KOMERSIALISASI GEDUNG PWI. Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel/mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh, tampil sebagai Saksi Pelapor dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik dengan terdakwa anggota PWI/mantan pengurus PWI Sulsel, S Kadir Sijaya, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 23 Juni 2016. (Foto: Asnawin Aminuddin)
-------------
Kamis, 23 Juni 2016
Gedung PWI
Sulsel Disewa Rp700 Juta
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA).
Sebagian ruangan pada lantai satu Gedung PWI Sulsel (milik Pemprov Sulsel yang dipinjam-pakaikan kepada PWI Sulsel) di Jalan AP Pettarani 31
Makassar, disewakan oleh PWI Sulsel kepada perusahaan swasta sebesar Rp140 juta per tahun
selama lima tahun, atau total sewa Rp700 juta.
Ruangan yang disewa tersebut kemudian
digunakan sebagai minimarket, sedangkan dana sewa sebesar Rp700 juta tersebut
dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kegiatan PWI Sulsel.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan
Kehormatan PWI Sulsel/mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh, saat tampil
sebagai Saksi Pelapor dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik dengan terdakwa
anggota PWI/mantan pengurus PWI Sulsel, S Kadir Sijaya, di Pengadilan Negeri
Makassar, Kamis, 23 Juni 2016.
Ketika ditanya oleh pengacara, apakah dirinya
sebagai Ketua PWI Sulsel saat itu, melaporkan dalam Konferensi PWI Sulsel (30
Oktober 2015) mengenai besaran sewa menyewa gedung PWI kepada perusahaan swasta
yang sebesar Rp700 juta tersebut, Zulkifli langsung mengatakan: ada!
“Apakah saudara bisa tunjukkan dalam
Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pengurus PWI Sulsel 2010-2015, mengenai uang
sewa lantai satu Gedung PWI Sulsel tersebut,” tanya pengacara.
“Bisa!” tandas Zulkifli.
Mendengar jawaban tersebut, pengacara
kemudian mendatangi Zulkifli sambil membawa dan menyerahkan LPj Pengurus PWI
Sulsel periode 2010-2015. Zulkifli selaku saksi kemudian membolak-balik LPj, namun
tidak bisa menunjukkan angka Rp700 juta uang sewa lantai satu Gedung PWI Sulsel
tersebut.
“Yang jelas, Laporan Pertanggungjawaban
Pengurus PWI Sulsel (2010-2015), sudah diterima oleh peserta konferensi,
termasuk laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan,” kata Zulkifli.
Menjual
Dalam kesaksiannya, Zulkifli menyebut
ada empat hal yang membuat dirinya sakit hati atas obrolan yang terjadi pada
sebuah grup messenger Facebook (yang dibuat oleh anggota PWI Sulsel dan
beranggotakan puluhan orang yang umumnya anggota PWI Sulsel).
“Saudara Saksi menyebut ada empat hal
yang membuat Anda sakit hati dan akhirnya melaporkan terdakwa. Di antara empat
hal tersebut, mana yang paling menyakitkan Anda sehingga Anda melaporkan
terdakwa,” tanya pengacara.
“Karena ada kata menjual (Gedung PWI).
Ini yang saya tidak bisa terima,” ungkap Zulkifli.
Sudah
Mengingatkan
Ketika hakim mengatakan bahwa masalah
ini sebenarnya masalah internal PWI Sulsel, karena pelapor (Zulkifli Gani
Ottoh) adalah mantan Ketua PWI Sulsel, sedangkan yang dilapor dan kini jadi
terdakwa (S Kadir Sijaya) adalah anggota/mantan pengurus PWI Sulsel, kemudian
hakim menanyakan mengapa tidak diselesaikan secara internal, Zulkifli Gani
Ottoh mengatakan, sebelum melapor ke polisi, dirinya sudah mengingatkan S Kadir
Sijaya agar menghentikan “kicauannya” di grup messenger Facebook, terutama yang
sifatnya “menyerang” dirinya.
“Melalui beberapa teman, saya minta agar
Kadir Sijaya diingatkan dan menghentikan memposting hal-hal yang sifatnya
menyerang saya, tetapi ternyata terdakwa tetap saja melakukannya, akhirnya saya
laporkanlah hal tersebut ke polisi,” tutur Zulkifli.
Grup Messenger
Facebook
Menjawab pertanyaan pengacara, apakah dirinya
juga masuk sebagai anggota grup medsos Facebook yang beranggotakan puluhan
orang dan umumnya anggota PWI, yang ketika itu membahas tentang komersialisasi
Gedung PWI Sulsel, Zulkifli langsung menyatakan dirinya tidak masuk.
“Saudara Saksi tadi mengatakan Saudara
tidak masuk anggota grup medsos Anggoya PWI Sulsel, tapi dalam BAP, Anda
mengakui bahwa Anda pernah masuk?,” tanya pengacara.
“Maaf, saya ralat. Saya tidak masuk dari
awal, tapi saya masuk karena terlalu banyak postingan mengenai saya. Jadi saya
masuk dan jelaskan duduk masalahnya, tapi saya kemudian keluar lagi karena saya
sakit hati,” papar Zulkifli.
Sidang kasus pencemaran nama baik, dengan
menggunakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan nomor perkara:
1043/Pid.Sus/2016/PN.Makassar, dengan terdakwa S Kadir Sijaya, kemarin
sebenarnya menghadirkan dua saksi, yakni Zulkifli Gani Ottoh dan Mappiar.
Namun karena sidang terlambat dimulai (dimulai
sekitar pukul 13.30 Wita) dan hari sudah terlalu siang (sekitar pukul 14.45
Wita), hakim kemudian menutup sidang dan rencananya akan dilanjutkan kembali
pada Kamis, 30 Juni 2016, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor
atas nama Mappiar. (hs/an)
----
Tags
Liputan Utama