal ini dapat disaksikan langsung oleh seluruh
masyarakat Kabupaten Takalar maupun di luar Kabupaten Takalar, utamanya
perbaikan-perbaikan infrastruktur jalan, bangunan, irigasi, peningkatan
produksi pertanian, pembangunan pelabuhan di wilayah kepulauan, dan sebagainya.
Keberhasilan
tersebut tidak terlepas dari Komitmen Bupati Takalar yang telah memberikan
penguatan terhadap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Takalar, dalam hal ini
Inspektorat,
yang senantisa melakukan pengendalian dan memberikan pembinaan-pembinaan
terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan maupun dalam pelaporannya.
Begitu pula
adanya komitmen semua pihak utamanya para pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar yang
senantiasa mendorong bawahannya untuk bekerja lebih giat, profesional, dan bertanggung jawab.
--------
Tags
Opini