Desa Memiliki Otonomi Berdasarkan Adat Istiadat


PELANTIKAN KEPALA DESA. Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin, melantik 24 Kepala Desa (hasil Pemilihan Kepala Desa / Pilkades serentak pada 9 April 2016), di Gedung Islamic Center Kabupaten Takalar, Selasa, 26 April 2016. (Foto: Humas Pemkab Takalar)







-------
Kamis, 28 April 2016


Desa Memiliki Otonomi Berdasarkan Adat Istiadat

Bupati Takalar Lantik 24 Kepala Desa


TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Desa memiliki kewenangan otonomi desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan adat istiadat setempat. Kewenangan otonomi desa itu tertuang dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Ini mengandung makna bahwa undang-undang tersebut (UU Desa) telah menjamin bagi desa untuk dapat berkembang dan mengembangkan otonomi desa. Muara dari semua itu adalah agar desa mampu menyelenggarakan rumah-tangganya sendiri, dapat memperkuat kedudukan pemerintah desa, sehingga desa semakin mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, serta mampu menjalankan administrasi desa dengan baik dan efektif,” tandas Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin.
Penandasan tersebut diungkapkan Burhanuddin pada pelantikan 24 Kepala Desa (hasil Pemilihan Kepala Desa / Pilkades serentak pada 9 April 2016), di Gedung Islamic Center Kabupaten Takalar, Selasa, 26 April 2016.
Pelantikan 24 kepala desa secara serentak se-Kabupaten Takalar, katanya, telah melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan.
“Pelantikan Kepala Desa secara serentak ini merupakan produk dari demokrasi yang telah berlangsung beberapa waktu lalu. Ini adalah sebuah peristiwa monumental dalam dinamika demokrasi tingkat desa se-Kabupaten Takalar yang terus tumbuh di tengah-tengah perkembangan pembangunan daerah kita,” ujar Bur, sapaan akrab Burhanuddin Baharuddin.
Para kepala desa yang telah dilantik, katanya, diharapkan mampu memimpin desa dengan lebih baik dari sebelumnya atau bahkan dapat lebih berinovasi lagi, sehingga pembangunan fisik dan pembangunan pada umumnya dapat lebih maju.
“Kita juga berharap para kepala desa dapat memotivasi dan membimbing kader-kader generasi muda guna membangun desa ini secara bersama-sama,” kata Bur.

Kepala Desa Terpilih

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada 26 desa pada delapan (dari 10) kecamatan se-Kabupaten Takalar, telah dilaksanakan pada 9 April 2016, dan pelantikan 24 kepala desa telah dilaksanakan pada Selasa, 26 April 2016, di Gedung Islamic Centre Kabupaten Takalar..
Berikut nama-nama kepala desa terpilih seperti rilis berita yang diterima redaksi “Pedoman Karya”, Sabtu, 23 April 2016.
Hasil Pilkades di Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut); (1) Desa Massamaturu: nomor urut 4 atas nama Lukman Daeng Nyau, (2) Desa Pa'rappunganta: nomor urut 1 atas nama Dahlan Wahid, (3) Desa Barugaya: nomor urut 1 atas nama Sujarwan Ssos, (4) Desa Towata: nomor urut 2 atas nama Hamzah Siga, (5) Desa Kampungberu: nomor urut 2 atas nama H Junaid, (6) Desa Lassang: nomor urut 1 atas nama Jufri SpdI, serta (7) Desa Ko'mara: nomor urut 5 atas nama Hj Mardiana.
Hasil Pilkades di Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel); (1) Desa Moncongkomba: nomor urut 4 atas nama Abdullah Bani, (2) Desa Lantang: nomor urut 2 atas nama Muhammad Kasim, serta (3) Desa Cakura: nomor urut 2 atas nama Nurdiansyah.
Hasil Pilkades di Kecamatan Mappakasunggu (Mapsu); (1) Desa Soreang: nomor urut 1 atas nama Samuddin Se're, (2) Desa Pa'batangan: nomor urut 1 atas nama Abdul Rahman SE, (3) Desa Maccinibaji: nomor urut 2 atas nama Siala, serta (4) Desa Rewataya: nomor urut 1 atas nama Tallasa Daeng Bombong.
Hasil Pilkades di Kecamatan Sanrobone; (1) Desa Laguruda: nomor urut 2 atas nama Muhammad Amin, dan Desa Ujung Baji: nomor urut 3 atas nama Dewagong Tawang.
Hasil Pilkades di Kecamatan Galesong Selatan (Galsel); (1) Desa Bontomarannu: nomor urut 1 atas nama Danial Maulana, (2) Desa Popo: nomor urut 2 atas nama Bostan Tata Ssos, (3) Desa Tarowang: nomor urut 1 atas nama Abdul Halim SPdI Dg Tulung, serta (4) Desa Sawakung: nomor urut 2 atas nama Asis Tawang.
Hasil Pilkades di Kecamatan Galesong; (1) Desa Kalukuang: nomor urut 3 atas nama H Haeruddin Daeng Buang, serta (2) Desa Pa'rasangang Beru: nomor urut 4 atas nama Burhanuddin Daeng Miala.
Hasil Pilkades di Kecamatan Galesong Utara (Galut); (1) Desa Bontosunggu: nomor urut 3 atas nama Saparuddin Bani, serta (2) Desa Aeng Towa: nomor urut 2 atas nama Muhammad Junaid.
Hasil Pilkades di Kecamatan Mangara’bombang (Marbo): (1) Desa Banggae: nomor urut 3 atas nama Muhammad Saleh Tata, serta (2) Desa Panyangkalang: nomor urut 5 atas nama Ahmad Sabang. (hasdar sikki/win)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama