Para calon Kepala Desa tidak perlu lagi khawatir soal biaya pendaftaran, karena pemerintah sudah mengalokasikan anggaran khusus untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Setidaknya, itulah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar. Bukan hanya gratis, Pemkab Takalar juga akan melaksanakan Pilkades serentak pada 25 desa yang tersebar pada delapan kecamatan se-Kabupaten Takalar, Sabtu, 9 April 2016.
- Hj Andi Herny -
(Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Takalar)
- Hj Andi Herny -
(Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Takalar)
-------
Sabtu,
13 Februari 2016
Pilkades Serentak dan Gratis
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA).
Para calon Kepala Desa tidak perlu lagi khawatir soal biaya pendaftaran, karena
pemerintah sudah mengalokasikan anggaran khusus untuk Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades). Setidaknya, itulah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten
Takalar.
Bukan hanya gratis, Pemkab Takalar juga
akan melaksanakan Pilkades serentak pada 25 desa yang tersebar pada delapan
kecamatan se-Kabupaten Takalar, Sabtu, 9 April 2016.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan
Kabupaten Takalar, Hj Andi Herny, mengatakan,
ada
juga yang penting diketahui oleh para calon Kepala Desa, yaitu mereka wajib
memenuhi persyaratan menjadi calon, antara lain bersedia dicalonkan dan terdaftar
sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa tersebut sekurang-kurangnya satu
tahun pada saat mendaftar.
“Calon kepada desa minimal berusia 25
tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, berbadan sehat, tidak
pernah sebagai Kepala Desa tiga tahun berturut-turut, serta bebas dari
penyalahgunaan Narkoba yang dibuktikan dengan hasil tes dari instansi berwenang,”
tuturnya.
Andi Herny yang didampingi Kepala
Seksi Bagian Tata Pemerintahan Tajuddin, mengatakan, panitia pelaksana Pilkades
tidak boleh memungut biaya pendaftaran kepada calon Kepala Desa (Kades), karena
sudah ada biayanya dari APBD, mulai dari pembuatan Tempat Pemungutan Suara
(TPS), biaya cetak surat suara, undangan, fomulir, juga termasuk honor panitia
ada didalamnya.
“Biaya Pilkades dibebankan kepada APBD
Takalar dan bantuan-bantuan dari Anggaran dan Belanja Desa, sehingga
pelaksanaan Pilkades tidak lagi dibebankan kepada para calon kepala desa,”
tandas Herny.
Pilkades 25 Desa
Ke-25 desa yang akan melaksanakan
Pilkades, terdiri atas enam desa di Kecamatan Polngbangkeng Utara (Polut), Desa
Massamaturu, Desa Ko’mara, Desa Kampung Beru, Desa Towata, Desa Pa’rappunganta,
dan Desa Lassang.
Selanjutnya tiga desa di Kecamatan
Polongbangkeng Selatan (Polsel), yakni Desa Cakura, Desa Lantang, dan Desa
Moncongkomba. Kemudian, dua desa di Kecamatan Mangara’bombang (Marbo), yakni Desa
Panyangkalan dan Desa Banggae.
Di Kecamatan Mappakasunggu (Mapsu), ada
empat desa yang akan melangsungkan Pilkades, yakni Desa Soreang, Desa
Pa’batangang, Desa Maccini Baji, dan Desa Rewataya, sedangkan di Kecamatan
Sanrobone, ada dua desa yang melaksanakan pemilihan, yaitu Desa Lagaruda dan Desa
Ujung Baji.
Berikutnya, empat desa di Kecamatan
Galesong Selatan (Galsel), yaitu Desa Bontomarannu, Desa Popo, Desa Sawakong, dan
Desa Tarowang, dua desa di Kecamatan Gelesong Kota yakni Desa Kalukuang dan
Desa Parasangan Beru, serta dua desa di Kecamatan Galesong Utara (Galut), yakni
Desa Aeng Towa, dan Desa Bontosunggu. (hasdar
sikki/win)
Tags
Aneka