PELANTIKAN KEPALA DESA. Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin, melantik 24 Kepala Desa (hasil Pemilihan Kepala Desa / Pilkades serentak pada 9 April 2016), di Gedung Islamic Center Kabupaten Takalar, Selasa, 26 April 2016. (Foto: Humas Pemkab Takalar)
-------
Kamis, 28 April 2016
Desa
Memiliki Otonomi Berdasarkan Adat Istiadat
Bupati
Takalar Lantik 24 Kepala Desa
TAKALAR, (PEDOMAN KARYA).
Desa memiliki kewenangan otonomi desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan adat istiadat setempat. Kewenangan otonomi desa
itu tertuang dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Ini
mengandung makna bahwa undang-undang tersebut (UU Desa) telah menjamin bagi
desa untuk dapat berkembang dan mengembangkan otonomi desa. Muara dari semua
itu adalah agar desa mampu menyelenggarakan rumah-tangganya sendiri, dapat
memperkuat kedudukan pemerintah desa, sehingga desa semakin mampu menggerakkan masyarakat
untuk berpartisipasi dalam pembangunan, serta mampu menjalankan administrasi
desa dengan baik dan efektif,” tandas Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin.
Penandasan
tersebut diungkapkan Burhanuddin pada pelantikan 24 Kepala Desa (hasil
Pemilihan Kepala Desa / Pilkades serentak pada 9 April 2016), di Gedung Islamic
Center Kabupaten Takalar, Selasa, 26 April 2016.
Pelantikan 24 kepala desa secara
serentak se-Kabupaten Takalar, katanya, telah melalui proses yang cukup panjang
dan melelahkan.
“Pelantikan Kepala Desa secara serentak ini
merupakan produk dari demokrasi yang telah berlangsung beberapa waktu lalu. Ini
adalah sebuah peristiwa monumental dalam dinamika demokrasi tingkat desa se-Kabupaten
Takalar yang terus tumbuh di tengah-tengah perkembangan pembangunan daerah kita,”
ujar Bur, sapaan akrab Burhanuddin Baharuddin.
Para kepala desa yang telah dilantik,
katanya, diharapkan mampu memimpin desa dengan lebih baik dari sebelumnya atau
bahkan dapat lebih berinovasi lagi, sehingga pembangunan fisik dan pembangunan
pada umumnya dapat lebih maju.
“Kita juga berharap para kepala desa
dapat memotivasi dan membimbing kader-kader generasi muda guna membangun desa
ini secara bersama-sama,” kata Bur.
Kepala Desa
Terpilih
Pemilihan
Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada 26 desa pada delapan (dari 10)
kecamatan se-Kabupaten Takalar, telah dilaksanakan pada 9 April 2016, dan
pelantikan 24 kepala desa telah dilaksanakan pada Selasa, 26 April 2016, di
Gedung Islamic Centre Kabupaten Takalar..
Berikut
nama-nama kepala desa terpilih seperti rilis berita yang diterima redaksi
“Pedoman Karya”, Sabtu, 23 April 2016.
Hasil
Pilkades di Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut); (1) Desa Massamaturu: nomor
urut 4 atas nama Lukman Daeng Nyau, (2) Desa Pa'rappunganta: nomor urut 1 atas
nama Dahlan Wahid, (3) Desa Barugaya: nomor urut 1 atas nama Sujarwan Ssos, (4)
Desa Towata: nomor urut 2 atas nama Hamzah Siga, (5) Desa Kampungberu: nomor
urut 2 atas nama H Junaid, (6) Desa Lassang: nomor urut 1 atas nama Jufri SpdI,
serta (7) Desa Ko'mara: nomor urut 5 atas nama Hj Mardiana.
Hasil
Pilkades di Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel); (1) Desa Moncongkomba: nomor
urut 4 atas nama Abdullah Bani, (2) Desa Lantang: nomor urut 2 atas nama Muhammad
Kasim, serta (3) Desa Cakura: nomor urut 2 atas nama Nurdiansyah.
Hasil
Pilkades di Kecamatan Mappakasunggu (Mapsu); (1) Desa Soreang: nomor urut 1 atas
nama Samuddin Se're, (2) Desa Pa'batangan: nomor urut 1 atas nama Abdul Rahman
SE, (3) Desa Maccinibaji: nomor urut 2 atas nama Siala, serta (4) Desa Rewataya:
nomor urut 1 atas nama Tallasa Daeng Bombong.
Hasil
Pilkades di Kecamatan Sanrobone; (1) Desa Laguruda: nomor urut 2 atas nama
Muhammad Amin, dan Desa Ujung Baji: nomor urut 3 atas nama Dewagong Tawang.
Hasil
Pilkades di Kecamatan Galesong Selatan (Galsel); (1) Desa Bontomarannu: nomor
urut 1 atas nama Danial Maulana, (2) Desa Popo: nomor urut 2 atas nama Bostan
Tata Ssos, (3) Desa Tarowang: nomor urut 1 atas nama Abdul Halim SPdI Dg Tulung,
serta (4) Desa Sawakung: nomor urut 2 atas nama Asis Tawang.
Hasil
Pilkades di Kecamatan Galesong; (1) Desa Kalukuang: nomor urut 3 atas nama H
Haeruddin Daeng Buang, serta (2) Desa Pa'rasangang Beru: nomor urut 4 atas nama
Burhanuddin Daeng Miala.
Hasil
Pilkades di Kecamatan Galesong Utara (Galut); (1) Desa Bontosunggu: nomor urut
3 atas nama Saparuddin Bani, serta (2) Desa Aeng Towa: nomor urut 2 atas nama Muhammad
Junaid.
Hasil
Pilkades di Kecamatan Mangara’bombang (Marbo): (1) Desa Banggae: nomor urut 3 atas
nama Muhammad Saleh Tata, serta (2) Desa Panyangkalang: nomor urut 5 atas nama Ahmad
Sabang. (hasdar sikki/win)
Tags
Liputan Utama