Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Gratis


Para calon Kepala Desa tidak perlu lagi khawatir soal biaya pendaftaran, karena pemerintah sudah mengalokasikan anggaran khusus untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Setidaknya, itulah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar. Bukan hanya gratis, Pemkab Takalar juga akan melaksanakan Pilkades serentak pada 25 desa yang tersebar pada delapan kecamatan se-Kabupaten Takalar, Sabtu, 9 April 2016.

- Hj Andi Herny -
(Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Takalar)




-------
Sabtu, 13 Februari 2016


Pilkades Serentak dan Gratis


TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Para calon Kepala Desa tidak perlu lagi khawatir soal biaya pendaftaran, karena pemerintah sudah mengalokasikan anggaran khusus untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Setidaknya, itulah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar.
Bukan hanya gratis, Pemkab Takalar juga akan melaksanakan Pilkades serentak pada 25 desa yang tersebar pada delapan kecamatan se-Kabupaten Takalar, Sabtu, 9 April 2016.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Takalar, Hj Andi Herny, mengatakan,
ada juga yang penting diketahui oleh para calon Kepala Desa, yaitu mereka wajib memenuhi persyaratan menjadi calon, antara lain bersedia dicalonkan dan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa tersebut sekurang-kurangnya satu tahun pada saat mendaftar.
“Calon kepada desa minimal berusia 25 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, berbadan sehat, tidak pernah sebagai Kepala Desa tiga tahun berturut-turut, serta bebas dari penyalahgunaan Narkoba yang dibuktikan dengan hasil tes dari instansi berwenang,” tuturnya.
            Andi Herny yang didampingi Kepala Seksi Bagian Tata Pemerintahan Tajuddin, mengatakan, panitia pelaksana Pilkades tidak boleh memungut biaya pendaftaran kepada calon Kepala Desa (Kades), karena sudah ada biayanya dari APBD, mulai dari pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), biaya cetak surat suara, undangan, fomulir, juga termasuk honor panitia ada didalamnya.
“Biaya Pilkades dibebankan kepada APBD Takalar dan bantuan-bantuan dari Anggaran dan Belanja Desa, sehingga pelaksanaan Pilkades tidak lagi dibebankan kepada para calon kepala desa,” tandas Herny.

Pilkades 25 Desa

Ke-25 desa yang akan melaksanakan Pilkades, terdiri atas enam desa di Kecamatan Polngbangkeng Utara (Polut), Desa Massamaturu, Desa Ko’mara, Desa Kampung Beru, Desa Towata, Desa Pa’rappunganta, dan Desa Lassang.
Selanjutnya tiga desa di Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), yakni Desa Cakura, Desa Lantang, dan Desa Moncongkomba. Kemudian, dua desa di Kecamatan Mangara’bombang (Marbo), yakni Desa Panyangkalan dan Desa Banggae.
Di Kecamatan Mappakasunggu (Mapsu), ada empat desa yang akan melangsungkan Pilkades, yakni Desa Soreang, Desa Pa’batangang, Desa Maccini Baji, dan Desa Rewataya, sedangkan di Kecamatan Sanrobone, ada dua desa yang melaksanakan pemilihan, yaitu Desa Lagaruda dan Desa Ujung Baji.
Berikutnya, empat desa di Kecamatan Galesong Selatan (Galsel), yaitu Desa Bontomarannu, Desa Popo, Desa Sawakong, dan Desa Tarowang, dua desa di Kecamatan Gelesong Kota yakni Desa Kalukuang dan Desa Parasangan Beru, serta dua desa di Kecamatan Galesong Utara (Galut), yakni Desa Aeng Towa, dan Desa Bontosunggu. (hasdar sikki/win)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama