PNS Harus Miliki Kemampuan 3K


SOSIALISASI. Asisten III Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Takalar, Drs H Muhammad Ridwan Rahim (kiri) memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan PP Nomor 46 Tahun 2011, tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Lingkup Pemkab Takalar Tahun 2016, di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar. Rabu, 23 Maret 2016. (Foto: Humas Pemkab Takalar)





--------
Senin, 28 Maret 2016


PNS Harus Miliki Kemampuan 3K


- Pemkab Takalar Gelar Sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2011


TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki 3K atau tiga kemampuan dasar, yaitu Konsep, Kompetensi, dan Koneksi.
Selain memiliki tiga kemampuan dasar tersebut, PNS juga harus terus-menerus mengasah kemampuan 3K tersebut, agar kariernya dapat terus menanjak dan juga dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Asisten III Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Takalar, Drs H Muhammad Ridwan Rahim, menjelaskan bahwa K pertama yaitu Konsep, artinya PNS harus mampu membuat konsep, mengemukakan ide,, serta memiliki wawasan yang luas.
“K kedua yaitu Kompetensi, artinya PNS harus memiliki kompetensi atau kemampuan yang dibutuhkan seseorang untuk melaksanakan tugasnya secara efektif, efisien, dan professional,” tutur Ridwan.
Mewakili Bupati Takalar pada acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan PP Nomor 46 Tahun 2011, tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Lingkup Pemkab Takalar Tahun 2016, di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar. Rabu, 23 Maret 2016, Ridwan menjelaskan bahwa K ketiga yaitu Koneksi adalah kemampuan PNS dalam menjalin dan menjaga hubungan atau interaksi dengan orang lain, serta kemampuan bekerjasama dengan orang lain dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
“Era yang semakin mengglobal dan semakin kompleks, memerlukan ketangguhan dan profesionalisme PNS sebagai pelayan masyarakat. Karena itulah, PNS harus terus-menerus belajar dan bekerja secara sungguh-sungguh, berangkat dari hati yang tulus dan ikhlas, agar apa yang diharapkan yaitu masyarakat mandiri, sejahtera lahir dan batin, dapat terwujud dengan kekuatan pemerintah yang amanah,” tutur Ridwan.
Dia menambahkan bahwa sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 46, Tahun 2011, bertujuan mewujudkan pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier, sehingga menambah wawasan aparatur lingkup Pemkab Takalar dan mewujudkan sikap disiplin bagi seluruh aparatur. (hasdar sikki/win)





1 Komentar

Lebih baru Lebih lama