SAKSI PELAPOR. Wakil Ketua PWI Sulsel Bidang Organissi, H Mappiar, tampil sebagai Saksi Pelapor II, dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terkait komersialisasi Gedung PWI Sulsel, dengan pelapor H Zulkifli Gani Ottoh (Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel) dan terdakwa S Kadir Sijaya (anggota PWI Sulsel), di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 30 Juni 2016.
(Foto: Asnawin Aminuddin)
-----------
Jumat, 1 Juli 2016
Apakah Gedung
PWI Sulsel Milik PWI?
-
Sidang Lanjutan Anggota
PWI Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar
-
Kasus Pencemaran
Nama Baik terkait Komersialisasi Gedung PWI Sulsel
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA).
Apakah Gedung PWI Sulsel milik PWI? Pertanyaan itu diajukan hakim kepada Saksi
Pelapor II, H Mappiar, pada sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terkait
komersialisasi Gedung PWI Sulsel, dengan pelapor H Zulkifli Gani Ottoh (Ketua
Dewan Kehormatan PWI Sulsel) dan terdakwa S Kadir Sijaya (anggota PWI Sulsel),
di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 30 Juni 2016.
Menjawab pertanyaan tersebut, Mappiar
mengatakan, Gedung PWI Sulsel (yang terletak di Jl AP Pettarani 31 Makassar)
bukan milik PWI, melainkan milik Pemprov Sulsel.
“Baik, berarti Gedung PWI milik Pemprov
Sulsel. Jadi, kalau ada perubahan fisik gedung atau sewa-menyewa yang dilakukan
pengurus PWI Sulsel terhadap Gedung PWI, harus menyampaikan dan seizin Pemprov
Sulsel. Apakah saudara saksi tahu bahwa penyewaan sebagian ruangan Gedung PWI
kepada perusahaan swasta (dan kini dimanfaatkan sebagai minimarket) itu dilaporkan
dan mendapat izin dari Pemprov Sulsel?” tanya hakim.
“Saya kurang tahu Yang Mulia,” jawab
Mappiar.
Mengenai postingan di grup tertutup Facebook
yang sebagian besar anggotanya merupakan pengurus dan anggota PWI Sulsel, yang
membuat Zulkifli melaporkan S Kadir Sijaya dengan pasal pencemaran nama baik,
Mappiar mengatakan, karena dalam postingan di grup tertutup tersebut ada kata “menjual”
Gedung PWI yang ditujukan kepada Zulkifli Gani Ottoh.
“Siapa yang menulis postingan kata
menjual itu,” tanya hakim.
“Kadir Sijaya Yang Mulia,” kata Mappiar.
“Apakah yang menulis itu akun Kadir
Sijaya atau akun Kadirku Saja?” tanya hakim.
“Kadir Sijaya,” jawab Mappiar.
“Apakah saudara saksi yakin bahwa akun
Kadir Sijaya itu adalah saudara terdakwa? Tanya hakim.
“Yakin Yang Mulia,” jawab Mappiar.
“Apa yang membuat saudara saksi yakin
bahwa akun Kadir Sijaya itu memang milik terdakwa?” tanya hakim.
“Karena fotonya memang sama dengan Pak
Kadir Sijaya,” jawab Mappiar sambil memalingkan wajah dan melihat ke arah Kadir
Sijaya yang duduk berdampingan dengan pengacara.
Pada kesempatan lain, pengacara juga
mencecar beberapa pertanyaan menyangkut postingan di grup tertutup Facebook
khusus anggota PWI Sulsel.
“Saudara saksi mengatakan saudara yang
menyampaikan isi obrolan (grup Facebook) kepada Zulkifli Gani Ottoh,” kata
pengacara.
“Saya salah satu,” jawab Mappiar.
“Apakah grup obrolan Anggota PWI Sulsel
itu dapat dilihat oleh yang bukan anggota grup?” tanya pengacara.
“Hanya anggota grup,” jawab Mappiar.
“Mengenai kata menjual gedung PWI, akun
yang mana yang menulis? Apakah akun Kadir Sijaya atau akun Kadirku Saja,” tanya
pengacara.
“Akun Kadir Sijaya,” jawab Mappiar.
“Postingan mengenai kata menjual Gedung
PWI itu dibuat pada tanggal 25 November 2015. Apakah saudara saksi punya
catatan mengenai isi postingan tersebut? Apakah yang menulis itu akun Kadir
Sijaya atau akun Kadirku Saja,” tanya pengacara.
Mappiar kemudian membuka catatannya dan
setelah dicocokkan dengan data yang dipegang pengacara dan data yang ada dalam
Berita Acara Perkara (BAP), ternyata postingan kata “menjual Gedung PWI”
ditulis oleh akun Kadirku Saja.
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama
baik terkait komersialisasi Gedung PWI Sulsel tersebut turut dihadiri Ketua
Dewan Kehormatan PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh, selaku pelapor, serta beberapa
pengurus PWI Sulsel dan sejumlah wartawan. (hs/an)
Tags
Liputan Utama
Informatif. Ditunggu laporan berikutnya..
BalasHapusSalam
Nur Terbit
www.nurterbit.com
Siap!
BalasHapusJadwal sidang berikutnya, Kamis pekan depan, 14 Juli 2016