Sebagai organisasi profesi tempat berkumpulnya para wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diharapkan lebih banyak melakukan kegiatan-kegiatan kewartawanan, terutama yang sifatnya meningkatkan kualitas wartawan. (Foto: Asnawin
Aminuddin)
--------
Senin,
14 Maret 2016
PWI Sulsel Diharapkan
Perbanyak Kegiatan Kewartawanan
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA).
Sebagai organisasi profesi tempat berkumpulnya para wartawan, Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) diharapkan lebih banyak melakukan kegiatan-kegiatan
kewartawanan, terutama yang sifatnya meningkatkan kualitas wartawan.
Kegiatan lain di luar kegiatan kewartawanan
boleh-boleh saja diadakan, tetapi jangan sampai kegiatan itu lebih banyak membutuhkan dan menghabiskan
dana dibandingkan kegiatan-kegiatan kewartawanan.
“Kalau kegiatan-kegiatannya memang
menyangkut kegiatan kewartawanan, saya kira Pemprov Sulsel dapat membantu
mengalokasikan anggaran untuk PWI Sulsel,” kata Sekretaris Komisi C DPRD
Sulsel, Armin Mustamin Toputiri, kepada “Pedoman Karya” seusai memimpin Rapat
Dengar Pendapat antara Komisi C DPRD Sulsel dengan PWI Sulsel, Biro Aset
Pemprov Sulsel, Biro Hukum Pemprov Sulsel, serta Anti Corruption Committee
(ACC) Sulsel, di Lantai V Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Senin,
14 Maret 2016.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan,
pengurus PWI Sulsel boleh-boleh saja berkreasi untuk memperoleh dana demi
terlaksananya berbagai kegiatan yang telah diprogramkan, tetapi kreasi tersebut
harus sesuai aturan yang ada.
“Silakan berkreasi. Silakan kelola
Gedung PWI, tetapi jangan lakukan komersialisasi, jangan menyewakan Gedung PWI,
karena Gedung PWI itu milik pemerintah dan tidak boleh dikomersilkan. Kelola
sendirilah gedung tersebut, karena bagaimana pun juga organisasi membutuhkan
dana untuk melaksanakan berbagai program kerjanya,” tutur Armin.
Komersialisasi
Sebagaimana telah diberitakan sejumlah
media, PWI Sulsel melakukan komersialisasi Gedung PWI dengan menyewakan
sebagian ruangan pada lantai satu Gedung PWI Sulsel yang terletak di Jl AP
Pettarani 31 Makassar, kepada Alfamart untuk membuka minimarket.
Komersialisasi tersebut menimbulkan
reaksi dari kalangan internal dan eksternal, karena selain memang tidak boleh
dilakukan oleh pengurus PWI Sulsel, sewa-menyewa sebagian ruangan di Gedung PWI
itu juga bukan dilakukan oleh Pengurus PWI Sulsel dengan pihal Alfamart,
melainkan antara Yayasan Masjid Wartawan Sulawesi Selatan dengan Pihak
Alfarmart.
Menanggapi komersialisasi Gedung PWI
Sulsel tersebut, Kepala Biro Aset Pemprov Sulsel Achmadi Akil mengatakan PWI
Sulsel sama sekali tidak boleh melakukan komersialisasi gedung milik
pemerintah.
“PWI Sulsel kelola sendirilah itu Gedung
PWI, jangan dikelola orang lain, karena itu melanggar,” tandasnya dalam Rapat
Dengar Pendapat antara Komisi C DPRD Sulsel, Senin, 14 Maret 2016. (win)
Tags
Liputan Utama