Apakah Gedung PWI Sulsel Milik PWI?


SAKSI PELAPOR. Wakil Ketua PWI Sulsel Bidang Organissi, H Mappiar, tampil sebagai Saksi Pelapor II, dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terkait komersialisasi Gedung PWI Sulsel, dengan pelapor H Zulkifli Gani Ottoh (Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel) dan terdakwa S Kadir Sijaya (anggota PWI Sulsel), di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 30 Juni 2016.
(Foto: Asnawin Aminuddin)




-----------
Jumat, 1 Juli 2016


Apakah Gedung PWI Sulsel Milik PWI?

-        Sidang Lanjutan Anggota PWI Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar
-        Kasus Pencemaran Nama Baik terkait Komersialisasi Gedung PWI Sulsel


MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Apakah Gedung PWI Sulsel milik PWI? Pertanyaan itu diajukan hakim kepada Saksi Pelapor II, H Mappiar, pada sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terkait komersialisasi Gedung PWI Sulsel, dengan pelapor H Zulkifli Gani Ottoh (Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel) dan terdakwa S Kadir Sijaya (anggota PWI Sulsel), di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 30 Juni 2016.
Menjawab pertanyaan tersebut, Mappiar mengatakan, Gedung PWI Sulsel (yang terletak di Jl AP Pettarani 31 Makassar) bukan milik PWI, melainkan milik Pemprov Sulsel.
“Baik, berarti Gedung PWI milik Pemprov Sulsel. Jadi, kalau ada perubahan fisik gedung atau sewa-menyewa yang dilakukan pengurus PWI Sulsel terhadap Gedung PWI, harus menyampaikan dan seizin Pemprov Sulsel. Apakah saudara saksi tahu bahwa penyewaan sebagian ruangan Gedung PWI kepada perusahaan swasta (dan kini dimanfaatkan sebagai minimarket) itu dilaporkan dan mendapat izin dari Pemprov Sulsel?” tanya hakim.
“Saya kurang tahu Yang Mulia,” jawab Mappiar.
Mengenai postingan di grup tertutup Facebook yang sebagian besar anggotanya merupakan pengurus dan anggota PWI Sulsel, yang membuat Zulkifli melaporkan S Kadir Sijaya dengan pasal pencemaran nama baik, Mappiar mengatakan, karena dalam postingan di grup tertutup tersebut ada kata “menjual” Gedung PWI yang ditujukan kepada Zulkifli Gani Ottoh.
“Siapa yang menulis postingan kata menjual itu,” tanya hakim.
“Kadir Sijaya Yang Mulia,” kata Mappiar.
“Apakah yang menulis itu akun Kadir Sijaya atau akun Kadirku Saja?” tanya hakim.
“Kadir Sijaya,” jawab Mappiar.
“Apakah saudara saksi yakin bahwa akun Kadir Sijaya itu adalah saudara terdakwa? Tanya hakim.
“Yakin Yang Mulia,” jawab Mappiar.
“Apa yang membuat saudara saksi yakin bahwa akun Kadir Sijaya itu memang milik terdakwa?” tanya hakim.
“Karena fotonya memang sama dengan Pak Kadir Sijaya,” jawab Mappiar sambil memalingkan wajah dan melihat ke arah Kadir Sijaya yang duduk berdampingan dengan pengacara.
Pada kesempatan lain, pengacara juga mencecar beberapa pertanyaan menyangkut postingan di grup tertutup Facebook khusus anggota PWI Sulsel.
“Saudara saksi mengatakan saudara yang menyampaikan isi obrolan (grup Facebook) kepada Zulkifli Gani Ottoh,” kata pengacara.
“Saya salah satu,” jawab Mappiar.
“Apakah grup obrolan Anggota PWI Sulsel itu dapat dilihat oleh yang bukan anggota grup?” tanya pengacara.
“Hanya anggota grup,” jawab Mappiar.
“Mengenai kata menjual gedung PWI, akun yang mana yang menulis? Apakah akun Kadir Sijaya atau akun Kadirku Saja,” tanya pengacara.
“Akun Kadir Sijaya,” jawab Mappiar.
“Postingan mengenai kata menjual Gedung PWI itu dibuat pada tanggal 25 November 2015. Apakah saudara saksi punya catatan mengenai isi postingan tersebut? Apakah yang menulis itu akun Kadir Sijaya atau akun Kadirku Saja,” tanya pengacara.
Mappiar kemudian membuka catatannya dan setelah dicocokkan dengan data yang dipegang pengacara dan data yang ada dalam Berita Acara Perkara (BAP), ternyata postingan kata “menjual Gedung PWI” ditulis oleh akun Kadirku Saja.

Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terkait komersialisasi Gedung PWI Sulsel tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh, selaku pelapor, serta beberapa pengurus PWI Sulsel dan sejumlah wartawan. (hs/an)

2 Komentar

  1. Informatif. Ditunggu laporan berikutnya..

    Salam
    Nur Terbit
    www.nurterbit.com

    BalasHapus
  2. Siap!
    Jadwal sidang berikutnya, Kamis pekan depan, 14 Juli 2016

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama